Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil dinas diparkir di Jl Mawar sekitar pukul 13.00 wib melanggar dan bertentangan dengan surat edaran (SE) Pj Bupati Sampang.
Mobil dinas diparkir di Jl Mawar sekitar pukul 13.00 wib melanggar dan bertentangan dengan surat edaran (SE) Pj Bupati Sampang.

i

Pj Bupati Sampang Mengeluarkan SE Mobdin tak Berpamor

SURABAYAPAGI, Sampang-Walaupun Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hal Penggunaan Kendaraan Dinas, pihak pejabat dilingkungan Pemkab Sampang tidak menggubris alias tak berpamor.

" Salah satu bukti kendaraan dinas terparkir di Jl Mawar sekitar pukul 18.00 Wib, seharusnya berdasarkan surat edaran Pj Bupati Sampang dilarang mobil dinas dibawah pulang harus diparkir dikantornya masing masing," kata Haryanto selaku Pemerhati Lingkungan, Selasa (3/12/2024).

Menurut Haryanto Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/333/434.302/2024 tanggal 4 April 2023.
Surat Edaran nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mengatur tentang pengunaan kendaraan dinas, ketentuan dan tata cara penggunaan kendaraan, pemegang/penanggung jawab kendaraan dinas, dan pengunaan serta kewajiban pagi pemegang kendaraan dinas.

" Sejatinya Surat Edaran tentang pengaturan kendaraan dinas sangat baik dan merupakan salah satu usaha pencegahan penggunaan wewenang serta bentuk pencegahan korupsi.
Namun kenayataannya masih banyak pemegang kendaraan dinas yang tidak mematuhi Surat Edaran Penabat Bupati Sampang nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024,"ujarnya.

" Ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat eselon III yang membawa mobil dinas ke rumah. Ironisnya karena tidak mempunyai garasi atau garasi yang ada di rumah tidak mencukupi kebanyakan mobil dinas diparkir/disimpan di luar garasi bahkan di luar pekarangan,"ungkapnya.

Haryanto juga menjelaskan padahal sesuai Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 hanya Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang diperbolehkan membawa mobil dinas ke rumah.
" Ini membuktikan Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mandul. Ketidak patuhan terhadap Surat Edaran Pejabat Bupati Sampang juga disebabkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tidak mempunyai areal parkir yang cukup untuk memarkir mobil dinas,"tegasnya.

Untuk itu, Haryanto berharap memperhatikan banyaknya pemegang mobil dinas yang membawa pulang dan menyimpan mobil dinas di luar rumah atau di luar pekarangan, sebaiknya Surat Edaran Pejabat Bupati nomor nomor 027/997/434.302/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dikaji ulang. "Sehingga tidak ada kebijakan Pj Bupati Sampang terkesan mandul,"tegasnya.gan

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna memperkuat pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menghadirkan 19 pegawai negeri sipil (PNS) tenaga…

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan tak ada lagi…

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengatasi masalah sampah organik yang dihasilkan masyarakat serta mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah, Pemerintah…

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Memasuki masa panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mendorong kenaikan harga jual tembakau rajangan…

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti pasca insiden meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa hari…

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Antisipasi Karhutla Bromo Tak Berulang, Pemkab Probolinggo Perkuat Mitigasi

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo agar tak berulang karena penyebab kebakaran…