Antisipasi Maraknya TNKB Palsu, Kendaraan Bakal Terapkan Pelat Nomor RFID

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bengkel pembuat pelat nomor palsu. Daafa Alhaqqy/ Kompas.com
Bengkel pembuat pelat nomor palsu. Daafa Alhaqqy/ Kompas.com

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu marak disalahgunakan untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap saat arus mudik kemarin.

Bahkan, sempat viral tak jarang penggunanya bersikap arogan hingga membahayakan pengendara lain. Contoh seperti kejadian baru-baru ini yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner yang berkendara secara arogan, mengaku adik seorang jenderal serta menggunakan pelat pelat palsu dinas TNI.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang dengan menyusun penggunaan RFID yang nantinya akan dipasang di kendaraan bermotor.

“Stiker ini nanti ditempel di kendaraan, kalau kesorot kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) atau kamera portable database nya akan keluar semua. Kalau ada databasenya aman, kalau tidak berarti palsu,” kata Yusri, Jumat (19/04/2024).

Meski begitu, penerapan RFID diklaim memerlukan proses yang panjang. Nantinya pihak kepolisian juga akan bekerja dengan agen pemegang tunggal merek (ATPM) untuk menggunakan sistem tersebut. 

“Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan ATPM, saat mereka menjual mobil sudah ada RFID itu nanti,” kata Yusri.

Sebagai informasi, saat ini sudah banyak negara yang sudah mulai menggunakan RFID pada pelat nomor kendaraan. Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.  Misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. Tak ketinggalan, teknologi ini juga akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penggunaan pelat nomor yang bukan peruntukannya atau bukan dikeluarkan dari kepolisian merupakan pelanggar lalu lintas. 

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Agar kejadian seperti ini tidak terus terulang, Budiyanto memberi beberapa saran yang bisa dilakukan pihak berwajib. Budiyanto juga memberi saran untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat pembuat TNKB liar.

"Pelanggar harus diberikan denda maksimal melalui putusan pengadilan. Selanjutnya kendaraan disita sampai ada penetapan putusan dari pengadilan," ucap Budiyanto. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…