Mantab, Kerja di IKN di Iming-iming Gaji Full dan Bebas Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. SP/ JKT
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah RI baru saja memberikan pernyataan yang seakan-akan mengiming-ngiming jika bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur akan dibebaskan dari pajak penghasilan PPh 21 sehingga gaji yang diterima full (tanpa potongan apapun).

"Beberapa nantinya akan menggunakan fasilitas ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," ungkap Jokowi dalam diskusi Peluang Investasi IKN.

Kebijakan tersebut merupakan, salah satu dari sederet insentif perpajakan yang ditawarkan pemerintah di IKN. Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan untuk model insentif seperti ini sebelumnya sudah pernah diterapkan saat pandemi, namun nantinya implementasi kebijakan ini akan diperluas khusus hanya untuk pekerja di IKN.

"Kita kenalkan PPh ditanggung pemerintah untuk pegawai yang kerja di IKN dan peroleh penghasilan dari pemberi kerja di IKN. Kita pernah gunakan saat pandemi kemarin tahun 2020 PPh 21 ditanggung pemerintah kita batasi, waktu itu untuk wajib pajak dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta," jelasnya.

"Sekarang secara terbuka bagi seluruh wajib pajak, waktunya saja yang dibatasi," sebutnya, Minggu (03/12/2023).

Namun, Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah berlaku sampai dengan tahun 2035. Adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori. 

Pertama pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu. Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.

Meski begitu, Yon memastikan seluruh insentif yang diberikan negara tetap memperhatikan tata kelola dengan baik. Hal tersebut juga akan disampaikan dalam laporan realisasi APBN secara berkala.

Dirinya mengatakan selain memperhitungkan APBN, ada 4 prinsip lain yang ditekankan pemerintah. Di antaranya, mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri; ketiga adalah upaya mendukung investasi baru; dan keempat menciptakan keramaian dan kelima mendorong green environment dan smart city. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…