Anak Korban, Minta LPH RI Jatim untuk Tuntaskan Perkara Hukum Askiya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Tarmidi, anak korban penganiayaan, yang saat ini masih di Jakarta. SP/Ainur Rahman
H. Tarmidi, anak korban penganiayaan, yang saat ini masih di Jakarta. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYA PAGI Sumenep - H. Tarmidi adalah anak kandung dari Askiya dan H. Anwari warga Dusun Malang Desa Poteran Kecamatan Talango Kab. Sumenep.

Sosok, H. Tarmidi tak terlihat pada saat peristiwa naas terjadi kepada ibunya, karena posisinya sedang merantau ke Jakarta bersama istri dan anaknya, namun rasa peduli dan tanggung jawab seorang anak terhadap orang tua patutlah diteladani.

H. Tarmidi, mengaku tidak ikhlas atas perlakukan tetangganya terhadap ibu kandungnya, namun dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena tak lagi bersama mereka.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap Ibunya, serta ingin menebus rasa sakitnya, H.Tarmidi meminta bantuan perlindungan hukum di Kab. Sumenep.

Saat reporter Surabaya pagi, menemui Ketua LPH RI Jatim, Drs. ec. Moh. Anwar yang dipercaya oleh pihak Korban untuk menuntaskan kasus perkara hukum di polres Sumenep.

Kepada media ini, Anwar, sapaan akrabnya, menceritakan awal peristiwa terjadi, dan mengaku membantu korban itu karena mendapat telpon dari anak korban dari Jakarta, yakni H. Tarmidi. 

Kemudian, dengan tanpa banyak pikir, saya  bergegas dari rumah Gapura, menuju ke Talango. Sepanjang perjalanan, saya terus berkomunikasi dengan H. Tarmidi, lalu saya instruksikan ibunya di bawa langsung ke Puskesmas Talango, biar langsung di visum, sekalian pelaporannya ke Polsek Talango. Jelasnya

Kenapa langsung ke Polsek, kara Anwar, karena sudah masuk ke kasus penganiayaan yang menyebabkan luka dan kematian, jadi kalau masalah jiwa itu pelaporannya ke Polsek, atau Polres dan Polda Jatim. 

Setibanya di Puskesmas Talango, melihat korban tak berdaya dengan bercak luka di leher, Keluarga Korban saya ajak ke Polsek Talango untuk melaporkan kejadiannya, setelah itu juga kita laporkan ke Polres Sumenep.

Dikatakan Anwar, pihaknya melakukan proses hukum itu atas permintaan anak korban, H. Tarmidi, yang ada di Jakarta,  sudah hal yang pasti, siapapun kita jika salah satu keluarganya disakiti dengan hal tidak wajar, salah satunya pasti ada yang marah.

Begitu pula H. Tarmidi, namun kemarahannya, lebih memilih jalur hukum, agar kedepannya pelaku tidak semena-mena terhadap orang lain dan memperlakukan orang sama seperti dirinya. 

Anwar juga menyampaikan, pesan H. Tarmidi, bahwa pihaknya akan pulang ke Talango untuk melihat kondisi orang tuanya, tidak hanya itu, tapi ia juga akan menuntut keadilan dan penegakan hukum, agar diberlakukan dengan seadil-adilnya dan menjerat pelaku dengan fasal yang setimpal dengan perbuatannya. Ungkapnya

" Jadi biasa, namanya emosi, tapi sedikit wajar tidak melakukan perlawanan yang sama, ia lebih memilih jalur halus untuk memberikan kesadaran terhadap pelaku dengan memberikan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan"

Artinya, dikatakan Anwar, jangan merasa kebal hukum, lalu berbuat semena-mena terhadap orang lain, ayo kita berdamai dengan siapapun dan berbuat baiklah, Insya Allah, hidup kita terasa lebih tentram dan nyaman. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…