Wewenang Menko Perekonomian, Dipreteli Prabowo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kewenangan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dipreteli Presiden Prabowo. Airlangga tak lagi urus Kementerian Keuangan. Artinya Kementerian Keuangan, tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Airlangga mengatakan tak masalah jika koordinasi dari Kemenkeu langsung kepada Presiden.

"Ya nggak apa-apa. Kalau koordinasi kan biasa, berjalan," kata dia ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Saat ditanya apakah dirinya tidak lagi mengurusi kebijakan fiskal, Airlangga memastikan jika berkaitan dengan fiskal dan perdagangan semua akan berkoordinasi.

"Kalau kebijakan industrial policy, kan pasti ada fiskal dan trade policy, pasti koordinasi," terangnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Keuangan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga," tulis poin a bagian menimbang PP No 139 Tahun 2024, dikutip Selasa (22/10/2024).

Dengan berlakunya Perpres itu per 21 Oktober 2024, kini Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Sri Mulyani Indrawati langsung berada di bawah koordinasi presiden, sebagaimana kementerian lain seperti Kementerian PAN-RB hingga Kementerian PPN/Bappenas.

"Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.

 

4 Kementerian Juga Dikeluarkan

Dalam PP No 139 Tahun 2024, selain Kemenkeu, kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Kementerian UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga dikeluarkan dari koordinasi Kemenko Perekonomian.

Dan dari Perpres baru tersebut, ada delapan kementerian berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, yaitu, Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Pariwisata; dan instansi lain yang dianggap perlu. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…