8 Tersangka Sabung Ayam di Tuban Berhasil Terciduk, Diantaranya Ada yang Pensiunan Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jan 2024 15:18 WIB

8 Tersangka Sabung Ayam di Tuban Berhasil Terciduk, Diantaranya Ada yang Pensiunan Polri

i

Ilustrasi judi sabung ayam. SP/ TBN

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebanyak 8 tersangka yang terlibat judi sabung ayam di sekitaran Pasar Rengel, Kabupaten Tuban berhasil diciduk dan diamankan pihak kepolisian setempat pada Senin (22/01/2024). Menariknya, 1 diantara 8 pelaku tersebut ternyata pensiunan anggota polri.

“Ada 8 tersangka, termasuk pensiunan Polri, bahkan sampai hari ini masih di dalam (tahanan Polres),” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban AKP Rianto, Senin (22/01/2024).

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Rianto mengatakan, pensiunan polisi yang ditangkap tersebut diduga ikut dalam taruhan judi sabung ayam. “Menurut keterangan dari pelaku juga ia berdiri disana ikut totoan (taruhan),” kata Rianto.

Rianto mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan untuk tidak berjudi sabung ayam lagi. Namun tak digubris, kini kasus judi sabung ayam tersebut sudah dalam proses penindakan.

“Yang kedua, kita datang ke TKP juga kita bubarkan,” ucap Rianto.

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

Lebih lanjut, memang lokasi tersebut memang kerap digunakan judi sabung ayam. Pihak kepolisian sudah datang ke lokasi tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama untuk memberikan peringatan dan yang kedua untuk membubarkan.

“Lalu yang ketiga kemarin, langsung kita proses,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

Dalam penangkapan tersebut, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan. Hal ini karena banyaknya massa yang berkumpul di lokasi kejadian, ada dari Bojonegoro dan luar kota lainnya.

Akibat perbuatannya, kini 8 tersangka tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Tuban dan dijerat dengan pasal judi dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. tbn-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU