SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kewenangan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dipreteli Presiden Prabowo. Airlangga tak lagi urus Kementerian Keuangan. Artinya Kementerian Keuangan, tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Baca Juga: Airlangga: Jepang akan Danai 34 Proyek di RI
Airlangga mengatakan tak masalah jika koordinasi dari Kemenkeu langsung kepada Presiden.
"Ya nggak apa-apa. Kalau koordinasi kan biasa, berjalan," kata dia ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Saat ditanya apakah dirinya tidak lagi mengurusi kebijakan fiskal, Airlangga memastikan jika berkaitan dengan fiskal dan perdagangan semua akan berkoordinasi.
"Kalau kebijakan industrial policy, kan pasti ada fiskal dan trade policy, pasti koordinasi," terangnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga," tulis poin a bagian menimbang PP No 139 Tahun 2024, dikutip Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: IHSG Anjlok, Airlangga: Tidak Perlu Khawatir
Dengan berlakunya Perpres itu per 21 Oktober 2024, kini Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Sri Mulyani Indrawati langsung berada di bawah koordinasi presiden, sebagaimana kementerian lain seperti Kementerian PAN-RB hingga Kementerian PPN/Bappenas.
"Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
4 Kementerian Juga Dikeluarkan
Baca Juga: PR Ekonomi Sisa Pemerintah Jokowi, Jaga Stok Pangan
Dalam PP No 139 Tahun 2024, selain Kemenkeu, kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Kementerian UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga dikeluarkan dari koordinasi Kemenko Perekonomian.
Dan dari Perpres baru tersebut, ada delapan kementerian berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, yaitu, Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata; dan instansi lain yang dianggap perlu. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham