KPK Diolok-olok Megawati, Malah Defend

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri heran mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini hanya mengurus "kroco-kroco". Padahal, masih banyak orang yang mencuri sampai triliunan rupiah. Hal tersebut disampaikan Megawati dalam HUT ke-52 PDI-P di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

 "Saya bikin KPK. Loh ngopo kok nde'e yang digoleki kok kroco-kroco ngono loh. Mbok yang bener, sing jumlahe T-T-T-T gitu loh. Lah endi?" ujar Megawati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar KPK tidak hanya membongkar kasus-kasus korupsi kecil dan juga mengincar kasus-kasus korupsi besar.

"Tentu kami di sini sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Ibu Ketum (PDIP) dan tentunya juga memang itu menjadi harapan kami juga, kami bisa menangani perkara-perkara yang besar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat hari itu juga (11/1/2025).

Asep mengatakan daya dan upaya yang dikeluarkan para penyidik dalam membongkar kasus korupsi secara relatif tidak jauh berbeda. Dan yang membedakan adalah nilai kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

"Karena (daya dan upaya) yang kami keluarkan, misalkan perkara yang kami tangani Rp10 miliar dengan perkara yang misalkan Rp10 triliun, sama saja. Artinya kami harus melakukan penggeledahan, penyitaan, memeriksa saksi-saksi dan lain lain. Sementara kerugiannya berbeda," ujar Asep.

Asep juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan maupun prilaku koruptif yang mereka saksikan, karena hal itu bisa saja menjadi awal dari terbongkarnya sebuah kasus mega korupsi.

Ini dua pandangan dan dua pendapat yang berseberangan. Mega, mengkritik, dan KPK membela diri.

 

***

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga ad hoc. Lembaga ad hoc artinya lembaga yang memiliki tugas khusus.

Menurut sejarahnya, KPK dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara politis, KPK dibentuk dalam rangka reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum.

KPK dibentuk karena masyarakat merasa lembaga negara lain, seperti polisi dan kejaksaan, belum efektif dalam menangani kasus korupsi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, pernah  menyebut KPK merupakan lembaga independen yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK .

 Tapi Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjadi senjata instrumen politik, termasuk urusan politik 2024 lalu.

"KPK sekarang itu bedanya dengan dulu, KPK sekarang menjadi senjata instrumen dalam politik dan termasuk di 2024," kata Denny dalam Political Show CNN Indonesia, Senin (17/4/2023) malam.

Denny menyampaikan hal tersebut saat bicara mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Denny, UU KPK terbaru itu berada dalam rumpun eksekutif yang artinya justru rentan terhadap "titipan politik".

"Secara tata negara sebelum UU 19/2019 dan sesudah UU 19/2019. Saya anggap sebelumya itu KPK memang lembaga independen yang bisa dikatakan lepas dari interest politik. Sekarang karena dia di bawah rumpun eksekutif maka dia rentan dengan titipan-titipan politik," ingat Denny. Betul atau benar, Pak Ketua KPK Setyo.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya menyimpan file, KPK  pernah dihujani kritik setelah beredar di media sosial dokumen diduga laporan hasil penyelidikan KPK.

Dokumen tersebut ditemukan saat Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

Atas temuan itu, X diinterogasi dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK).

 

***

 

Kini, di tengah penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto, para politisi  PDIP, juga berteriak .

Mereka  mengkritik penggeledahan itu kepada KPK.  Bahkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)  ikut dikritik

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding KPK bermain drama mengingat Hasto kini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka," kata juru bicara PDIP Chico Hakim di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.

Chico menyebut pihaknya tidak terkejut dengan tindakan penggeledahan tersebut.

Menurutnya, langkah itu adalah bentuk pengalihan isu dari masalah yang lebih besar.

Penggeledahan memang itu kewenangan penyidik, tapi apa yang dilakukan KPK, lebih terkesan seperti drama saja. "Memangnya penyidik mau cari apa di rumah Pak Hasto?” tanya Ronny, Salah satu Ketua DPP PDIP kepada Kompas.com, pada Selasa (7/1/2024).

“Kok diperlakukan seolah-olah Pak Hasto adalah pencuri uang negara? Tidak ada uang negara yang ditilep di sini,” ungkap Ronny.

Ia berharap KPK bersikap profesional dalam menangani proses hukum terhadap Hasto.

“Saya berharap KPK tetap profesional dan tidak di-remote oleh pihak lain, apalagi menjelang peringatan ulang tahun partai dan persiapan kongres partai,” tambah Ronny.

Juga Jubir PDIP  Mohamad Guntur Romli  menilai penggeledahan rumah Hasto bagian dari upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024.

“Kami mendapatkan informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi,” kata Guntur Romli kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

 “Ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita. Dan pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan pihak-pihak yang mendukung agar pengumuman OCCRP dilanjutkan oleh penegak hukum agar segera memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya,” sambung dia.

Guntur juga menyebut jika disaat bersamaan ada aktivis dan LSM yang mendatangi KPK yang meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian Jokowi.

Juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebut ada pihak yang menggunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan lawan politiknya jelang Pemilu Presiden 2024.

Hal tersebut diungkap oleh Politikus  PKS Pipin Sopian di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (2/10/2023).

“Ada upaya untuk menggunakan KPK sebagai alat politik untuk menekan pihak-pihak lawan politik, saya kira ini yang dirasakan publik, yang terlihat,” ujar Pipin.

“Kenapa hanya kasus yang dialami oleh lawan politik atau berada di luar pemerintahan yang kemudian ini menjadi satu fenomena yang memperlihatkan hukum kita tidak adil bagi semua,” katanya bernada tanya?

Atas dasar itu, Pipin pun semakin yakin jika integritas KPK saat ini patut dipandang dan dinilai berbeda. Apalagi diperkuat dengan fakta adanya pergolakan di ruang publik soal RUU KPK  hingga tes wawasan kebangsaan yang membuat penyidik-penyidik handal dipecat.

Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah bahwa penggeledahan rumah Hasto dilakukan untuk mengalihkan isu tertentu.

"Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. Nah. Siapa bicara kepentingan publik dan siapa membela diri.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya mencatat, banyak kalangan menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjadi alat politik penguasa dalam Pemilihan Umum 2024 . Indikasi tersebut terlihat dari pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E yang bisa menyeret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai lembaga penegak hukum, keputusannya untuk menetapkan seorang pejabat menjadi tersangka harus benar-benar didasari pertimbangan hukum. Proses hukum yang patut selanjutnya harus menjadi syarat utama, bukan karena urusan politik ataupun pesanan pihak tertentu.

Balapan Formula E menjadi perbincangan sejak dulu karena banyak sekali keanehannya. Di antaranya soal penyelenggaraan yang berubah-ubah waktunya, termasuk besaran fee dan biaya operasionalnya. Semula biayanya ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun, belakangan kemudian menjadi kurang dari separuhnya.

Namun yang lebih membetot perhatian publik dalam kasus Formula E adalah karena melibatkan Anies Baswedan, salah satu nama yang digadang-gadang sebagai kandidat presiden untuk perhelatan pemilu presiden 2024. Nama Anies semakin mencuat karena Partai NasDem sudah resmi mengusulkannya menjadi calon presiden.

Dan setelah ada revisi Undang-Undang KPK pada 2019, lembaga ini seperti berada di bawah eksekutif dan kehilangan independensinya. Kepercayaan publik pada KPK juga merosot, sangat jauh berbeda dengan KPK periode sebelumnya yang hampir selalu berada di posisi tertinggi.

Citra buruk KPK ini juga diperparah oleh perilaku sebagian komisionernya yang tidak menjaga etika dan melakukan tindak pidana. Firli Bahuri berkali-kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena kasus etik, dari soal pertemuannya dengan orang yang kasusnya disidik KPK hingga gratifikasi pemakaian helikopter. Lili Pintauli, kolega Firli, dinyatakan bersalah secara etik oleh Dewan Pengawas dan kemudian memilih mengundurkan diri.

Melihat kinerja pemberantasan korupsi yang semakin buruk dan potensi lembaga ini menjadi “tukang pukul” penguasa untuk menyerang lawan politik dalam Pemilu 2024. Apa mungkin sudah saatnya kita menyerukan agar KPK dibubarkan?. Selain hanya menghabiskan uang negara, ini pilihan terbaik untuk menghindari KPK menjadi alat politik penguasa. Hehehe!

Formalnya, tidak boleh KPK dijadikan alat politik oleh penguasa. Namun, KPK menjadi seperti sekarang ini juga sebenarnya karena ada proses politik yang mengubahnya.

Sejarah Indonesia mencatat, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah anak kandung gerakan Reformasi 1998. KPK lahir tahun 2002 atau empat tahun setelah gerakan Reformasi. Presiden, saat itu, Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Merosotnya citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terekam dari hasil survei tatap muka Litbang Kompas periode Desember 2023. Pada survei ini, citra baik lembaga pemberantas korupsi tersebut berada di angka 47,5 persen. Angka ini yang terendah, setidaknya dari 22 kali survei sejak Januari 2015.

Ada ahli yang soroti ketentuan penutup dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Ketentuan ini membuka peluang korupsi bagi para koruptor sebagaimana tertuang dalam Pasal 70C UU KPK. Dalam aturan tersebut menyebutkan saat UU KPK berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang baru.

Dari jawaban petinggi KPK, akal sehat saya menyerap ada sikap defend. Ini  bisa berarti sikap defensif, yaitu KPK cenderung mempertahankan diri atau menghindari tanggung jawab. Sikap ini  muncul bisa saat seseorang merasa malu, takut, cemas, atau marah karena disalahkan dan dikritik. Makanya yang menjawab olok olok Megawati, bukan Ketua KPK dan komisionernya.

Dalam bahasa Inggris kata Defend, berarti mempertahankan. Apa yang dipertahankan kalau faktanya kasus korupsi kecil yang tidak merugikan negara seperti kasus Sekjen DPP PDIP Hasto, di blow up, sementara kasus paman Birin, gubernur Kalsel, KPK seperti maju mundur. Masya Allah. ([email protected])

Berita Terbaru

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…

Harga Cabai di Pasar Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Masuki Awal Bulan Ramadhan

Harga Cabai di Pasar Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Masuki Awal Bulan Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 12:01 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Memasuki bulan suci Ramadhan, sejumlah harga bahan dapur di Kota Pasuruan mengalami kenaikan signifikan, salah satunya harga cabai…

Diduga Panic Buying, Warga Ngunut Tulungagung Keluhkan Kelangkaan LPG Subsidi 3 Kg

Diduga Panic Buying, Warga Ngunut Tulungagung Keluhkan Kelangkaan LPG Subsidi 3 Kg

Kamis, 19 Feb 2026 11:53 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama dua pekan lamanya, warga Tulungagung, Jawa Timur mulai mengeluhkan kelangkaan LPG bersubsidi 3 Kg di sejumlah pangkalan…

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Diguyur hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir di ruas jalan nasional Trenggalek-Pacitan. Diketahui, ruas jalan yang…