Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Tindak Kekerasan dan Ancaman, Heru Herlambang Alie Tidak Ditahan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang dengan terdakwa Heru Herlambang Alie didampingi penasehat hukumnya, dan saksi korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (22/07/2024). SP. BUDI
Suasana sidang dengan terdakwa Heru Herlambang Alie didampingi penasehat hukumnya, dan saksi korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (22/07/2024). SP. BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Heru Herlambang Alie diadili atas tuduhan kekerasan dan ancaman terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya. Sidang dipimpin oleh hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Cakra PN Surabaya pada Senin (22/07/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menyatakan bahwa Heru didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Agustinus, saksi korban, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat dirinya menolak membuka area parkir yang belum layak digunakan. Heru marah dan menendang kaki serta mengancam korban.

"Saat itu saya jelaskan kepada terdakwa bahwa area parkir LT.P13 atau P3 belum layak digunakan. Namun terdakwa tetap meminta dibuka. Saya katakan perlu waktu 3 bulan untuk menyiapkan kelengkapan rambu-rambu dan lain-lain, tapi terdakwa tetap tidak mau dan meminta segera dibuka," ungkap Agustinus di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (22/7). 

Lebih lanjut korban mengatakan, bahwa atas penjelasannya terdakwa tidak menerima dan menjadi emosi. 

"Terdakwa dengan cukup emosi, kakinya digerakkan, berkata, 'cepat segera harus besok dibuka,' dan ada pergerakan kaki ke arah kaki saya, tapi tidak kena. Tendangan kedua mengenai kaki saya dan terdakwa berdiri langsung menendang muka saya, tapi saya berhasil menghindar," bener Agustinus. 

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat 39 hari kemudian.

"Karena saya sangat ketakutan dan tidak berbicara pada siapa pun," tutupnya. 

Pada sidang sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan oleh hakim. nbd

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…