Antisipasi Maraknya TNKB Palsu, Kendaraan Bakal Terapkan Pelat Nomor RFID

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bengkel pembuat pelat nomor palsu. Daafa Alhaqqy/ Kompas.com
Bengkel pembuat pelat nomor palsu. Daafa Alhaqqy/ Kompas.com

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu marak disalahgunakan untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap saat arus mudik kemarin.

Bahkan, sempat viral tak jarang penggunanya bersikap arogan hingga membahayakan pengendara lain. Contoh seperti kejadian baru-baru ini yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner yang berkendara secara arogan, mengaku adik seorang jenderal serta menggunakan pelat pelat palsu dinas TNI.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang dengan menyusun penggunaan RFID yang nantinya akan dipasang di kendaraan bermotor.

“Stiker ini nanti ditempel di kendaraan, kalau kesorot kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) atau kamera portable database nya akan keluar semua. Kalau ada databasenya aman, kalau tidak berarti palsu,” kata Yusri, Jumat (19/04/2024).

Meski begitu, penerapan RFID diklaim memerlukan proses yang panjang. Nantinya pihak kepolisian juga akan bekerja dengan agen pemegang tunggal merek (ATPM) untuk menggunakan sistem tersebut. 

“Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan ATPM, saat mereka menjual mobil sudah ada RFID itu nanti,” kata Yusri.

Sebagai informasi, saat ini sudah banyak negara yang sudah mulai menggunakan RFID pada pelat nomor kendaraan. Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.  Misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. Tak ketinggalan, teknologi ini juga akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penggunaan pelat nomor yang bukan peruntukannya atau bukan dikeluarkan dari kepolisian merupakan pelanggar lalu lintas. 

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Agar kejadian seperti ini tidak terus terulang, Budiyanto memberi beberapa saran yang bisa dilakukan pihak berwajib. Budiyanto juga memberi saran untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat pembuat TNKB liar.

"Pelanggar harus diberikan denda maksimal melalui putusan pengadilan. Selanjutnya kendaraan disita sampai ada penetapan putusan dari pengadilan," ucap Budiyanto. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebanyak puluhan bangunan di Pasuruan, Jawa Timur rusak diterjang angin kencang. Bangunan yang rusak termasuk balai desa.…

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menjelang bulan puasa, sejumlah komoditas seperti harga daging ayam di Pasar Baru Lumajang melonjak hingga tembus Rp 40.000 per…

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, menargetkan perbaikan ruas jalan rusak di Desa Sambirobyong, Kecamatan…

Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Rabu, 18 Feb 2026 11:14 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Demi mendukung akurasi perhitungan astronomi dalam penentuan awal bulan Hijriah di Kabupaten Lamongan, Lingkaran Studi Ilmu Hisab…

Selama Bulan Ramadhan, ASN di Ponorogo Dapat Pengurangan Jam Kerja

Selama Bulan Ramadhan, ASN di Ponorogo Dapat Pengurangan Jam Kerja

Rabu, 18 Feb 2026 11:07 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara…

Ambrol Diterjang Banjir, Warga Bangun Jembatan Darurat Ponorogo–Trenggalek

Ambrol Diterjang Banjir, Warga Bangun Jembatan Darurat Ponorogo–Trenggalek

Rabu, 18 Feb 2026 11:00 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sempat diterjang banjir hingga jembatan ambrol, Warga Dusun Purworejo, Desa Gedangan, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo,…