KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jul 2024 17:57 WIB

KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

i

Wawan Wardiana (kanan) dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel’, Senin (01/07).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong penanaman dan penegakan nilai-nilai antikorupsi dalam semua lingkungan pendidikan, termasuk dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Upaya itu dilakukan KPK berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang telah digelar dalam beberapa tahun terakhir.

Deputi Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan upaya penanaman nilai-nilai anti korupsi dan integritas di lingkungan sekolah merupakan hal penting dalam proses pendidikan sebagai langkah preventif mencegah korupsi sejak dini.

Baca Juga: Kejagung tak Mau Dianggap KPK, Tidak Koordinasi

“Setiap tahun sejak 2022 lalu, SPI Pendidikan ini dilakukan untuk memotret kondisi integritas lembaga pendidikan kita,” ujar Wawan Wardiana dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel’, Senin (01/07).

Wawan menambahkan, KPK terus berupaya menanamkan integritas secara formal melalui berbagai inisiatif dan survei. KPK ingin melihat dari hasil-hasil inisiatif tersebut, apakah upaya yang dilakukan berdampak atau tidak.

“Secara kuantitas, tingkat partisipasi dan pemahaman anti korupsi terus bertambah setiap tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Ada Bancaan Pungli di Pelabuhan, KPK Geleng-geleng Kepala

SPI Pendidikan sendiri mencakup tiga aspek utama yang mencakup karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.

Aspek karakter peserta didik menilai kematangan moral dan penanaman nilai-nilai antikorupsi, meskipun hasilnya masih parsial.

Baca Juga: Firli Minta Kasusnya Distop, Polda Janji Tuntaskan

Aspek ekosistem pendidikan menilai guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam menerima pendidikan nilai-nilai antikorupsi, yang hasilnya belum menyeluruh.

Sementara aspek tata kelola menilai pengelolaan anggaran, barang dan jasa, serta sistem pendidikan, di mana masih banyak terjadi tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh guru. jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU