Mantab, Kerja di IKN di Iming-iming Gaji Full dan Bebas Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. SP/ JKT
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah RI baru saja memberikan pernyataan yang seakan-akan mengiming-ngiming jika bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur akan dibebaskan dari pajak penghasilan PPh 21 sehingga gaji yang diterima full (tanpa potongan apapun).

"Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," ungkap Jokowi dalam diskusi Peluang Investasi IKN.

Kebijakan tersebut merupakan, salah satu dari sederet insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah di IKN. Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan untuk model insentif seperti ini sebelumnya sudah pernah diterapkan saat pandemi, namun nantinya implementasi kebijakan ini akan diperluas khusus hanya untuk pekerja di IKN.

"Kita kenalkan PPh ditanggung pemerintah untuk pegawai yang kerja di IKN dan peroleh penghasilan dari pemberi kerja di IKN. Kita pernah gunakan saat pandemi kemarin tahun 2020 PPh 21 ditanggung pemerintah kita batasi, waktu itu untuk wajib pajak dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta," jelasnya.

"Sekarang secara terbuka bagi seluruh wajib pajak, waktunya saja yang dibatasi," sebutnya, Minggu (03/12/2023).

Namun, Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah berlaku sampai dengan tahun 2035. Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori. 

Pertama pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.

Meski begitu, Yon memastikan seluruh insentif yang diberikan negara tetap memperhatikan tata kelola dengan baik. Hal tersebut juga akan disampaikan dalam laporan realisasi APBN secara berkala.

Dirinya mengatakan selain memperhitungkan APBN, ada 4 prinsip lain yang ditekankan pemerintah. Di antaranya, mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri; ketiga adalah upaya mendukung investasi baru; dan keempat menciptakan keramaian dan kelima mendorong green environment dan smart city. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Lewat Skema Manajemen Talenta, Pemkot Malang Percepat Pengisian Jabatan Strategis

Lewat Skema Manajemen Talenta, Pemkot Malang Percepat Pengisian Jabatan Strategis

Senin, 06 Jul 2026 10:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melalui skema manajemen talenta untuk meningkatkan efektivitas kinerja organisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tengah…

Momentum Libur Sekolah, Disparbud Magetan Beri Pelajar Diskon 50 Persen Masuk Wisata

Momentum Libur Sekolah, Disparbud Magetan Beri Pelajar Diskon 50 Persen Masuk Wisata

Senin, 06 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 06 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Selama libur sekolah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Magetan, memberikan diskon 50 persen tiket masuk…

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

Senin, 06 Jul 2026 09:59 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:59 WIB

SURABAYA PAGI, Pagardewa – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen penuh dalam optimalisasi pemanfaatan p…

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…