Layakkah Soeharto, Digelari Pahlawan Nasional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aturan tentang Pahlawan Nasional termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pernah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009.

Saat ini, setelah MPR RI mencabut Tap MPR terkait presiden terdahulu, muncul ( wacana agar Soeharto menjadi pahlawan nasional. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga mendapat usulan serupa. mudahkah syarat untuk menjadi pahlawan nasional?

Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009, Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 24 dan 25 UU No. 20 Tahun 2009, berikut adalah syarat agar seseorang menerima gelar Pahlawan Nasional.

 

Ada ⁠Syarat Umum

Yakni harus WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kemudian Memiliki integritas moral dan keteladanan.

Juga punya jasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

 

Ada Syarat Khusus

Sedangkan, ada syarat khususnya, yakni gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia.

Kemudian semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Lalu tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.

Juga harus sudah pernah melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.

Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

Kemudian pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

 

Dan Syarat Administrasi

Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).

Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dan diakhiri dilampirkan hasil penelitian.

Setelah membaca syarat-syarat gelar pahlawan nasional di atas, layakkah Anda Soeharto dianugerahi gelar Pahlawan Nasional? n rmc

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…