Antisipasi Maraknya TNKB Palsu, Kendaraan Bakal Terapkan Pelat Nomor RFID

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bengkel pembuat pelat nomor palsu. Daafa Alhaqqy/ Kompas.com
Bengkel pembuat pelat nomor palsu. Daafa Alhaqqy/ Kompas.com

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu marak disalahgunakan untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap saat arus mudik kemarin.

Bahkan, sempat viral tak jarang penggunanya bersikap arogan hingga membahayakan pengendara lain. Contoh seperti kejadian baru-baru ini yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner yang berkendara secara arogan, mengaku adik seorang jenderal serta menggunakan pelat pelat palsu dinas TNI.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang dengan menyusun penggunaan RFID yang nantinya akan dipasang di kendaraan bermotor.

“Stiker ini nanti ditempel di kendaraan, kalau kesorot kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) atau kamera portable database nya akan keluar semua. Kalau ada databasenya aman, kalau tidak berarti palsu,” kata Yusri, Jumat (19/04/2024).

Meski begitu, penerapan RFID diklaim memerlukan proses yang panjang. Nantinya pihak kepolisian juga akan bekerja dengan agen pemegang tunggal merek (ATPM) untuk menggunakan sistem tersebut. 

“Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan ATPM, saat mereka menjual mobil sudah ada RFID itu nanti,” kata Yusri.

Sebagai informasi, saat ini sudah banyak negara yang sudah mulai menggunakan RFID pada pelat nomor kendaraan. Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.  Misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. Tak ketinggalan, teknologi ini juga akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penggunaan pelat nomor yang bukan peruntukannya atau bukan dikeluarkan dari kepolisian merupakan pelanggar lalu lintas. 

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Agar kejadian seperti ini tidak terus terulang, Budiyanto memberi beberapa saran yang bisa dilakukan pihak berwajib. Budiyanto juga memberi saran untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat pembuat TNKB liar.

"Pelanggar harus diberikan denda maksimal melalui putusan pengadilan. Selanjutnya kendaraan disita sampai ada penetapan putusan dari pengadilan," ucap Budiyanto. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Kasih Karunia: Aparat Hukum Zalim, Tolak Tuhan

Kasih Karunia: Aparat Hukum Zalim, Tolak Tuhan

Senin, 07 Sep 2026 08:57 WIB

Senin, 07 Sep 2026 08:57 WIB

ORANG zalim atau orang fasik menurut Alkitab adalah mereka yang melakukan kejahatan, menindas sesama, dan hidup jauh dari kebenaran Allah. Ciri-Ciri Orang…

Body Shaming Alyssa Daguise, Dibela Al Ghazali

Body Shaming Alyssa Daguise, Dibela Al Ghazali

Senin, 07 Sep 2026 08:55 WIB

Senin, 07 Sep 2026 08:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Al Ghazali memberikan pembelaan terkait komentar negatif netizen yang mengarah pada perubahan fisik istrinya, Alyssa Daguise, setelah…

Banyaknya Keracunan MBG, Diduga Disebabkan Persaingan Usaha

Banyaknya Keracunan MBG, Diduga Disebabkan Persaingan Usaha

Senin, 07 Sep 2026 08:53 WIB

Senin, 07 Sep 2026 08:53 WIB

SURABAYAPAGI.com - Tercatat sedikitnya ada 43.838 anak yang dilaporkan mengalami keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak diluncurkan pada 6…

HINGGA SEMALAM, 373 PENERBANGAN TAK DITERBANGKAN

HINGGA SEMALAM, 373 PENERBANGAN TAK DITERBANGKAN

Senin, 07 Sep 2026 08:50 WIB

Senin, 07 Sep 2026 08:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – Berdasarkan update monitoring pada Minggu, 6 September 2026 pukul 21.00 WIB, terdapat 373 penerbangan yang terdampak akibat penutupan s…

Legal Opinion Singkat

Legal Opinion Singkat

Senin, 07 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 07 Sep 2026 08:47 WIB

Tentang Cacat Formal Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 049/2018 Dasar Pembuatan Akte Gadai Saham No 061/2018 Buatan Notaris Wahyudi Suyanto, Sh,Mh A.…

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGi.COM, Surabaya – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diminta menjadi ujung tombak Partai Golkar dalam menjangkau pemilih muda, khususnya Generasi Z d…