Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil dinas diparkir di Jl Mawar sekitar pukul 13.00 wib melanggar dan bertentangan dengan surat edaran (SE) Pj Bupati Sampang.
Mobil dinas diparkir di Jl Mawar sekitar pukul 13.00 wib melanggar dan bertentangan dengan surat edaran (SE) Pj Bupati Sampang.

i

Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor

SURABAYAPAGI, Sampang-Walaupun Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hal Penggunaan Kendaraan Dinas, pihak pejabat dilingkungan Pemkab Sampang tidak menggubris alias tak berpamor.

" Salah satu bukti kendaraan dinas terparkir di Jl Mawar sekitar pukul 18.00 Wib, seharusnya berdasarkan surat edaran Pj Bupati Sampang dilarang mobil dinas dibawah pulang harus diparkir dikantornya masing masing," kata Haryanto selaku Pemerhati Lingkungan, Selasa (3/12/2024).

Menurut Haryanto Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/333/434.302/2024 tanggal 4 April 2023.
Surat Edaran nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mengatur tentang pengunaan kendaraan dinas, ketentuan dan tata cara penggunaan kendaraan, pemegang/penanggung jawab kendaraan dinas, dan pengunaan serta kewajiban pagi pemegang kendaraan dinas.

" Sejatinya Surat Edaran tentang pengaturan kendaraan dinas sangat baik dan merupakan salah satu usaha pencegahan penggunaan wewenang serta bentuk pencegahan korupsi.
Namun kenayataannya masih banyak pemegang kendaraan dinas yang tidak mematuhi Surat Edaran Penabat Bupati Sampang nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024,"ujarnya.

" Ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat eselon III yang membawa mobil dinas ke rumah. Ironisnya karena tidak mempunyai garasi atau garasi yang ada di rumah tidak mencukupi kebanyakan mobil dinas diparkir/disimpan di luar garasi bahkan di luar pekarangan,"ungkapnya.

Haryanto juga menjelaskan padahal sesuai Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hanya Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang diperbolehkan membawa mobil dinas ke rumah.
" Ini membuktikan Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mandul. Ketidak patuhan terhadap Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang juga disebabkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tidak mempunyai areal parkir yang cukup untuk memarkir mobil dinas,"tegasnya.

Untuk itu, Haryanto berharap memperhatikan banyaknya pemegang mobil dinas yang membawa pulang dan menyimpan mobil dinas di luar rumah atau di luar pekarangan, sebaiknya Surat Edaran Pejabat Bupati nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dikaji ulang. "Sehingga tidak ada kebijakan Pj Bupati Sampang terkesan mandul,"tegasnya.gan

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …