Antisipasi Maraknya TNKB Palsu, Kendaraan Bakal Terapkan Pelat Nomor RFID

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bengkel pembuat pelat nomor palsu. Daafa Alhaqqy/ Kompas.com
Bengkel pembuat pelat nomor palsu. Daafa Alhaqqy/ Kompas.com

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu marak disalahgunakan untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap saat arus mudik kemarin.

Bahkan, sempat viral tak jarang penggunanya bersikap arogan hingga membahayakan pengendara lain. Contoh seperti kejadian baru-baru ini yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner yang berkendara secara arogan, mengaku adik seorang jenderal serta menggunakan pelat pelat palsu dinas TNI.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang dengan menyusun penggunaan RFID yang nantinya akan dipasang di kendaraan bermotor.

“Stiker ini nanti ditempel di kendaraan, kalau kesorot kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) atau kamera portable database nya akan keluar semua. Kalau ada databasenya aman, kalau tidak berarti palsu,” kata Yusri, Jumat (19/04/2024).

Meski begitu, penerapan RFID diklaim memerlukan proses yang panjang. Nantinya pihak kepolisian juga akan bekerja dengan agen pemegang tunggal merek (ATPM) untuk menggunakan sistem tersebut. 

“Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan ATPM, saat mereka menjual mobil sudah ada RFID itu nanti,” kata Yusri.

Sebagai informasi, saat ini sudah banyak negara yang sudah mulai menggunakan RFID pada pelat nomor kendaraan. Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.  Misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. Tak ketinggalan, teknologi ini juga akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penggunaan pelat nomor yang bukan peruntukannya atau bukan dikeluarkan dari kepolisian merupakan pelanggar lalu lintas. 

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Agar kejadian seperti ini tidak terus terulang, Budiyanto memberi beberapa saran yang bisa dilakukan pihak berwajib. Budiyanto juga memberi saran untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat pembuat TNKB liar.

"Pelanggar harus diberikan denda maksimal melalui putusan pengadilan. Selanjutnya kendaraan disita sampai ada penetapan putusan dari pengadilan," ucap Budiyanto. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…