Menunggu Pansus DPR, Ungkap Skandal Haji 2024

author Raditya Mohammer Khadaffi

- Pewarta

Senin, 24 Jun 2024 10:51 WIB

Menunggu Pansus DPR, Ungkap Skandal Haji 2024

i

Raditya M. Khadaffi

SURABAYAPAGI, Jakarta - Hembusan dugaan ada 'permainan' pembagian kuota haji tambahan, kian kencang. Menariknya yang memblow up legislatif. Kemenag yang mewakili eksekutif, kini seperti tiarap. Sepertinya ini skandal haji 2024 yang memalukan.

Timwas (Tim Pengawas) Haji DPR, pihak yang mengungkap dugaan permainan kuota tambahan haji. Jadi pengungkap bukan satu dua orang.

Baca Juga: Toko kaligrafi di Lamongan Ketiban Rejeki, Omzet Naik 2 Kali Lipat

Minggu ini (21/6) sudah mulai dilakukan rapat Timwas dengan Kemenag di kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Jumat (21/6/2024).

Anggota Timwas yang ikut rapat Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Golkar), Abdul Wahid (Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi PKB), John Kenedy Azis (anggota Komisi VIII Fraksi Partai Golkar), Muhammad Ali Ridha (anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Ina Ammania (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP), Sri Wulan (Anggota Komisi IX Fraksi Partai NasDem), dan Saleh Partaonan Daulay (anggota Komisi IX Fraksi PAN).

Pihak Kemenag dipimpin Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan jajarannya. Rapat tersebut digelar untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2024.

Kasus ini akan dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) Haji. Apakah Kemenag grogi skandal ini akan dipansuskan?.

Secara konstitusi, Pansus ini untuk perbaikan ke depan, dalam melaksanakan ibadah haji. Tapi secara hukum, pansus bisa menyelidiki motif pengalian kuota tambahan ke haji plus?

Mengingat dalam rapat rapat dengar pendapat antara Kemenag dengan Komisi bidang Keagamaan DPR, 27 November 2023 lalu, menurut politikus PKS  Kemenag menyatakan akan membagi 20 ribu kuota tambahan bagi dua jalur jemaah haji, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Nyatanya bukan 8% tapi fifty fifty.

Legislatif menuding Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara sepihak, di mana jumlah kuota haji reguler berkurang dari 221.720 menjadi 213.320 kuota. Sementara kuota haji khusus bertambah dari 19.280 menjadi 27.680. Bermotif apa? 

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengklarifikasi,  pembagian kuota tambahan itu bukan ranah pemerintah Indonesia. Ini taklimatul hajjm

Taklimatul hajj adalah MoU antara Indonesia dengan Saudi terkait pelayanan haji. Jadi pembagian kuota tambahan dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus adalah pemberian pemerintah Arab Saudi. Kat Firman M Nur, Kemenag tidak bisa mengutak-atiknya. Lho? Dimana keadilannya, dengan realita antrian haji reguler yang sampai menunggu sampai 35 tahun?

Secara administratif, kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan dari 20.000 kuota tambahan untuk haji khusus sudah menyalahi aturan.

Ya dengan sudut pandang keadilan, alokasi kuota tambahan ke haji plus, tak mikirkan jumlah antrian haji reguler. Seperti di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, di mana masa tunggunya mencapai 47 tahun atau hampir setengah abad. Sementara haji plus maksimal 7 tahun dan haji furoda, hitungan minggu.

Dilansir situs Kemenag, estimasi masa tunggu haji reguler di Indonesia antara 11 - 47 tahun. Waktu tunggu haji tersebut didasarkan dari wilayah tempat calon haji mendaftar.

Jika calon jemaah haji mendaftar tahun 2024, maka estimasi keberangkatannya adalah tahun 2035 - 2071. Subhanallah?

Baca Juga: 577 dari 1.126 Jemaah Meninggal Saat Salat di Arafah

Maklum, setiap provinsi di Indonesia memiliki waktu tunggu haji yang berbeda-beda. Dan waktu tunggu ini hanya berlaku bagi jemaah haji reguler.

Sedangkan bagi jemaah haji yang ingin langsung berangkat tanpa harus menunggu, bisa mendaftar haji furoda.

Tahun 2024 ini, jika  warga Jakarta, daftar haji reguler, maka diestimasikan mereka baru berangkat 2053.  Begitu seterusnya  antrian  sesuai kuota daerah masing-masing.

Dengan temuan timwas DPR-RI kali ini, apakah calon jamaah haji reguler "dipaksa" memilih menarik dana haji mereka untuk pindah ke program haji khusus/ONH Plus.

Inikah praktik keadilan distribusi kuota haji tambahan ke haji plus? 

Jika  warga Jakarta, daftar haji reguler tahun 2024 ini,maka diestimasikan berangkat 2053.  Begitu  antrian  sesuai kuota daerah masing-masing.

Apakah calon jamaah haji reguler "dipaksa" memilih menarik dana haji mereka untuk pindah ke program haji khusus/ONH Plus. Termasuk haji furoda?

Menurut informasi saya dari sebuah travel haji, pada tahun 2024, biaya Haji Furoda berkisar antara $19,000 hingga $26,000, atau sekitar Rp285 juta hingga Rp412 juta. Biaya tersebut tergantung pada paket yang dipilih.

Baca Juga: 370 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air

Konon, biaya visa Haji Furoda sekitar $15,500 atau setara dengan Rp231 juta.

Haji Furoda  haji khusus yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan masa tungguvhaji reguler.

Kita tunggu pansus haji yang dijanjikan timwas DPR.

Apakah  keputusan kemenag yang mengalihkan kuota tambahan ke haji plus sekedar  bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2022?

Mari kita tunggu. Catatan jurnalistik saya, pelaksanaan ibadah haji tahun ini menyimpan beberapa misteri.

Pansus ini diharapkan membuka dugaan ada kepentingan dari Kemenag  untuk memberikan tambahan kuota haji ke haji plus.

Ingat! Sampai kini masih banyak jemaah haji reguler yang antriannya masih lama. Sekali lagi skandal ini menyangkut rasa keadilan calon jemaah haji reguler. ([email protected])

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU