Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Tindak Kekerasan dan Ancaman, Heru Herlambang Alie Tidak Ditahan

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang dengan terdakwa Heru Herlambang Alie didampingi penasehat hukumnya, dan saksi korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (22/07/2024). SP. BUDI
Suasana sidang dengan terdakwa Heru Herlambang Alie didampingi penasehat hukumnya, dan saksi korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (22/07/2024). SP. BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Heru Herlambang Alie diadili atas tuduhan kekerasan dan ancaman terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya. Sidang dipimpin oleh hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Cakra PN Surabaya pada Senin (22/07/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menyatakan bahwa Heru didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Agustinus, saksi korban, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat dirinya menolak membuka area parkir yang belum layak digunakan. Heru marah dan menendang kaki serta mengancam korban.

"Saat itu saya jelaskan kepada terdakwa bahwa area parkir LT.P13 atau P3 belum layak digunakan. Namun terdakwa tetap meminta dibuka. Saya katakan perlu waktu 3 bulan untuk menyiapkan kelengkapan rambu-rambu dan lain-lain, tapi terdakwa tetap tidak mau dan meminta segera dibuka," ungkap Agustinus di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Senin (22/7). 

Lebih lanjut korban mengatakan, bahwa atas penjelasannya terdakwa tidak menerima dan menjadi emosi. 

"Terdakwa dengan cukup emosi, kakinya digerakkan, berkata, 'cepat segera harus besok dibuka,' dan ada pergerakan kaki ke arah kaki saya, tapi tidak kena. Tendangan kedua mengenai kaki saya dan terdakwa berdiri langsung menendang muka saya, tapi saya berhasil menghindar," bener Agustinus. 

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat 39 hari kemudian.

"Karena saya sangat ketakutan dan tidak berbicara pada siapa pun," tutupnya. 

Pada sidang sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan oleh hakim. nbd

Berita Terbaru

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…