SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Untuk wilayah di Kabupaten Blitar, coklit manual telah mencapai 100 persen. Namun, dari hasil pengawasan dan uji petik Bawaslu Kabupaten Blitar terdapat puluhan masalah yang wajib ditindaklanjuti petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengungkapkan, coklit manual di 22 Kecamatan se-Kabupaten Blitar telah 100 persen, sedangkan e coklit masih berproses.
Dari hasil pengawasan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar, terdapat berbagai masalah yang tersebar di Kabupaten Blitar terkait coklit.
Jaka mengungkapkan, seperti terjadi di Kecamatan Kesamben, terdapat masalah pada coklit dengan kasus serupa di Kademangan.
"Dalam hal ini, pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung sesuai prosedur," ungkap Jaka.
Lebih rinci Jaka menjelaskan, seperti dalam pengawasan uji petik di RT 001 RW 003 Dusun Brongkos Desa Siraman, Panwaslu Kecamatan Kesamben bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Siraman menanyakan beberapa hal terkait pencoklitan pada salah satu warga.
"Bahkan salah satu pemilik rumah bercerita kalau setelah pulang kerja rumahnya sudah ditempeli stiker dan formulir coklit ditaruh di bawah pintu depan, dan keduanya belum dibubuhkan tanda tangan," kata Jaka.
Sedang dari pengakuan si pemilih rumah, dirinya belum pernah didatangi PPDP/pantarlih.
"Uji petik tersebut dilaksanakan pada Jum’at, 12 Juli 2024 selesai pukul 14.30 WIB, atas peristiwa tersebut, jajaran kami telah menyampaikan saran perbaikan coklit," lanjut Jaka yang juga menjabat sebagai koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar ini.
Hasil pengawasan uji petik di Kecamatan Panggungrejo juga mendapati coklit bermasalah, terkait data ganda. Jaka mengatakan, berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Panggungrejo dan PKD Desa Kaligambir terdapat penulisan stiker yang tidak sesuai yang dilakukan oleh Pantarlih.
Seperti warga di Desa Serang RT 001/ RW 005 telah dicoklit dan rumahnya dipasang stiker, namun nama yang bersangkutan kembali dicoklit di Desa Kaligambir RT 003/RW 001.
"Hal tersebut sudah melalui cek dan klarifikasi terhadap kartu keluarga dan NIK yang bersangkutan. Untuk itu, jajaran kami menyampaikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS," ungkap Jaka di kantornya (Rabu 18 Juli 2024) siang.
Selain di dua Kecamatan tersebut, juga terjadi di Kecamatan Udanawu, Srengat, dan Wonodadi.
"Untuk saran perbaikan hingga saat ini, ada lebih dari 20 saran perbaikan yang kami berikan ke PPK," pungkas Jaka. Les
Editor : Moch Ilham