Pengedar Sabu dan Ganja di Malang Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari ungkap kasus ini, polisi menyita satu kilogram ganja dan satu paket sabu.

Kedua pengedar narkoba yang baru saja ditangkap polisi tersebut masing-masing berinisial KW (20) dan NA (19). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Malang di kawasan Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

"Petugas berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Kamis (12/12/2024) malam," ungkap Dadang saat memberikan konfirmasinya di Polres Malang, Kamis (19/12/2024).

Sesaat sebelum diamankan, polisi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan mendapati kedua pelaku sedang mondar-mandir di lokasi penangkapan. Melihat gelagat yang mencurigakan, kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket ganja kering siap edar seberat 1 kilogram," tuturnya.

Barang bukti tersebut disamarkan oleh pelaku dalam kardus yang dibungkus dengan lakban warna kuning. Pada ungkap kasus tersebut, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga turut diamankan polisi.

"Selain ganja, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan pelaku berinisial KW," imbuhnya.

Sementara dari tangan pelaku NA, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Barang bukti tersebut turut didapatkan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Dadang. 

Berita Terbaru

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di wilayah Sedati dan sekitarnya, pembangunan RSUD Sedati…

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…