Walhi Soroti Izin Tambang ke Ormas Agama: Sebagai Alat Transaksi Kekuasaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Jun 2024 20:52 WIB

Walhi Soroti Izin Tambang ke Ormas Agama: Sebagai Alat Transaksi Kekuasaan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan cenderung sebagai alat transaksi kekuasaan.

Walhi menyatakan izin pengelolaan tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak bisa diberikan secara tiba-tiba.

Baca Juga: Izin Tambang untuk PBNU dalam Proses Administrasi

Walhi menyebut PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menempatkan ormas keagamaan sebagai bumper ambisi pemerintah.

"Baik mereka kemudian menjadi bumper untuk ditabrakkan dengan konflik sosial kerusakan lingkungan yang sudah terjadi pada PKP2B. Maupun menjadi bumper untuk mendapatkan sorotan tajam dari publik tapi sebetulnya pemerintah sedang menyelundupkan pasal kemudahan lain untuk korporasi untuk investasi swasta yang luas," tuturnya, kemarin.

 

Jadi Alat Transaksi Kekuasaan

Walhi menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 ini menunjukkan bahwa bagi rezim Presiden Joko Widodo, izin pertambangan bukanlah mekanisme untuk melakukan pembatasan, pengendalian dan perlindungan terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Namun, hanya menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam terutama pada sektor tambang batubara.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak bisa menerbitkan izin pengelolaan tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tiba-tiba.

Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi Walhi Rere Christianto mengatakan hal itu lantaran saat ini belum ada Peraturan Presiden yang mengatur soal penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Pasal 83A Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

"Jadi Menteri Bahlil tidak bisa tiba-tiba sekarang ngomong 'dalam beberapa minggu NU akan dapat izin', karena Peraturan Presidennya belum ada. Masih aturan yang dibuat oleh Peraturan Pemerintah. Aturan pelaksanaannya di bawah untuk menentukan lebih lanjut prosedur itu belum ada," kata Rere di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

"Baik mereka kemudian menjadi bumper untuk ditabrakkan dengan konflik sosial kerusakan lingkungan yang sudah terjadi pada PKP2B. Maupun menjadi bumper untuk mendapatkan sorotan tajam dari publik tapi sebetulnya pemerintah sedang menyelundupkan pasal kemudahan lain untuk korporasi untuk investasi swasta yang luas," tuturnya.

 

Gus Dur & Konsesi Tambang

Jaringan Gusdurian menegaskan mendiang Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tidak pernah memberikan konsesi tambang selama menjabat sebagai kepala negara.

Baca Juga: Politik Balas Budi Jokowi, Staf Bahlil Tangkis!

"Tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem," kata Inayah Wahid mewakili Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6) malam.

Kata Inayah, rekam jejak Gus Dur menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.

Maka, lanjut Inayah, jaringan Gusdurian sebagai organisasi yang berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Gus Dur mengkritisi peraturan pemerintah yang memberi izin organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral.

"Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang," tulis salah satu poin pernyataan sikap Gusdurian.

Selain bertentangan dengan UU Minerba, Gusdurian berpandangan industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan,penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal.

Jaringan Gusdurian sendiri, lanjut Inayah, telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain sebagainya.

Kata Inayah, pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima 'hadiah' izin pertambangan oleh presiden menimbulkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan negara. Termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.

Sementara, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan justru menimbulkan banyak risiko turunan. Watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, sementara industri pertambangan memiliki watak seperti di atas, membuat keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 6 Wilayah Tambang untuk Ormas Agama

 

Tambang Bawa Mudarat

Sementara Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan pihaknya akan menolak eksploitasi sumber daya alam (SDA) jika dilakukan dengan cara yang tak benar sehingga menimbulkan mudarat.

Hal itu Gus Yahya sampaikan ketika ditanyakan soal keputusan Bahtsul Masail PBNU yang mengharamkan eksploitasi sumber daya alam pada 2015 lalu.

Gus Yahya menegaskan nantinya PBNU akan memberikan contoh dalam mengelola sumber daya alam yang benar usai mendapatkan izin tambang dari pemerintah.

"Nolak kalau caranya [pengelolaan SDA] enggak benar. Kita mau kasih tahu, kasih contoh cara yang benar," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (11/6).

Gus Yahya mengatakan tambang membawa mudarat jika dikelola dengan cara yang tak benar. Ia berjanji memberikan contoh mengelola tambang dengan cara yang benar. Namun, ia tak merinci lebih lanjut caranya tersebut. n jk/erc/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU