BCL tak Pusingkan Suaminya Dituding Gelapkan Rp 6,9 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Jun 2024 21:05 WIB

BCL tak Pusingkan Suaminya Dituding Gelapkan Rp 6,9 M

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mengatakan BCL bersikap bijak. BCL, tak ingin ambil pusing dengan masalah lalu suaminya itu.

"Ya sebagaimana istri pasti mensupportl-ah apa pun yang terjadi. Jadi kami meyakini persoalan ini ada jalan keluarnya secara bijak dan sudah disampaikannya kepada kami kalau keluarga juga mendukung (Tiko)" kata pengacara Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, di kantornya di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Saat BCL Hamil, Suaminya Dilaporkan Gelapkan Rp 6,9 M

Sebenarnya Mbak Bunga nggak mau cawe-cawe ya, ini kan persoalan urusan sebelum. Iya masa lalu harusnya perusahaan masa lalu," ungkapnya.

BCL yang dinikahi Tiko Aryawardhana pada 2 Desember 2023 itu perasaannya tak berubah kepada suami. BCL mendukung suami untuk menyerahkan masalah ini ke pengacara.

"Sebagaimana istri tetap mensupport ya tidak ada perasaan yang berubah, tetap bahagia mereka. Mereka menyerahkan masalah ini ke lawyer biar pengacara yang menyelesaikan," kata Irfan.

Saat itu, follow up laporan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana oleh mantan istrinya, di Polres Metro Jakarta Selatan, mulai memeriksa pihak perbankan. Ini untuk mengusut dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari (BCL).

Polisi bakal meminta keterangan dari pihak perbankan .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pemeriksaan pihak perbankan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana terkait kasus tersebut.

"Ke depan, penyidik Polres Metro Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Rabu (5/6).

 

Tanggapan Tiko

Pihak Tiko berkilah AW mantan istrinya, mempolisikan dirinya karena urusan rumah tangga yang belum selesai.

Pengacara Tiko, Irfan Aghasar, menjelaskan permasalahan bermula dari urusan perusahaan yang dibentuk secara keluarga dengan tiga pemegang saham. Menurutnya, saham perusahaan itu dikuasai 75% oleh pelapor AW, 20% dikuasai Tiko, dan 5% ayah dari AW.

Baca Juga: Resmi Menikah di Bali, Alasan BCL Pilih Tiko Aryawardhana: Kamu Adalah Cahaya di Kegelapanku

"Bisnisnya ini dibuka dengan sistem kekeluargaan dan sifatnya pelaporannya itu dulu masih suami-istri ya. Jadi diselesaikan, dibicarakan di rumah, sambil dinner, sambil jalan dan itu semua terkonfirmasi baik lisan maupun tertulis," kata Irfan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Irfan mempertanyakan peran AW dalam perusahaan itu yang mengaku sebagai komisaris, seperti halnya AW melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, AW tidak menjalankan tugas-fungsinya sebagai komisaris di perusahaan ketika masih berstatus suami-istri dengan Tiko.

"Kalau dia menjalankan posisinya dalam motivasi laporan polisi di Polres sebagai komisaris, kita bertanya, Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi komisaris atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menanyakan perihal laporan hari ini ke polisi bahwa perusahaan rugi, ada penggelapan. Nggak pernah ada proses seperti itu," ucapnya.

Dia juga menuding AW tidak menjalankan perannya sebagai pemegang saham di perusahaan ketika masih menjadi istri Tiko. Irfan heran tiba-tiba AW melaporkan permasalahan itu kepada polisi.

Irfan menduga AW mempolisikan Tiko karena ada masalah rumah tangga yang belum selesai ketika sudah bercerai. Menurutnya, AW gagal move on dari Tiko.

 

Dalami Peruntukan Dana

Baca Juga: BCL, Bakal Dinikahi Duda 3 Anak

Ade Ary menjelaskan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami peruntukan dana yang diduga digelapkan oleh Tiko.

"Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahaan, karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," tambahnya.

Menurut kepolisian masalah dugaan penggelapan keuangan itu muncul setelah Tiko dan Arina Winarto bercerai pada Juni 2021. Padahal usaha tersebut dibuat oleh Tiko dan Arina Winarto saat masih berstatus suami dan istri.

"Pada bulan Juni 2021 saat pelapor Arina Winarto bercerai dengan saudara Tiko Pradita, pelapor menemukan dokumen laporan keuangan Restoran HARLOW BRASSERI tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan Restoran HARLOW BRASSERIE yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140.000.000. Selanjutnya pelapor mengecek rekening bank mandiri dengan no. Rek. 1240007201966 an PT. Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank BCA dengan no. Rek 5055055090 an PT. Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank Danamon dengan no. Rekening 003589186133 an PT. Arjuna Advaya Sanjana. Disana terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Dalam kesempatan berbeda menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Tiko Aryaward dijerat pasal dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374. Namun, bicara kerugian yang dialami Arina, Bintoro menyebut sesuai audit kepolisian tak sampai Rp 6,9 miliar.

"Pasal 374 penggelapan dalam jabatan.Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi (Arina) Rp 6,9 miliar. Tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," ungkap AKBP Bintoro di kantornya kemarin. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU