Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil dinas diparkir di Jl Mawar sekitar pukul 13.00 wib melanggar dan bertentangan dengan surat edaran (SE) Pj Bupati Sampang.
Mobil dinas diparkir di Jl Mawar sekitar pukul 13.00 wib melanggar dan bertentangan dengan surat edaran (SE) Pj Bupati Sampang.

i

Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor

SURABAYAPAGI, Sampang-Walaupun Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hal Penggunaan Kendaraan Dinas, pihak pejabat dilingkungan Pemkab Sampang tidak menggubris alias tak berpamor.

" Salah satu bukti kendaraan dinas terparkir di Jl Mawar sekitar pukul 18.00 Wib, seharusnya berdasarkan surat edaran Pj Bupati Sampang dilarang mobil dinas dibawah pulang harus diparkir dikantornya masing masing," kata Haryanto selaku Pemerhati Lingkungan, Selasa (3/12/2024).

Menurut Haryanto Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/333/434.302/2024 tanggal 4 April 2023.
Surat Edaran nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mengatur tentang pengunaan kendaraan dinas, ketentuan dan tata cara penggunaan kendaraan, pemegang/penanggung jawab kendaraan dinas, dan pengunaan serta kewajiban pagi pemegang kendaraan dinas.

" Sejatinya Surat Edaran tentang pengaturan kendaraan dinas sangat baik dan merupakan salah satu usaha pencegahan penggunaan wewenang serta bentuk pencegahan korupsi.
Namun kenayataannya masih banyak pemegang kendaraan dinas yang tidak mematuhi Surat Edaran Penabat Bupati Sampang nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024,"ujarnya.

" Ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat eselon III yang membawa mobil dinas ke rumah. Ironisnya karena tidak mempunyai garasi atau garasi yang ada di rumah tidak mencukupi kebanyakan mobil dinas diparkir/disimpan di luar garasi bahkan di luar pekarangan,"ungkapnya.

Haryanto juga menjelaskan padahal sesuai Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hanya Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang diperbolehkan membawa mobil dinas ke rumah.
" Ini membuktikan Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mandul. Ketidak patuhan terhadap Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang juga disebabkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tidak mempunyai areal parkir yang cukup untuk memarkir mobil dinas,"tegasnya.

Untuk itu, Haryanto berharap memperhatikan banyaknya pemegang mobil dinas yang membawa pulang dan menyimpan mobil dinas di luar rumah atau di luar pekarangan, sebaiknya Surat Edaran Pejabat Bupati nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dikaji ulang. "Sehingga tidak ada kebijakan Pj Bupati Sampang terkesan mandul,"tegasnya.gan

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…