Kasus DB Mulai Merajalela, Dinkes Bojonegoro Gencarkan Gerakan 3M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Kasus Demam Berdarah (DB) di wilayah Bojonegoro memasuki musim hujan. SP/ BJN
Ilustrasi. Kasus Demam Berdarah (DB) di wilayah Bojonegoro memasuki musim hujan. SP/ BJN

i

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai langkah Pemerintah setempat untuk mengantisipasi dan mewaspadai kasus demam berdarah (DB), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk aktif dan melakukan gerakan Menguras, Menutup dan Mengubur (3M) jelang musim penghujan.

Pasalnya, pada musim hujan 2024 ini, kasus DB akan merajalela dan akan berbahaya. Dalam upaya untuk mengantisipasi kasus demam berdarah, Dinkes meminta masyarakat untuk menerapkan hidup bersih dan sehat. Diantaranya mempraktikkan gerakan 3M, menguras bak mandi, menutup tempat penampungan air, dan mengubur barang-barang bekas.

"Dinkes terus mengantisipasi (penyakit dan virus) di Kabupaten Bojonegoro, termasuk DB. Serta meminta masyarakat gerakan 3M," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bojonegoro, drg. Fajar Respati di Bojonegoro, Minggu (27/10/2024).

Meskipun Dinas Kesehatan melakukan fogging atau pengasapan, namun yang paling penting adalah secara bersama-sama untuk menjaga kebersihan. Fogging hanya mampu membunuh nyamuk besar, sementara telur dan jentik nyamuk tidak dapat dihilangkan dengan langkah tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro bahwa selama musim penghujan dimulai bulan September 2024 tercatat 57 pasien demam berdarah.Sedangkan pada bulan Oktober dari tanggal 1 sampai tanggal 25 Oktober tercatat 9 pasien Demam berdarah. bj-01/dsy

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…