SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aturan tentang Pahlawan Nasional termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pernah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009.
Saat ini, setelah MPR RI mencabut Tap MPR terkait presiden terdahulu, muncul ( wacana agar Soeharto menjadi pahlawan nasional. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga mendapat usulan serupa. mudahkah syarat untuk menjadi pahlawan nasional?
Baca Juga: Kajian Akademis Kepemimpinan Soeharto yang Otoriter
Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009, Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 24 dan 25 UU No. 20 Tahun 2009, berikut adalah syarat agar seseorang menerima gelar Pahlawan Nasional.
Ada Syarat Umum
Yakni harus WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kemudian Memiliki integritas moral dan keteladanan.
Juga punya jasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Ada Syarat Khusus
Sedangkan, ada syarat khususnya, yakni gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Pertanggungjawaban Politik dan Hukum Soeharto, Harus Tetap Ada
Kemudian semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
Juga harus sudah pernah melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Kemudian pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Baca Juga: Dicap Guru Korupsi, Soeharto Diwacanakan Digelari Pahlawan Nasional
Dan Syarat Administrasi
Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dan diakhiri dilampirkan hasil penelitian.
Setelah membaca syarat-syarat gelar pahlawan nasional di atas, layakkah Anda Soeharto dianugerahi gelar Pahlawan Nasional? n rmc
Editor : Moch Ilham