Kejaksaan Diledek, Tahan Jubir Timnas AMIN, Hanya Soal Uang Rp 1 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Des 2023 21:15 WIB

Kejaksaan Diledek, Tahan Jubir Timnas AMIN, Hanya Soal Uang Rp 1 M

i

Ketum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (kiri), Kapten Timnas AMIN M Syaugi (tengah), dan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional AMIN Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers di Markas Timnas AMIN, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Capres nomor urut 01 Anies Baswedan buka suara soal Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji yang ditangkap Kejaksaan. Anies mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.

"Semua proses hukum dijalani itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk menegakkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain, tapi untuk kita hormati," tegas Anies usai berbincang dengan para nelayan dalam acara Desak Anies di Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Marsekal (Purn) Syaugi Alaydrus: Berpolitik Praktis itu Bukan Hal Gampang

Ia tanggapi Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, dihentak Kejaksaan yaitu ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Charismiadji pun kini telah ditahan di Rutan Cipinang.

Sebelumnya, Ketua tim hukum nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap netral dan adil. Hal itu agar hukum tak digunakan untuk kepentingan politik.

 

Hanya Rp 1,1 Miliar

Ari Yusuf Amir menyayangkan Juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.

Menurut Ari, kasus yang menimpa Indra itu sudah lama dan nilainya tak fantastis hanya sekitar Rp1 miliar.

"Sudah satu tahun lebih dan ini kasus pajak ditangani oleh pajak. Dan nilainya pun mohon maaf, tak fantastis, nilainya Rp1 miliar. Itu pun di kasus perusahaan. Dan di perusahaan tersebut beliau tak jadi apa-apa," kata Ari, seperti meledek jumlah kerugian, di Posko Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12/2023)

 

Baca Juga: Sidang Gugatan AMIN Dimulai, Ada Salam-salaman Anies dan Kuasa Hukum Prabowo

Pemeriksaan Pajak Kerap Unfair

Anies menambahkan, hukum tak boleh tebang pilih. Siapapun yang melakukan pelanggaran harus diproses.

"Siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran, ya harus diproses jadi kita hormati proses itu," tambah Anies.

Anies kemudian menyinggung soal banyaknya pejuang perubahan yang menghadapi tantangan akhir-akhir ini. Terutama tekait dengan pemeriksaan pajak yang kerap tidak fair.

"Tantangan yang kita hadapi besar banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016-2017 atas kegiatan yang sudah dulu pernah diperiksa," ungkap Anies.

Baca Juga: Usai Timnas AMIN, TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK: Kita Siapkan Berkas Bukti dan 30 Saksi

 

Siaran Pers Kejari Jaktim

Berdasarkan siaran pers Kejari Jaktim, Rabu (27/12/2023) malam, Indra ditangkap bersama Ike Andriani. Keduanya diproses hukum dalam berkas perkara terpisah.

Indra atau A Nurindra B Charismiadji merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Adapun Ike Andriani adalah pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Keduanya menjadi tersangka kasus pidana pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019," tulis Kejari Jaktim dalam siaran persnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU