SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Natasha Wilona, artis dan penyanyi yang memilik brand kecantikan "Marshwillow" melaporkan sebuat PT kosmetik ke Polda Metro Jaya. PT ini pernah bekerja sama dengannya
Natasha Wilona membuat laporan karena tak terima foto wajahnya masih dipajang di produk padahal kontrak sudah berakhir
Baca Juga: Persepsi Polisi dan Pengacara, Tangani Praktik Klinik Kecantikan Abal-abal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan, Natasha Wilona membuat laporan polisi pada 19 Desember 2024 setelah fotonya muncul pada kemasan produk kosmetik tanpa izin. Kerugian ditaksir mencapai Rp56 miliar.
Natasha Wilona melapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual, dan atau kasus penipuan. Selain itu, Undang-undang ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
"Yang dilaporkan kemarin oleh saudari NW terkait dengan kasus Undang-undang Hak Cipta atau hak atas kekayaan intelektual dan atau kasus penipuan. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,"
Baca Juga: Guru Besar St Petersburg, Uring-uringan dengan Cara Kerja Polri
kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin kemarin.
Melansir video klarfikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (21/12/2024), Ade Ary Syam menyebut lokasi kejadian di seputar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilai kerugian juga disebut jelas dalam laporan polisi.
“Lokasi kejadian yang dilaporkan dalam laporan polisi adalah di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam laporan polisi tersebut tertuang kerugian materi sebanyak Rp56 miliar,” ia menyambung.
Baca Juga: Ketua Tim Pengendalian Konten Internet di Komdigi, Kumpulkan Rp 167 M
Natasha Wilona tidak datang ke Polda Metro Jaya dengan tangan kosong. Artis kelahiran Jakarta, 15 Desember 1998, ini membawa sejumlah bukti untuk disajikan ke aparat penegak hukum.
“Ada beberapa bukti yang disampaikan tadi malam. Ada perjanjiannya, ada capture-capture-nya juga. Ada foto yang bersangkutan juga sampai saat ini masih digunakan,” ujar Ade Ary Syam. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham