Dispendik Gresik Melarang Siswa SD dan SMP Menggunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

author M. Aidid Koresponden Gresik

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2024 16:46 WIB

Dispendik Gresik Melarang Siswa SD dan SMP Menggunakan Sepeda Listrik ke Sekolah

i

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat bercengkrama dengan sejumlah siswa SMP. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik pada tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.

Surat edaran ini, diterbitkan setelah diadakannya rapat koordinasi yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Rapat koordinasi tersebut, diikuti oleh pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri, Pengurus MKKS SMP swasta, Pengurus Kelompok Kerja Sekolah (K3S) SD Negeri tingkat kabupaten dan kecamatan.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Hasilnya, dicapai kesepakatan bersama antara dinas pendidikan dengan seluruh peserta seperti yang tertuang dalam surat edaran bertanggal 15 Maret 2024 tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Gresik S Hariyanto dalam keterangannya menjelaskan, hal yang melatarbelakangi instansinya mengeluarkan surat edaran ini adalah adanya masukan dan keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.

"Ini dikuatkan juga dengan Permenhub No.45 tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan yang berpenggerak motor listrik. Dengan adanya Permenhub ini, masyarakat kemudian mendorong dinas pendidikan mengkaji penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik," ujarnya

Baca Juga: Pemkab Gresik Mulai Salurkan Bansos di 18 Kecamatan

Hal ini, menurut Hariyanto juga merupakan langkah preventif bagi permasalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada peserta didik.

"Dari antisipasi ini, kita harapkan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bagi peserta didik," tegasnya.

Baca Juga: Gresik Raih Tiga Penghargaan Dalam Top BUMD Awards 2024

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tersebut, ada empat poin yang diatur. Di antaranya adalah larangan bagi peserta didik untuk membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah. Berikutnya, dijelaskan bahwa pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah.

Pihak sekolah juga akan memberikan teguran secara tertulis dan wali murid diharuskan menandatangani surat pernyataan agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran lagi. Langkah terakhir, bagi peserta didik yang melanggar sebanyak tiga kali, akan disarankan untuk pindah sekolah ke lokasi terdekat. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU