Home / Hukum dan Kriminal : Layanan OTT dari Pemerintah Longgar

Pelaku Kejahatan di WhatsApp Nyaman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Nov 2023 20:41 WIB

Pelaku Kejahatan di WhatsApp Nyaman

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Regulasi yang diterapkan pemerintah untuk layanan over the top (OTT) masih sangat longgar. Dalam UU ITE para penyelenggara layanan OTT hanya diwajibkan mendaftarkan layanannya.

Akhirnya, kejadian penipuan dan peretasan menggunakan layanan WhatsApp terus mengalami peningkatan. Kerugian finansial yang dialami per kejadian nilainya mencapai miliaran rupiah. Praktis, sampai November ini, para lelaku Kejahatan di WhatsApp Nyaman- nyaman saja.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Sasarannya tak hanya masyarakat umum, namun juga kalangan selebriti. Teranyar adalah Baim Wong yang menjadi korban penipuan di WhatsApp.

Modus yang dipergunakan pelaku dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan melampirkan Android Package Kit (APK) file format. Pelaku meminta korbannya untuk mengunduh file APK yang dikirim melalui WhatsApp. Setelah mengklik dan mengunduh file tersebut rekening Baim Wong dikuras oleh pelaku.

 

Kerugian Finansial Baim Wong

Lewat sebuah video, Baim Wong menceritakan kronologi penipuan yang ia alami hingga mengalami kerugian finansial yang gak sedikit.

Modus penipuan terhadap Baim Wong melalui pengiriman file di WA, pelaku mengaku sebagai kurir

Modus penipuan yang Baim Wong alami adalah melalui chat dari WhatsApp. Ia awalnya mendapat chat berupa foto dalam bentuk file dari orang yang mengaku kurir paket. Merasa memang sedang menunggu kiriman paket, Baim Wong kemudian membuka file tersebut untuk memastikan barang yang dipesannya aman.

"Nah, saya itu gak ngeh main klik aja, karena saya memastikan paket saya dan anehnya yang muncul adalah tampilan loading beberapa saat. Saya itu agak curiga sebenarnya," jelas Baim Wong lewat unggahan Instagram, 31 Oktober 2023.

 

Ngaku Sempat Curiga, Diabaikan

Saat itu aktor yang kini aktif sebagai YouTuber itu mengaku sempat curiga, namun karena sedang sibuk dia mengabaikan kecurigaan tersebut.

Sampai akhirnya dia sadar saat melihat notifikasi transfer antar bank di ponselnya. Saat itu lah Baim sadar dirinya kena tipu.

"Akhirnya kemarin saya dikagetkan dengan beberapa notifikasi transfer bank yang saya terima. Sejumlah uang telah ditransfer dari salah satu rekening saya ke rekening lain yang saya tidak kenal," tutur Baim Wong.

"Dan di situ saya langsung menghubungi pihak bank dan memutuskan untuk memblokir rekening saya," imbuhnya.

Kendati begitu Baim Wong tidak menjelaskan secara detail berapa angka kerugian yang dialaminya. Dia hanya mengumumkan kejadian tersebut sebagai pembelajaran bagi publik untuk jangan mengalami peristiwa yang sama dengannya.

 

WhatsApp Versi Beta

Beberapa pengguna yang menggunakan WhatsApp versi beta kini diminta untuk memverifikasi akun menggunakan email pribadi. Namun, peluncuran fitur ini masih terbatas, karena hanya sebagian pengguna beta yang melaporkan hal tersebut.

Dikutip dari GSMarena Minggu (5/11), ada laporan awal mengenai verifikasi email, yang menunjukkan bahwa tim WhatsApp sudah mengerjakan sistem verifikasi email sejak Agustus 2023. Metode verifikasi terbaru ini sebagai wujud penerapan lapisan keamanan pada akun pengguna. Hal ini akan membuat peretasan akun makin sulit.

Meski saat ini fitur tersebut masih terbatas, sistem verifikasi diharapkan dapat menjangkau semua pengguna secepatnya.

Sedangkan untuk metode verifikasi prosesnya sangat mudah. Pengguna cukup mengetikkan email dan menunggu verifikasi di kotak masuk.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

WhatsApp Beta merupakan WA versi percobaan yang memungkinkan pengguna dapat menguji coba dan mengakses fitur-fitur terbaru dari WhatsApp

 

Layanan OTT Sangat Longgar

"Dengan hanya menerapkan kewajiban melapor, tidak ada kewajiban bagi WhatsApp untuk menerapkan aturan Know Your Customer (KYC). Kewajiban KYC di industry telekomunikasi hanya diberlakukan bagi operator telekomunikasi. WhatsApp, Telegram, Facebook dan berbagai layanan OTT yang beroperasi di Indonesia tidak ada kewajiban KYC. Sehingga menurut saya regulasi yang diterapkan pemerintah untuk layanan OTT masih sangat longgar," terang dosen di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, kemarin.

Dr Ir Agung Harsoyo MSc.,MEng, anggota BRTI periode2015-2018 , prihatin dengan maraknya pelaku tindak pidana penipuan dan peretasan yang menggunakan layanan WhatsApp. Masyarakat memang perlu diminta untuk lebih berhati-hati, namun tindakan substantif tentunya perlu segera dilakukan.

 

Hanya Diwajibkan Mendaftarkan

Menurut Agung, masih maraknya penipuan dan peretasan melalui WhatsApp dikarenakan aturan layanan over the top (OTT) sebatas UU ITE. Dalam UU ITE para penyelenggara layanan OTT hanya diwajibkan mendaftarkan layanannya.

"Dengan hanya menerapkan kewajiban melapor, tidak ada kewajiban bagi WhatsApp untuk menerapkan aturan Know Your Customer (KYC). Kewajiban KYC di industry telekomunikasi hanya diberlakukan bagi operator telekomunikasi. WhatsApp, Telegram, Facebook dan berbagai layanan OTT yang beroperasi di Indonesia tidak ada kewajiban KYC. Sehingga menurut saya regulasi yang diterapkan pemerintah untuk layanan OTT masih sangat longgar," terang Agung, dosen di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, kemarin.

Secara teknis, WhatsApp tidak melekatkan akun penggunanya ke perangkat. Oleh karena itu, satu akun WhatsApp dapat dibuka secara bersamaan di beberapa perangkat. Hal ini menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab seperti hacker dan para pelaku tindak kejahatan digital untuk membuka akun WhatsApp korban tanpa diketahui.

Saat ini regulasi yang diberlakukan di industri telekomunikasi menggunakan UU no 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sedangkan regulasi yang dipergunakan OTT adalah UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Baca Juga: Candaan Pdt Gilbert, Bahas Zakat dan Sholat, Makin Seru

Aturan Jelas Layanan OTT

Agar dapat menekan pelaku tindak pidana melalui WhatsApp, menurut Agung pemerintah harus membuat aturan yang jelas mengenai kriteria layanan OTT.

Dari sisi penomoran, WhatsApp menggunakan nomor seluler yang dialokasikan oleh Kominfo kepada operator telekomunikasi untuk mengidentifikasi penggunanya. Dalam PP 46/2021 dan PM 5/2021 telah diatur pelaku usaha di internet seperti WhatsApp dalam menyelenggarakan layanannya bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yaitu operator telekomunikasi.

Menurut Agung, aturan ini dapat dipergunakan untuk menekan maraknya penipuan dan peretasan di WhatsApp. Selama ini operator telekomunikasi sudah memiliki data yang valid mengenai pelanggannya, karena terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Namun sangat disayangkan, karena tidak ada kerja sama dengan operator telekomunikasi, WhatsApp tidak terupdate dengan baik terkait pergantian nomor telpon pengguna.

 

Pelaku Kejahatan di WhatsApp Nyaman

Akibatnya, pelaku tindakan kejahatan di WhatsApp menjadi nyaman menjalankan aksinya, karena merasa dapat dengan mudah menghilangkan jejak.

WhatsApp juga memiliki fitur end-to-end encryption yang dicitrakan untuk menjaga kerahasiaan komunikasi pengguna.

Pada kenyataannya fitur ini menghalangi aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya, termasuk mengidentifikasi tindak penipuan dan peretasan. Hal ini telah menjadikan WhatsApp sebagai tempat subur untuk tumbuhnya berbagai bentuk tindak kejahatan.

"Memang pipa telekomunikasi yang dikelola WhatsApp dapat menyengsarakan masyarakat. Peretasan dan penipuan melalui WhatsApp ini sudah sangat meresahkan serta banyak memakan korban. Pemerintah seharusnya dapat segera bertindak. Regulator di sektor keuangan misalnya perlu mencegah penggunaan fitur WhatsApp dalam promosi, notifikasi, maupun otentifikasi karena risikonya terlalu tinggi, sembari Kominfo membuat aturan pengawasan terhadap OTT yang lebih ketat," tutup Agung. n erc/jk/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU