Kecurangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Feb 2024 20:28 WIB

Kecurangan

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hot news pilpres 2024 kali ini adalah tentang isu kecurangan. Beda isu dalam pilpres tahun 2019. Saat itu tentang narasi cebong dan kampret. Ada bau politik identitas. Dikenal sebagai Pilpres Cebong versus Kampret. Petahana Joko Widodo yang saat itu berpasangan dengan Ma'ruf Amien berhadap-hadapan dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Pendukung Prabowo-Sandi dikenal berlatar-belakang kelompok Islam-Nasionalis. Sedangkan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amien, dianggap didukung kelompok sekular-nasionalis. Pada masa kampanye, kedua pihak cukup sengit memperjuangkan masing-masing kandidatnya.

Baca Juga: "Memeras" Uang Rakyat

Dalam komunikasi politiknya, kelompok Sekular-nasionalis mengklaim dirinya paling Pancasilais dan pembela NKRI harga mati sekaligus mengolok-olok lawan dengan julukan Kadrun alias kadal gurun dan kampret.

Saat itu, friksi cebong dan kampret demikian kerasnya, hingga membuat banyak orang sangat prihatin.

Kini friksinya adalah kecurangan. Dalam catatan jurnalistik saya, setelah Presiden Jokowi, merespon isu kecurangan. Persoalannya menjadi hangat. Isu kecurangan, tergulir dari sudut pandang. Sebagian publik yang saya wawancarai makin galau. Mengapa Jokowi, turun gelanggang.

Padahal urusan kecurangan adalah domainnya penyelenggara pemilu yaitu KPU. Wajar bila ada sebagaian publik bertanya kapasitas Jokowi, merespon isu kecurangan.

Apa sebagai kepala negara pantaskah Jokowi, cawe-cawe komentari isu kecurangan yang kini dipersoalkan paslon no 01 dan 03? Sebagian publik yang memotret Jokowi ayah Gibran, yang jadi cawapres, mencibir sebagai pledoi.

Akhirnya akal sehat saya menyimpulkan isu kecurangan tergantung sudut pandang orang.

Nah, yang namanya sudut pandang, dalam pandangan seorang fotografer adalah rentang sudut perspektif yang terekam oleh kamera.

Beda dengan penulis naskah. Sudut pandang adalah alur sebuah kisah yang dapat berbeda. Ini tergantung sudut pandang mana yang penulis bawakan .

Dalam bahasa komunikasi sudut pandang bisa ditentukan orang yang menemukan. Orang pertama bisa berlainan dengan orang kedua dan ketiga serta seterusnya.

Literatur bacaan saya, sudut pandang orang ketiga masih dibagi lagi ke tiga jenis. Yakni sudut pandang orang ketiga mahatahu, terbatas, dan objektif.

Jokowi, sebagai bukan penyelenggara pemilu, bisa pembaca tebak masuk jenis ke berapa?

Hal pasti, sudut pandang orang pertama pun dibagi menjadi 2 macam, yaitu orang pertama pelaku utama (tokoh aku sebagai tokoh utama). Dan orang pertama pelaku sampingan (tokoh aku sebagai tokoh figuran atau pembantu).

Contoh kalimat sudut pandang pertama: Aku sedang mengamati lemari jam yang berdiri kaku di pojok ruangan.

Menurut teman budayawan yang sering membuat naskah drama, sudut pandang orang kedua kerap dianggap sebagai sudut pandang yang sulit digunakan. Hal ini karena pengarang harus konsisten menggunakan kata ganti "kau" untuk merujuk pada tokoh utama. Selain itu, pengarang juga harus berhati-hati dalam menggunakan kalimat yang tidak sampai menyinggung pembaca.

Menurut KBBI, sudut pandang adalah cakupan sudut bidik lensa terhadap gambar.

Dan setiap sudut pandang memiliki dampak yang berbeda terhadap narasi dan persepsi sebuah cerita.

Nah! Jelaskan? Dimana posisi pernyataan Jokowi, sebagai bukan penyelengga pemilu?

 

***

 

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyebut potensi kecurangan saat pencoblosan hingga penghitungan surat suara pada Pemilu 2024 jauh lebih besar dari tahun 2019.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta, mencatat setidaknya ada tujuh bentuk kecurangan yang terjadi di lapangan. Mulai dari beli suara, kongkalikong mencoblos surat suara cadangan, hingga mobilisasi pemilih yang mengklaim masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sekjen KIPP, Kaka Suminta menambahkan, praktik beli suara menjadi modus kecurangan konvensional yang kerap berlangsung di tiap pemilu.

Pada pemilu tahun ini, cara serupa dipastikan akan terjadi. Yakni calon anggota legislatif menjanjikan apa yang disebut 'uang transportasi' jika pemilih yang berada di dekat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih dia.

Pemberian 'uang transportasi' itu, sambungnya, bakal diberikan lagi begitu pemilih tersebut dipastikan telah mencoblos namanya di surat suara dengan bukti berupa foto atau video.

"Basanya marak di daerah yang minim pengawasan dibanding perkotaan," jelas Kaka Suminta pada BBC News Indonesia. (BBC News Com, Indonesia, 7 Februari 2024)

Juga ditemukan praktik curang oleh petugas KPPS yang ditawari uang agar mau 'mentransfer perolehan suara' dari caleg yang tak punya saksi di TPS.

Fenomena kecurangan yang dikhawatirkan bakal meningkat, adanya intimidasi dari aparatur negara kepada penyelenggara pemilu.

Dalam pertemuannya dengan petugas pemilu di daerah, mereka mengaku merasa tidak nyaman dengan kehadiran langsung aparat polisi, TNI, maupun aparatur desa saat menggelar rapat.

Padahal di pemilu-pemilu sebelumnya tak ada aparat yang datang. Mereka biasanya memantau lewat kamera CCTV yang terpasang di kantor KPU daerah. Juga di setiap TPS biasanya tersedia 2% surat suara cadangan.

Ia menyebut praktik kongkalikong yang marak terjadi pada pemilu 2019 yakni mencoblos surat suara cadangan tersebut.

Akan tetapi kecurangan ini tidak mungkin dilakukan hanya satu pihak saja, namun "didesain secara sengaja" oleh calon atau parpol maupun tim capres tertentu kepada penyelenggara pemilu. Ini penjelasan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Saya kutip penjelasan Masyarakat sipil, pada hari H pencoblosan.

 

***

 

Ini karena nasalah kecurangan dalam pilpres 2024, menurut catatan jurnalistik saya berkisar antara peristiwa hukum oleh penyelenggara negara yang dibuktikan melalui video dan berbagai testimoni.

Misalnya pernyataan organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan modus modus kecurangan.

Masyarakat sipil itu terdiri  Indonesia Corruption Watch (ICW), Themis Indonesia, Aliansi dan Jurnalis Independen (AJI).

Organisasi masyarakat sipil menemukan indikasi kecurangan Pemilu 2024 pada setiap tahapan. Mulai dari penunjukan penjabat (Pj) Kepala Daerah, pencalonan hingga kampanye.

Koordinator Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Ghalita Putri Sjafrina, mengatakan temuan itu dikumpulkan dengan cara menghimpun pengaduan publik di kanal kecuranganpemilu.com. Selain peliputan jurnalistik kepemiluan. Temuan ini hasil berkolaborasi bersama jaringan masyarakat dan jurnalis di 10 daerah. Masyarakat Sipil melakukan  pemantauan di 10 provinsi.

Yakni Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Temuan dihimpun sampai 10 Februari 2024. Ditemukan ada 53 dugaan kecurangan pemilu.

Modus kecurangan itu melibatkan kepala desa antara lain politisasi dengan mengarahkan kepala desa untuk mendukung calon tertentu. Kepala desa menunjukkan dukungan kepada calon tertentu melalui video, pose, dan terlibat aktif atau pasif dalam kampanye. Membagikan sembako kepada kepala RT/RW disertai narasi dukungan terhadap calon tertentu. Bahkan kepala desa mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu dengan ancaman penghentian distribusi bantuan sosial (Bansos).

Baca Juga: Pilgub 2024, Khofifah Tanpa "Lawan Tanding" Sebanding

Ada juga kecurangan yang melibatkan menteri, kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) antara lain memberi penjelasan mengenai kampanye capres-cawapres yang didukungnya dan mengakui tidak sedang cuti sebagai kepala daerah. Menteri bukan peserta pemilu dan tidak terdaftar dalam tim kampanye melakukan kampanye di hari kerja. Kemudian pejabat negara berkampanye dalam kegiatan pemerintah.

Temuan paling banyak kedua yakni politik uang yang bentuknya bagi-bagi doorprize fantastis seperti motor, sepeda listrik, paket umroh, mobil, rumah, kulkas, dan sebagainya. Ada juga bagi-bagi minyak goreng, paket sembako, tebus murah paket sembako, pemberian uang tunai dan iming-iming pemberian beasiswa dalam iklan kampanye.

Almas mengatakan penyelenggara pemilu merupakan kunci integritas pemilu, mulai dari penyediaan battle field yang adil dan setara bagi seluruh peserta pemilu sampai pengawasan dan penanganan berbagai praktik kecurangan pemilu.

Temuan masalah netralitas penyelenggara pemilu antara lain pemerasan sebagai timbal balik tindak lanjut pelanggaran pemilu, ada Bawaslu Daerah yang mengarahkan Panintia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memihak calon tertentu. Ada juga anggota KPPS menunjukkan pose yang mengarah pada dukungan Capres-Cawapres tertentu dan tidak memberikan informasi kampanye (saat pemantau meminta informasi).

Koalisi yakin kecurangan pemilu yang terjadi jauh lebih banyak daripada temuan. Almas menyebut setidaknya 4 potensi kecurangan yang masif. Pertama, politik uang mulai dari hari tenang, ‘serangan fajar’, dan setelah pemungutan suara. Jual-beli suara masih menjadi alat mobilisasi suara pemilih secara instan baik tujuannya untuk memilih peserta pemilu tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

“Saat ini kami mendalami modus pendataan warga yang disertai pengumpulan KTP dan pemberian uang dengan narasi kampanye,” katanya.

Modus Kedua, ada temuan dan informasi yang menunjukan sikap tidak netral atau profesional penyelenggara pemilu yang mengindikasikan kecurangan, manipulasi suara pemilih. Baik itu pemanfaatan sisa surat suara atau surat suara tidak terpakai, manipulasi penghitungan suara dengan melibatkan petugas TPS, dan manipulasi rekapitulasi penghitungan suara. Modus Ketiga, kampanye terselubung dalam kegiatan kementerian atau pemerintah daerah pada hari tenang.

Dan modus Keempat, intimidasi pemilih atas nama distribusi bansos, baik dari pemerintah pusat maupun desa. Selain rentan dipersonifikasi berasal dari Presiden atau partai politik tertentu, bansos rawan dijadikan sebagai alat mengintimidasi pemilih. Modus yang potensial digunakan misalnya mengenai ancaman terkait keberlangsungan pihak penerima mendapat bansos. Terlebih saat dana desa masih bisa digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT).

Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar Pradano, mendesak Bawaslu dan jajarannya merespon cepat dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di berbagai tempat.

Dia juga mengajak publik bersama-sama menjaga pemilu dengan terlibat aktif melakukan pemantauan. Publik bisa melaporkan kecurangan pemilu agar praktik buruk itu bisa terdokumentasi pengawas pemilu sehingga bisa ditindaklanjuti.

Dikutip dari akun Medcom.Id, berbanner "Mudah, Memilah dan memilih" edisi 14 Februari 2024 20:18 , menyebut deretan kecurangan Pemilu 2024 yang bukti video atau fotonya tersebar di X. Ada Surat Suara Sudah Tercoblos 02. Ini dibagikan oleh akun @ShamsiAli2.

Ada juga video di mana petugas KPPS menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos pada paslon nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.  

“Ini surat suara keempat di TPS 54 yang sudah tercoblos nomor 02,” ujar perekam video.

 Juga di TPS 44, Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat.

Di TPS ini ditemukan surat suara yang sudah tercoblos paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Ini suara dari masyarakat sipil, liputan wartawan dan testimoni masyarakat. Pertanyaan apakah Bawaslu sudah proaktif menindaklanjuti kasus dugaan kecurangan tersebut. Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Bawaslu.

 

***

 

Maka itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengusulkan kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk membentuk tim investigasi kecurangan Pemilu 2024.

Hasto mengatakan tim itu nantinya terdiri dari tim hukum, kelompok ahli hukum, dan para pakar berkaitan dengan demografi.

"Kemudian juga investigasi forensik untuk melihat dari seluruh proses-proses yang ada dan tim khusus ini tentu saja juga akan menampung dari pihak-pihak yang punya interest begitu besar di dalam menjaga demokrasi Indonesia," jelasnya.

Hasto menyampaikan PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura beserta para relawan hingga kini terus mengumpulkan bukti-bukti adanya kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pak Jokowi, Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Ngono

Kami akan mengusulkan kepada Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud agar dibentuk suatu tim khusus," kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Sementara, Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (TimNas AMIN) menyampaikan ada indikasi kuat pelanggaran terjadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. TimNas AMIN sudah punya bukti TSM itu berlangsung.

"Bukti-bukti awal sudah kami miliki sudah kami kumpulkan dan kami terus mengumpulkan lagi baik tim-tim di daerah berbagai pelanggaran-pelanggaran untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Jadi indikasi kuat," ujar Ketua Dewan Pakar TimNas AMIN Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Hal terpenting bagi Timnas AMIN dalam kaitannya dengan pelanggaran TSM Pemilu dilakukan secara berintegritas. Menurut mereka ini yang paling penting karena itulah substansi demokrasi yang diamanatkan konstitusi. Nah, itu pernyataan resmi dari dua paslon kompetitor paslon Prabowo-Gibran.

 

***

 

Kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu yang dikesankan oleh Timnas AMIN terjadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM), menurut akal sehat saya berbeda dengan perbuatan curang atau kecurangan dalam hukum pidana.

Curang secara pidana acapkali, disepadankan maknanya dengan istilah fraud dalam bahasa Inggris.

Arti umumnya, perbuatan curang adalah perbuatan yang tidak jujur atau tidak adil dimana akibat dari perbuatan tersebut kepentingan orang lain dirugikan. Perbuatan ini umumnya terjadi dengan motif mencari keuntungan secara melawan hukum oleh pembuat.

Hal apa yang mendorong seseorang melakukan kecurangan?

Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.

Dan dampak yang dapat diakibatkan oleh adanya kecurangan (fraud) antara lain, hancurnya reputasi organisasi, kerugian organisasi, rusaknya moralitas rakyat serta dampak-dampak negatif lainnya.

Secara akal sehat penyampaian terhadap bentuk-bentuk kecurangan sebagai tanggung jawab kepada publik.

Menyimak modus modus diatas, persoalan kecurangan pilpres 2024 tidak bisa selesai hanya melalui Bawaslu.

Mengingat ada suara publik yang diduga  terancam dimanipulasi. Akal sehat saya berkata, wajar bila modus da bentuk-bentuk kecurangan disuarakan oleh publik sebagai pertanggungjawaban dari dan untuk rakyat.

Artinya, seolah-olah dengan adanya saksi, dan Bawaslu, persoalan kecurangan pilpres 2024 saat ini sudah bisa dianggap selesai. Maklum katagori kecurangannya sudah tingkat TSM.

Tak salah kecurangannya sudah tingkat TSM dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai sengketa Pemilu.

Tentu pihak-pihak yang mempersoalkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum beserta penyelenggara di bawahnya mesti menghadirkan alat bukti yang sahih berupa dokumentasi. Yaitu bukti terjadinya kecurangan atau perubahan suara yang didalilkan.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para peserta Pemilu 2024, baik partai politik beserta para calon anggota legislatifnya, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, harus mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan jika mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK.

Hal itu bisa dilakukan dengan mendokumentasikan secara baik proses ataupun pelanggaran-pelanggaran yang ditemui.

Mari kita tunggu langkah paslon 01 dan 03. Akankah pilpres 2024 berujung ke sengketa pemilu di MK? ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU