Redaksi Surabaya Pagi Minta Maaf Atas Pemberitaan Wartawannya, Haris: Saya Minta Maaf

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muhammad Haris.
Muhammad Haris.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Dugaan penggelapan uang oleh tiga wartawan di Pasuruan yang tayang dalam pemberitaan Surabaya Pagi beberapa waktu lalu ternyata tidak benar dan hoax.

Hal tersebut terungkap saat ketiga awak media yang dituduh oleh wartawan Surabaya Pagi Biro Pasuruan Haris dengan ketiga awak media yang dia tuduh yakni YA, H dan NS di salah satu tempat di Kota Pasuruan.

Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwasanya apa yang di beritakan oleh wartawan Surabaya Pagi Haris tersebut adalah fitnah yang keji dan tuduhan yang tidak berdasar.

"Kami bertiga ini tidak berada dalam satu media dengan Muhammad Haris, bagaimana bisa dikatakan menggelapkan uang perusahaan," kata NS, Sabtu (30/12/2023) yang diamini H dan YA.

H menimpali bahwa jika menuduh, harus ada bukti dan data yang mendukung. "Dalam hal ini, tidak satupun bukti yang mendukung tudingan itu," tegas H.

Senada, YA menjelaskan, selama ini hubungan dengan Haris baik-baik saja sebagai teman. Namun tiba-tiba dia kaget dituduh menggelapkan uang. Untuk itu, terkait beredarnya berita tersebut Pimpinan media Surabaya Pagi dan Muhammad Haris meminta maaf pada ketiga wartawan tersebut dan wartawan di Pasuruan pada umumnya.

"Saya minta maaf kepada ke YA, H dan NS karena sudah menuduh tanpa bukti. Saya tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari. Saya juga meminta maaf pada wartawan se-Pasuruan pada umumnya karena sudah membuat kegaduhan. Saya berjanji tak akan mengulangi hal ini," kata Haris.ris

Tag :

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…