SURABAYAPAGI.COM,Sampang-Akhir-akhir ini Sampang sedang dihebohkan dengan berita perselingkuhan yang diduga dilakukan oknum pejabat daerah pemerintah kabupaten Sampang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang harus malu dengan perilaku oknum ASN tersebut yang diduga berbuat mesum di lingkungan gedung pemkab atau yang satu kantor dengan Sekda.
Baca Juga: Pj Bupati Sampang Dituding Lambat Tangani Kasus ASN Pemkab yang Mesum
Kantor pemerintah kabupaten harusnya difungsikan sebagai tempat untuk menyusun kebijakan pemerintah daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, membina administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan melayani informasi publik.
Namun, oleh oknum ASN tak bermoral ini kantor Pemkab Sampang dijadikan tempat untuk melakukan aksi Indehoy oleh inisial G dan L.
Menurut salah satu pegawai eselon III A yang enggan disebut namanya, kronologis kejadian tersebut berawal dari salah satu ajudan yang hendak mengantarkan berkas ke insial L, setelah sampai, ajudan tersebut menelpon L yang merupakan bendahara dan ternyata dia sedang di ruangan Kabag Umum.
Setelah itu, secara tidak sengaja ajudan tersebut melihat ke ruangan Kabag Umum, dan teryata ada seorang didalam ruangan tersebut seorang pria dan seorang wanita yang diduga sedang melakukan aksi mesum dalam ruangan tersebut.
Baca Juga: Akibat Tresno, Pj Bupati Sampang Diduga Melanggar Keprotokolan
"Kejadian tersebut berawal dari salah satu ajudan ingin mengantarkan berkas ke ruangan, setelah sampai di ruangan, ajudan tersebut menelpon salah satu staf beranisial L, langsung dijawab. namun suara itu terdengar di ruangan Kabag umum, setelah diintip kedua-duanya diduga melakukan aksinya antara L dengan G diduga melakukan aksi tak senonoh itu,"ungkap salah satu pejabat eselon III yang satu kantor dengan sekda, Selasa (10/12/2024).
Kemudian, ajudan tersebut memanggil dua orang staff untuk melihat adegan dua orang itu yang sedang melancarkan aksi mesumnya G dan L.
"Setelah itu ajudan ini memberitahukan kepada dua staf lainnya untuk ikut melihat ikut mengintip. Berarti yang mengintip ada tiga orang satu ajudan dua staf,"imbuh dia.
Baca Juga: Peringati Harjad Sampang Ke 401, Pemkab Ziarah ke Asta Makam Rato Ebuh
Menanggapi hal tersebut, pemerhati lingkungan Hariyanto menyebut, Sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin, termasuk asusila, dapat berupa Teguran lisan, Teguran tertulis, Pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan Surabaya Pagi lewat nomor whatsappnya 0823xxxxx, Yuliadi Setiawan selaku Sekda Kabupaten Sampang tak merespon. gan
Editor : Redaksi