Pengedar Sabu dan Ganja di Malang Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari ungkap kasus ini, polisi menyita satu kilogram ganja dan satu paket sabu.

Kedua pengedar narkoba yang baru saja ditangkap polisi tersebut masing-masing berinisial KW (20) dan NA (19). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Malang di kawasan Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

"Petugas berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Kamis (12/12/2024) malam," ungkap Dadang saat memberikan konfirmasinya di Polres Malang, Kamis (19/12/2024).

Sesaat sebelum diamankan, polisi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan mendapati kedua pelaku sedang mondar-mandir di lokasi penangkapan. Melihat gelagat yang mencurigakan, kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket ganja kering siap edar seberat 1 kilogram," tuturnya.

Barang bukti tersebut disamarkan oleh pelaku dalam kardus yang dibungkus dengan lakban warna kuning. Pada ungkap kasus tersebut, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga turut diamankan polisi.

"Selain ganja, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan pelaku berinisial KW," imbuhnya.

Sementara dari tangan pelaku NA, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Barang bukti tersebut turut didapatkan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Dadang. 

Berita Terbaru

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…