Pengedar Sabu dan Ganja di Malang Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang mengamankan dua pengedar narkotika di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari ungkap kasus ini, polisi menyita satu kilogram ganja dan satu paket sabu.

Kedua pengedar narkoba yang baru saja ditangkap polisi tersebut masing-masing berinisial KW (20) dan NA (19). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, kedua pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Malang di kawasan Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

"Petugas berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja pada Kamis (12/12/2024) malam," ungkap Dadang saat memberikan konfirmasinya di Polres Malang, Kamis (19/12/2024).

Sesaat sebelum diamankan, polisi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan mendapati kedua pelaku sedang mondar-mandir di lokasi penangkapan. Melihat gelagat yang mencurigakan, kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket ganja kering siap edar seberat 1 kilogram," tuturnya.

Barang bukti tersebut disamarkan oleh pelaku dalam kardus yang dibungkus dengan lakban warna kuning. Pada ungkap kasus tersebut, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga turut diamankan polisi.

"Selain ganja, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan pelaku berinisial KW," imbuhnya.

Sementara dari tangan pelaku NA, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Barang bukti tersebut turut didapatkan polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Dadang. 

Berita Terbaru

Lewat Materi Perjuangan TRIP, Pemkot Malang Tanamkan Semangat Nasionalisme

Lewat Materi Perjuangan TRIP, Pemkot Malang Tanamkan Semangat Nasionalisme

Selasa, 21 Jul 2026 10:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai bagian menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyiapkan…

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Rumah Makan AG. Ny. Suharti

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Rumah Makan AG. Ny. Suharti

Selasa, 21 Jul 2026 09:57 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – DPRD Kota Surabaya menyoroti dugaan ketidakpatuhan pelaporan pajak oleh Rumah Makan AG. Ny. Suharti. Sorotan tersebut mencuat setelah B…

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…