Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil dinas diparkir di Jl Mawar sekitar pukul 13.00 wib melanggar dan bertentangan dengan surat edaran (SE) Pj Bupati Sampang.
Mobil dinas diparkir di Jl Mawar sekitar pukul 13.00 wib melanggar dan bertentangan dengan surat edaran (SE) Pj Bupati Sampang.

i

Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor

SURABAYAPAGI, Sampang-Walaupun Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hal Penggunaan Kendaraan Dinas, pihak pejabat dilingkungan Pemkab Sampang tidak menggubris alias tak berpamor.

" Salah satu bukti kendaraan dinas terparkir di Jl Mawar sekitar pukul 18.00 Wib, seharusnya berdasarkan surat edaran Pj Bupati Sampang dilarang mobil dinas dibawah pulang harus diparkir dikantornya masing masing," kata Haryanto selaku Pemerhati Lingkungan, Selasa (3/12/2024).

Menurut Haryanto Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/333/434.302/2024 tanggal 4 April 2023.
Surat Edaran nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mengatur tentang pengunaan kendaraan dinas, ketentuan dan tata cara penggunaan kendaraan, pemegang/penanggung jawab kendaraan dinas, dan pengunaan serta kewajiban pagi pemegang kendaraan dinas.

" Sejatinya Surat Edaran tentang pengaturan kendaraan dinas sangat baik dan merupakan salah satu usaha pencegahan penggunaan wewenang serta bentuk pencegahan korupsi.
Namun kenayataannya masih banyak pemegang kendaraan dinas yang tidak mematuhi Surat Edaran Penabat Bupati Sampang nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024,"ujarnya.

" Ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat eselon III yang membawa mobil dinas ke rumah. Ironisnya karena tidak mempunyai garasi atau garasi yang ada di rumah tidak mencukupi kebanyakan mobil dinas diparkir/disimpan di luar garasi bahkan di luar pekarangan,"ungkapnya.

Haryanto juga menjelaskan padahal sesuai Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hanya Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang diperbolehkan membawa mobil dinas ke rumah.
" Ini membuktikan Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mandul. Ketidak patuhan terhadap Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang juga disebabkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tidak mempunyai areal parkir yang cukup untuk memarkir mobil dinas,"tegasnya.

Untuk itu, Haryanto berharap memperhatikan banyaknya pemegang mobil dinas yang membawa pulang dan menyimpan mobil dinas di luar rumah atau di luar pekarangan, sebaiknya Surat Edaran Pejabat Bupati nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dikaji ulang. "Sehingga tidak ada kebijakan Pj Bupati Sampang terkesan mandul,"tegasnya.gan

Berita Terbaru

120 Ribu Warga Miskin di Kabupaten Madiun Terima Bantuan Beras Jelang Lebaran

120 Ribu Warga Miskin di Kabupaten Madiun Terima Bantuan Beras Jelang Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 10:56 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyiapkan bantuan beras bagi masyarakat kurang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebanyak 120 ribu w…

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penutupan akase jalan menuju SD (Sekolah Dasar) Negeri Rungkut Menanggal 2 perumahan perumahan Rungkut Menanggal Harapan…

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum terus berkomitmen dalam menyelesaikan perbaikan di…

Tol Prosiwangi Difungsikan Kembali, Tercatat 2.500 Kendaraan Keluar Masuk di Momen Arus Mudik Lebaran

Tol Prosiwangi Difungsikan Kembali, Tercatat 2.500 Kendaraan Keluar Masuk di Momen Arus Mudik Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 10:23 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama arus angkutan mudik lebaran, PT Jasa Marga Prosiwangi (Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi) mencatat sebanyak sekitar 2.500…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Selasa, 17 Mar 2026 10:18 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu wujud nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur…

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …