Pedagang Waduk Bunder Kecewa Sikap Arogan Kepala Dinas PUTR dan Camat Kebomas

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas PUTR Gresik Dhiannita Tri Astuti dan Camat Kebomas Tri Joko Efendi. SP/Grs
Kepala Dinas PUTR Gresik Dhiannita Tri Astuti dan Camat Kebomas Tri Joko Efendi. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Anggota Paguyuban Waduk Bunder Selatan (PWBS) menyayangkan sikap arogansi Kepala Dinas PUTR Gresik dan Camat Kebomas terhadap nasib pedagang kecil. Keduanya sangat getol ingin segera "mengusir" para pedagang kecil yang selama ini mengais rejeki di sepadan Waduk Banjaranyar, sepanjang jalan tembus Desa Banjarsari - Cerme sampai Desa Kedanyang - Kebomas.

Sikap arogansi kedua pejabat Gresik itu diperlihatkan saat acara Sosialisasi Penertiban Pemanfaatan Waduk Banjaranyar oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS) di Aula Kecamatan Kebomas pada 10 Juni lalu.

Pihak BBWS pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya sesuai program Kementerian PUPR akan melakukan pengerukan Embung atau Waduk Banjaranyar, warga Gresik biasa menyebutnya Waduk Bunder.

"Revitalisasi Waduk Banjaranyar sudah akan dimulai tahun ini dengan melakukan pengerukan. Anggarannya sudah disiapkan sehingga kami harus segera meminta bangunan di sepanjang sepadan waduk untuk dibongkar," ucap  Santoso, kepala pelaksanaan BBWS BS di hadapan puluhan pedagang anggota PWBS yang mengikuti acara sosialisasi.

Santoso lantas menawarkan tenggat waktu sebulan kepada para pemilik warung untuk membongkar sendiri bangunannya paska menerima surat perintah pembongkaran dari pihak BBWS. Jika tidak, maka bangunan yang ada akan dibongkar secara paksa.

Persoalan itulah yang kemudian memicu kekecewaan anggota PWBS. Mereka tidak diberi kesempatan lagi untuk bernegosiasi. Para pedagang merasa "tertipu" karena mereka diundang hanya untuk menerima penggusuran. Padahal agenda semestinya, menurut versi pedagang untuk berdialog mengenai pemanfaatan lahan sepadan waduk yang selama ini tak terurus secara baik.

Kekecewaan para pedagang semakin memuncak karena sikap dua pejabat Gresik, yakni Kepala Dinas PUTR Dhiannita Tri Astuti dan Camat Kebomas Tri Joko Efendi sangat pro pembongkaran lapak-lapak pedagang yang notabene warga Gresik. Keduanya sangat menonjolkan pendekatan hukum ketimbang perikemanusiaan. Keduanya bersikukuh bahwa perintah pengosongan lahan sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Inipun dibantah keras oleh para pedagang.

Camat Kebomas Tri Joko yang pada kesempatan itu didapuk sebagai moderator justru dinilai oleh para pedagang sangat over acting. "Seharusnya sebagai moderator Pak Camat tugasnya cukup mengatur arus pembicaraan untuk menemukan titik temu yang baik. Tapi justru dia seperti pemilik lahan yang meminta orang-orang  yang menempati lahannya segera membongkar bangunannya," kata seorang pedagang dengan nad kesal.

Ditambahkan, sejatinya dia sebagai camat tidak bertutur arogan. Apalagi para pedagang di hadapannya adalah warga Gresik yang butuh pengayoman dan perlindungan. "Dia itu camatnya BBWS apa camatnya warga Gresik?," timpal pedagang lain.

Ketua PWBS Sudarto menyampaikan kekecewaannya pada kedua pejabat di Gresik. "Kami datang ke acara sosialiasi tujuannya untuk mendapatkan solusi pemanfaatan lahan sepanjang sepadan waduk. Tapi ternyata kami dihadirkan  hanya sebagai bentuk pengakuan dan persetujuan atas penggusuran bangunan para pedagang," ungkapnya kesal, Kamis (13/6).

Menurut Sudarto, pada pertemuan di Aula Kebomas itu pihaknya tidak banyak diberi kesempatan untuk berbicara. Padahal seharusnya ada dialog untuk memecahkan persoalan yang dihadapi. "Masak tiba-tiba para pedagang diminta untuk membongkar lapak-lapaknya dalam waktu sebulan tanpa ada pembicaraan mereka mau direlokasi kemana atau mau diberi kompensasi apa. Jadi benar-benar memperlakukan para pedagang tidak manusiawi," cetus Sudarto.

Untuk menyikapi tindakan penguasa yang sewenang-wenang itu pengurus PWBS akan menindaklanjuti dengan berbagai cara. Cara pertama yang akan mereka lakukan adalah wadul kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan para wakil rakyat di parlemen.

"Bagaimanapun kami harus meminta perlindungan dan pengayoman kepada Pak Bupati. Kami akan segera berkirim surat kepada beliau agar kami bisa langsung menyampaikan keluhan dan meminta jalan keluar yang baik. Kami tidak menolak proyek revitalisasi waduk Bunder, tapi juga tolong perhatikan nasib para pedagang yang selama ini  menggantungkan hidup keluarganya di situ," tutup Sudarto. grs

Berita Terbaru

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…