Bawaslu Jatim: Pelanggar Kampanye di Masa Tenang Bisa Kena Denda Rp48 Juta

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Minggu, 11 Feb 2024 16:51 WIB

Bawaslu Jatim: Pelanggar Kampanye di Masa Tenang Bisa Kena Denda Rp48 Juta

i

Bawaslu Jatim ingatkan pelanggaran kampanye di masa tenang bisa ke sanksi. SP/Aini

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bawaslu Jawa Timur (Jatim) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan KPU ingatkan dengan tegas bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye untuk tidak menayangkan iklan kampanye melalui media massa cetak, elektronik, maupun internet selama masa tenang yang dimulai pada 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, menegaskan bahwa masa tenang diatur dengan jelas dalam Undang-undang Pemilu. "Dalam pasal 278 disebutkan larangan untuk melakukan kampanye. Sanksinya jelas," jelas Warits, Surabaya, Minggu, (11/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Jatim Tindak Lanjuti Laporan Eks Ketua KPK Terkait Kejanggalan Rekapitulasi Suara

Lanjut Warits, dalam Pasal 523 juga turut disebutkan apabila menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama masa tenang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 Juta.

Dalam hal ini, Warits berharap bagi peserta pemilu bisa menaati ketentuan tersebut, dengan tidak menampilkan hasil survei maupun jajak pendapat lainnya. 

"Kami harap tidak ada aktivitas kampanye di luar jadwal. Termasuk juga ada larangan untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama Masa Tenang," tukasnya.

Selaras dengan itu, Gogot Cahyo Baskoro, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, menyatakan bahwa tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 telah berakhir pada Sabtu, (10/2/2024) kemarin.

"Artinya, peserta Pemilu sudah melaksanakan kampanye selama 75 hari dalam berbagai metode yang diperbolehkan menurut undang-undang. Jadi selama masa tenang. Stop dulu," papar Gogot.

Baca Juga: Massa Partai Buruh Geruduk Bawaslu dan Kejati Jatim, Tuntut atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Selama masa tenang 3 harian ini, Ia kembali mengingatkan kepada seluruh Peserta Pemilu, untuk tidak menyelenggarakan kampanye dalam metode apapun. Termasuk, iklan di media massa cetak, elektronik berupa radio dan televisi, maupun media dalam jaringan (online).

"Kepada seluruh rekan-rekan media, sebagai elemen yang turut menyampaikan informasi kepada masyarakat pemilih, kami mohon turut menjaga kondusifitas situasi jelang Pemungutan Suara yang akan terlaksana 14 Februari 2024 nanti," himbauan pria yang pernah berkarir sebagai Jurnalis tersebut.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yoshua Tjiptosoewarno, menegaskan kesiapannya untuk mendukung kepatuhan terhadap aturan dalam masa tenang. 

Baca Juga: Tinjau Gedung Baru Kantor Bawaslu Jatim, Pj Gubernur Adhy: Semoga Lebih Layak, Aman dan Nyaman

"Monitoring terus kami lakukan terhadap lembaga penyiaran di Jawa Timur. Kami mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak memuat iklan kampanye, jajak pendapat atau survei tentang peserta Pemilu selama hari tenang," tutur Yoshua.

Ia pun berharap jika lembaga penyiaran di Jatim ini tidak ada yang melanggar aturan.

"Kami berharap benar-benar bisa dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Mari kita jaga dan sukseskan Pemilu 2024," pungkasnya. Ain

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU