Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Pilih Tutup Kolom Komentar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 11:58 WIB

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Pilih Tutup Kolom Komentar

i

Harvey Moeis saat diamankan pihak Kejaksaan Agung. SP/ Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Melalui keputusan Kejaksaan Agung, suami aktris Sandra Dewi itu langsung ditahan oleh penyidik 'Gedung Bundar' tersebut. Usai penetapan, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Harvey Moeis di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Kabar itu diketahui pada Rabu (27/03/2024) malam, publik dikejutkan dengan kabar Harvey Moeis mengenakan rompi oranye sembari tangannya diborgol. Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga telah menetapkan Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan, atas kasus ini, nama Sandra Dewi kemungkinan juga akan turut terseret, lantaran aliran dana yang dikorupsi oleh Harvey Moeis pastinya juga turut dinikmati oleh Sandra Dewi sebagai seorang istri, sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami.

"Sangat bisa (terseret). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra.

Sandra Dewi Bisa Berpotensi Diproses Hukum dan Terjerat 5 Tahun Penjara

Meski terbilang ringan, Firman menyebutkan bahwa Sandra Dewi tetap berpotensi untuk diproses secara hukum. Sehingga, Sandra Dewi juga berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun penjara.

"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh. Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," ucap Firman.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih kepada keluarga maupun orang di sekitarnya, agar lebih waspada dengan adanya aliran dana ilegal.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan adanya kemungkinan penyidikan secara mendalam terhadap orang-orang terdekat Harvey Moeis yang berpotensi menjadi tersangka juga.

"Tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi kepada calon tersangka lainnya, baik tersangka itu adalah saudaranya ataupun pasangannya," Firman menambahkan.

Baca Juga: Selamat! Mpok Alpa Hamil Anak Keempat, Sempat Syok dan Khawatir

Kronologi Keterlibatan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi peran Harvey dalam perkara ini.  Menurutnya, sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Baca Juga: Lelang Rubicon Mario Dandy, Diumumkan Jumat Hari Ini

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Sedangkan, hingga saat ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Sementara Sandra Dewi langsung bereaksi. Sang aktris langsung menutup kolom komentarnya di Instagram dan belum memberikan respons apapun. jk-04/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU