Pengedar Sabu dan Ganja di Malang Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari ungkap kasus ini, polisi menyita satu kilogram ganja dan satu paket sabu.

Kedua pengedar narkoba yang baru saja ditangkap polisi tersebut masing-masing berinisial KW (20) dan NA (19). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Malang di kawasan Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

"Petugas berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Kamis (12/12/2024) malam," ungkap Dadang saat memberikan konfirmasinya di Polres Malang, Kamis (19/12/2024).

Sesaat sebelum diamankan, polisi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan mendapati kedua pelaku sedang mondar-mandir di lokasi penangkapan. Melihat gelagat yang mencurigakan, kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket ganja kering siap edar seberat 1 kilogram," tuturnya.

Barang bukti tersebut disamarkan oleh pelaku dalam kardus yang dibungkus dengan lakban warna kuning. Pada ungkap kasus tersebut, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga turut diamankan polisi.

"Selain ganja, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan pelaku berinisial KW," imbuhnya.

Sementara dari tangan pelaku NA, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Barang bukti tersebut turut didapatkan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Dadang. 

Berita Terbaru

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW khidmat dan penuh kehangatan digelar Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) K…

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Program Jember Home Care Jadi Primadona Baru, 82,3% Warga Puas dan Minta Diperluas Jangkauannya

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Accurate Research and Consuliting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap kinerja Bupati Jember Gus…

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Thariq Ungkap Fee Proyek 2,5 Miliar Saat Jadi Saksi Maidi

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah mengungkap dana fee proyek yang terkumpul di lingkungan dinasnya mencapai sekitar R…

27 Ton Bantuan Dikirim dari Jatim ke Flores, Logistik Akan Disebar ke Sejumlah Titik Bencana

27 Ton Bantuan Dikirim dari Jatim ke Flores, Logistik Akan Disebar ke Sejumlah Titik Bencana

Jumat, 04 Sep 2026 10:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:03 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Solidaritas masyarakat Jawa Timur untuk warga terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengalir. Sebanyak 62 m…

Ruben Onsu, Mencak mencak, Disuruh Sarwendah, Tes Kesehatan

Ruben Onsu, Mencak mencak, Disuruh Sarwendah, Tes Kesehatan

Jumat, 04 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah soal anak kembali bergulir. Kali ini, pihak Ruben mempertanyakan soal tes kesehatan yang disebut m…

Mantan Jampidsus Main Dengan Sejumlah Bank Lakukan TPPU

Mantan Jampidsus Main Dengan Sejumlah Bank Lakukan TPPU

Jumat, 04 Sep 2026 08:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 08:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kini terungkap ulah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut ada sejumlah perbankan d…