Home / Hukum dan Kriminal : Helena Lim, Dicap Sosialita

2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 09:54 WIB

2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

i

Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk akhirnya ditahan oleh Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka. SP/ agus suprianto

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024).

Rabu kemarin (27/3) Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, diungkap gara-gara mandi susu. Kini Helana Lim ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi. Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline (QSE).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Diduga dalam kasus ini Helena Lim berperan memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi. Pengelolaan hasil korupsi itu dikemas dalam bentuk CSR.

Sita uang Rp10 Miliar

Kejagung juga talah melakukan penggeledahan pada 6-8 Maret di rumah terduga, kantor PT QSE dan PT SD. Dari tiga tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 miliar, surat bukti elektronik serta 65 keping emas.

"Yang bersangkutan selaku Manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Tim penyidik langsung menahan Helena Lim untuk 20 hari ke depan.

Temannya Banyak Pesohor

Helena Lim dikenal sebagai pengusaha yang berteman dengan banyak pesohor Tanah Air. Wanita keturunan Tionghoa ini juga menjajal peruntungan di dunia tarik suara dengan merilis single 'Pasrah' pada 2019 lalu.

Tak hanya itu, Helena Lim juga dicap sebagai sosialita. Ia hobi mengoleksi barang-barang bermerek dari tas, sepatu maupun jam tangan.

Crazy Rich Surabaya Budi

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung langsung menahan Budi Said.

Pria yang dijuluki Crazy Rich asal Surabaya, itu justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia PT Antam.

Ia diduga melakukan permufakatan jahat bersama pegawai PT Antam untuk merekayasa pembelian emas dengan membuat surat palsu.

Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.

Bisnis Properti Mewah

Surabaya Pagi gali informasi, sumber harta Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang jadi tersangka jual beli emas, ternyata punya bisnis properti mewah.

Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .

Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.

Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Padahal, PT Antam tidak pernah menetapkan harga emas di bawah yang ditetapkan.

Kronologi kasus berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Diketahui, dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Budi Said Terjerat 2 Kasus

Ada dua kasus terkait objek perkara yang sama dan yang sudah berjalan di pengadilan.

Perkara pertama terkait keperdataaan antara BS dan Antam. Juga kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah putus di pengadilan tingkat pertama di Surabaya, di Jawa Timur (Jatim).

Budi Said, diketahui pemilik dari PT Tridjaya Kartika Group (TKG). TKG merupakan konsorsium pembangunan real estate, apartemen, sampai pusat perbelanjaan yang berbasis di Kota Surabaya.

Budi Said, di media sosial (medsos) disebut-sebut sebagai salah satu crazy rich atau orang tajir melintir asal Surabaya.

Kasus perdata antara Budi Said (BS) dan PT Antam tersebut berawal dari pembelian emas seberat 7 ton pada Maret-November 2018 di Butik Surabaya-1 PT Antam. Dalam realisasinya, BS menyatakan baru mendapatkan logam mulia yang dibelinya seberat 5,9 ton.

BS yang merasa dirugikan, pada 2021 menggugat PT Antam untuk mendapatkan sisa setoran emas dari PT Antam sebesar 1,3 ton

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur

Budi Said sukses menekuni usahanya di bidang properti.

Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said .

Pemilik Plaza Marina

Dikutip dari website resmi PT Tridjaya Kartika Grup, ada beberapa proyek yang dipamerkan perusahaan ini.

Salah satu properti paling terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Surabaya

Kemudian, PT Tridjaya Kartika Grup juga mengembangkan proyek perumahan mewah.

Di antaranya, Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo

Perusahaan tersebut juga menjadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah. n ar/rmc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU