Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Tengah Inflasi, APBN Regional Jawa Timur Surplus Rp49,44 Triliun

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Jumat, 28 Jun 2024 18:14 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Tengah Inflasi, APBN Regional Jawa Timur Surplus Rp49,44 Triliun

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Jawa Timur melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Bumi Mojopahit ini tetap stabil meskipun dihadapkan dengan inflasi sebesar 2,83 persen hingga 31 Mei 2024. 

Menurut Iwan Handoko, Plh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur, inflasi ini terutama dipicu oleh belanja negara untuk pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kenaikan harga beberapa bahan pangan.

Baca Juga: Peringkat Daya Saing Indonesia Melesat 7 Peringkat


"Salah satunya yang cukup kuat (penyebab inflasi) pada periode Mei 2024 itu pembayaran gaji 13 bagi untuk ASN, serta kenaikan beberapa bahan pangan," ujar Iwan, saat ditemui Surabaya Pagi, pada acara Press Conference APBN KiTa Regional Jawa Timur, di Gedung Keuangan Negara (GKN) I, Surabaya, Jumat, (28/6/2024).


Iwan juga membeberkan bahwa APBN Jawa Timur hingga 31 Mei 2024 ini menunjukkan kinerja yang baik dengan surplus mencapai Rp49,44 triliun atau 33,75 persen dari target surplus Rp146,49 triliun. 


Dari sisi pendapatan negara, yang realisasi hingga Mei 2024 mencapai Rp101,89 triliun atau 36,56 persen dari target Rp278,70 triliun. "Pendapatan ini tumbuh 9,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," sambungnya.


Lanjutnya, pada belanja negara di Jawa Timur sampai dengan Mei 2024 telah terserap sebesar Rp52,45 triliun atau 39,67 persen dari pagu belanja Rp132,21 triliun. 


"Penyerapan ini didukung oleh belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp19,57 triliun (37,74 persen dari pagu) dan realisasi Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp32,88 triliun (40,92 persen dari pagu)," ungkap Iwan.


Terkait realisasi pendapatan APBD Konsolidasian se-Jawa Timur, Iwan menjelaskan bahwa sampai 31 Mei 2024 sebesar Rp48,97 triliun (38,60 persen dari target), sedangkan belanja sebesar Rp34,29 triliun (24,91 persen dari alokasi)


"Ini menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp14,67 triliun, dengan Pembiayaan Bersih sebesar Rp0,96 triliun dan SILPA mencapai Rp15,63 triliun. Serta saldo rekening kas umum daerah (RKUD) sampai akhir Mei 2024 mencapai Rp22,07 Triliun," jelasnya.


Adapun demikian, dengan kinerja yang stabil ini, Iwan mengaku Jawa Timur tetap optimis menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan inflasi di triwulan I di 2024 ini.


Sementara untuk penerimaan pajak mencapai Rp48,25 triliun, tumbuh 5,16 persen dengan capaian 39,83 persen dari target APBN 2024. Dimana terdapat kontribusi PPN dan PPnBM sebesar 37,47 persen serta PPH Non Migas sebesar 43,57 persen.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Dorong Batik Jatim Mendunia dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat


"Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas, kenaikan tarif PPN, dan penundaan pembayaran PBB 2023," tutur Iwan. 


Hadir pada kesempatan yang sama, Kunawi, Kabid Kepabeanan dan Cukai Jatim I mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan Bea dan Cukai,  DJBC Jawa Timur mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp50,70 triliun (33,36 persen dari target). 


"Penerimaan Bea Masuk tumbuh 9,05 persen sedangkan penerimaan Bea Keluar turun 48,28 persen karena harga referensi Crude Palm Oil (CPO) yang masih rendah dan turunnya netto ekspor barang kena Bea Keluar (BK)," kata Kunawi.


"Penerimaan Cukai turun 16,30 persen karena penurunan pemesanan pita cukai terutama Hasil Tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan adanya fasilitas penundaan pembayaran cukai 90 hari yang berlaku sejak pemesanan pita cukai 1 Maret 2024," imbuhnya.


Selain pendapatan tersebut, Kunawi menyebut jika DJBC Jawa Timur juga memungut pajak rokok sebesar Rp5,07 triliun dan dana sawit Rp297,45 miliar sampai Mei 2024.


Sementara itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak, Karsita, selaku perwakilan dari DJP Jawa Timur mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum bagi pengutang pajak dan pengawasan secara ketat.

Baca Juga: Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi Hadapi Dinamika Timur Tengah


"Upaya extra effort dalam penegakan hukum pidana pajak, DJP 1,2, dan 3 hingga Mei 2024 ini, telah terdapat pendapatan pemeriksaan mencapai Rp674,06 miliar, kemudian untuk penegakan hukum senilai Rp72,33 miliar, dan penagihan Rp280,51 miliar," ungkapnya.


Masih dalam kesempatan yang sama, Karsita mengingatkan agar masyarakat melakukan proses pemadanan NIK-NPWP yang akan berakhir pada 30 Juni 2024. Karena mulai 1 Juli 2024 sudah mulai aktif diberlakukan kebijakan tersebut.


"Untuk di Jawa Timur sendiri, telah selesai mencapai 7.992.375 atau 88,18 persen, mendekati kesiapan penuh untuk implementasi PSIAP," terangnya.


Lanjutnya, meskipun demikian, masih terdapat kendala dalam pemadanan NIK-NPWP, seperti Wajib Pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, penggunaan NIK pada NPWP lain, serta ketidaksesuaian data alamat dan nama.


"Wajib Pajak diimbau untuk mendatangi KPP setempat untuk menyelesaikan permasalahan ini," tandasnya.Ain

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU