Perampokan di Malang

3 Kali Batal, Berhasil di Percobaan ke 4

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Empat orang pelaku perampokan berinisial M (43), ES (51), KA (43) dan S (40) yang beraksi pada 5 April 2024 di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis mengatakan bahwa empat orang tersangka pelaku perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Imam.

Imam menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat (5/4) pada pukul 08.04 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare dengan korban berinisial RS (43). Korban sempat disekap oleh pelaku yang berjumlah enam orang tersebut.

Menurutnya, usai mendapatkan laporan adanya aksi perampokan tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang pelaku. Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.

"Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian, pada 20 April 2024, empat orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, peristiwa perampokan itu bermula saat enam orang pelaku merencanakan aksi perampokan sebanyak empat kali. Salah satu pelaku berinisial S merupakan tetangga korban.

"Rencana merampok ini sudah beberapa kali batal, baru berhasil pada aksi keempat. Pelaku mengetahui korban menyimpan uang tunai, karena memiliki usaha untuk meminjamkan uang kepada tetangga," tuturnya.

Para tersangka tersebut, lanjutnya, memiliki peran masing-masing, yakni M merupakan perencana aksi perampokan bersama salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron. Saat aksi perampokan, tersangka M menunggu di mobil yang dipergunakan ke rumah korban.

Sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka S mengamati terlebih dahulu rumah korban yang sudah dijadikan sasaran. Kemudian, tersangka S memberikan kode kepada tersangka lain untuk bergerak menuju rumah korban.

"Sisanya, empat orang tersangka itu menuju rumah dan kemudian menyapa korban dengan panggilan akrabnya. Korban yang keluar, langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut hingga mata korban ditutup selotip," ujarnya.

Usai melakukan aksi perampokan tersebut, para pelaku kemudian kabur ke arah Kabupaten Blitar. Para pelaku perampokan itu mengambil uang tunai senilai Rp55 juta, sejumlah perhiasan emas dan tujuh Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

"Uang hasil perampokan termasuk perhiasan yang dijual itu kemudian dibagi oleh para pelaku, adanya yang mendapatkan Rp5 juta, Rp7 juta dan Rp12 juta. Tergantung peran masing-masing. Uang dipergunakan untuk kebutuhan Lebaran," imbuhnya. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…