Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Tom Lembong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menegaskan tidak ada politisasi hukum dalam penanganan kasus Tom Lembong. Menurutnya, kasus dugaan korupsi impor gula ini murni penegakan hukum.

Hingga Kamis (31/10/2024) sore, Harli Siregar, belum ungkap hasil penelusuran dana korupsi ke rekening Tom Lembong.

Kejagung terus mengusut aliran dana ke tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Kejagung menegaskan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.

 

Tidak ada Politisasi Hukum

"Dalam penanganan perkara terkait importasi gula ini 2015-2016, sekali lagi saya katakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup, itu harus dilihat atau ditemukan dari setidaknya 2 alat bukti itu supaya clear," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

 

Telah Ditangani Sejak 2023

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah ditangani sejak 2023. Kejagung membeberkan alasan Tom Lembong baru dijerat sekarang.

"Karena ada pertanyaan kenapa harus sekarang? Nah memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya, nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan, dalam kurun setahun, penyidik Kejagung terus mendalami kasus tersebut. Menurutnya, bukti-bukti yang diperoleh penyidik juga dianalisis dan diintegrasikan.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup," ucapnya.

Kejaksaan Agung menjanjikan sedang telusuri dana korupsi yang diduga mengalir ke Tom Lembong tengah ditelusuri jaksa.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga, apakah.. karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami," tambah Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Harli Siregar mengatakan penelusuran aliran dana kasus korupsi ini akan didalami kepada pihak-pihak yang bakal dipanggil pemeriksaan oleh Kejagung. Termasuk ke perusahaan-perusahaan yang dapat proyek impor gula.

"Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan dari beberapa pihak, misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia dapat keuntungan, apakah ada aliran dana terhadap siapa saja, nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang," ucapnya.

Kejagung juga akan menghitung total kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula ini. "Terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa," imbuhnya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Bupati Pekalongan Ditahan, Kecantikannya Luntur

Bupati Pekalongan Ditahan, Kecantikannya Luntur

Rabu, 04 Mar 2026 20:00 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:00 WIB

Kepada KPK, Fadia Ngaku Urusan Teknis Birokrasi Diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Dirinya Lebih Banyak Jalankan Fungsi Seremonial, Tapi Proyek Pengadaan…

"...Tumpul ke Atas" Dalam Perkara Korupsi CPO

"...Tumpul ke Atas" Dalam Perkara Korupsi CPO

Rabu, 04 Mar 2026 19:59 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul catatan jurnalistik saya di atas, hasil liputan koresponden Surabaya Pagi dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,…