Diduga Diciderai, Keluarga Korban Meminta Pendampingan Hukum ke LPH RI Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Askiya didampingi Suaminya H. Anwari saat berada di Puskesmas Talango kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Askiya didampingi Suaminya H. Anwari saat berada di Puskesmas Talango kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Naas menimpa, Askiya Warga, Ds. Gunung Malang RT 001 RW 013 Desa Poteran Kec. Talango kab. Sumenep, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Saena dengan anaknya oon.

Informasi yang dihimpun media Surabaya pagi, terkait dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban atas nama Askiya yang diduga dilakukan oleh Saena dan Oon yang diketahui beralamat di dusun Gunung malang Ds. Poteran kecamatan Talango.

Reporter Surabaya pagi, menemui keluarga Korban, H. Anwari, kepada media ini, ia menyampaikan Kronologis kejadian perkara yang menyebabkan istrinya  masuk ke Puskesmas Talango Kab. Sumenep.

Anwari menjelaskan, kejadian itu berawal pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. Perkara disebabkan karena adanya kabel saluran listrik di areal pemakaman terputus, kemudian terjangkit mobil pickup yang sedang memuat material bangunan.

Lalu Istri saya kata Anwari, yang memperbaiki kabel putus itu sampai kedepannya rumah Saena, namun, pada saat istri saya menggulung kabel tersebut kemudian, Sa'ad  Suami Saena itu, mengumpan dengan kata-kata kasar.

Tidak hanya itu, kurang lebih pukul 16.30 Saena dan anaknya Oon, memperbaiki kabel yang putus itu dan menyalakan skakel dan mendatangi rumah saya, sampai terjadi keributan dengan keluarga saya. Jelasnya

Melihat pertengkaran itu saya melerainya, setelah melihat istri saya terjatuh, kemudian Saena dan anaknya pulang, baru setelah itu suami Saena datang, namun saya sudah tidak memperhatikan, karena melihat istri saya terluka, dan pada akhirnya saya bawa masuk IGD Puskesmas Kecamatan Talango. Pungkasnya

Peristiwa itu,  Peristiwa Naas itu direspon positif oleh Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH, kepada media ini, Anwar sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya akan mendampingi korban untuk pendampingan secara hukum.

"Saya hanya kasihan kepada  korban, dan merasa terketuk hati saya untuk membantu, agar penegakan hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya"

Ia juga menjelaskan, peristiwa itu harus digiring ke ranah hukum, mengingat persoalan itu menyangkut nyawa dan trauma korban terhadap pelaku.

"Tujuan saya hanya ingin mengembalikan korban agar tidak depresi dan trauma, sebab peristiwa itu masuk ke ranah hukum dan tindakan kriminal, jadi pelaku harus diberikan sanksi hukum"

Sebagai langkah dan upaya dalam penegakan hukum, kata Anwar, pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Kapolsek Talango, dan meminta bukti visum dari Puskesmas Talango

"Saya melangkah karena permintaan dari keluarga korban kepada  lembaga perlindungan Hukum, LPH RI Jatim, sehingga proses hukum berlanjut"

Jadi, kata dia, proses hukum saya lakukan dari bawah, dari laporan ke Kapolsek Talango dan meminta bukti visum ke Puskesmas sebagai dasar dan bukti kepada pihak berwajib dalam menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…