SURABAYAPAGI.com - Persidangan terdakwa Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025), membuka sisi negatif pengacara perempuan yang bernama Lisa Rahmat.
Menurut seorang panitera di PN Surabaya, Lisa Rahmat adalah perempuan etnis Tionghoa, yang jarang sidang. Ada yang menduga wanita tua ini jago lobi. Padahal perawakannya sedikit pendek.
Baca Juga: Contempt of Court, Cabut "Nyawa" Dua Advokat
Dari laporan persidangan koresponden saya, membuka mata pengacara itu bisa punya kekuasaan plus urusan kliennya yang sedang diadili oleh Majelis Hakim pemeriksa terdakwa Ronald Tannur.
Laporan persidangan itu tak termuat, karena kegeser peristiwa yang news valuenya lebih tinggi. Makanya laporan sidang itu saya tulis dalam catatan hukum saya.
***
Dalam sidang itu, kata koresponden saya, ada dialog menarik antar jaksa dan panitera Siswanto.
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Siswanto, memberi testimoni tentang pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Siswanto, mencatat Lisa Rachmat, hanya sekali hadir di persidangan Ronald Tannur.
Siswanto, menuturkan Lisa, hadir hanya saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Pada saat jalannya persidangan apakah Lisa Rachmat selalu hadir di dalam persidangan?" tanya jaksa, dalam persidangan .
"Seingat saya cuma sekali aja pada waktu sidang pertama," jawab Siswanto.
"Agenda apa?" tanya jaksa.
"Agenda dakwaan," jawab Siswanto.
"Selebihnya setelah dakwaan sampai dengan putusan, apakah Lisa Rachmat pernah hadir, menghadiri persidangan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah hadir," jawab Siswanto.
Masya Allah, apakah mungkin advokat yang berjualan jasa hukum, bisa membuat pledoi tanpa mengikuti jalannya persidangan kliennya.
"Dalam hal penanganan perkara ini, apa Saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?" tanya jaksa.
"Tidak pernah sama sekali," jawab Siswanto.
Siswanto mengatakan tidak ada uang terkait penanganan perkara Tannur yang masuk ke rekening gajinya yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI. Dia juga mengaku tidak tahu soal penunjukan dirinya sebagai panitera pengganti dalam perkara ini atas permintaan Lisa Rachmat. Ohhh, pengacara bisa pilih panitera. Hemmmm!
Ada juga dialog mengejutkan antara juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, dengan jaksa. Saksi Rini Asmin, mengaku bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menyampaikan permintaan untuk memilih hakim.
"Pernah Bu Lisa mengatakan kepada saksi ingin memilih hakim?" tanya jaksa.
"Pernahkah Bu Lisa mengatakan kepada saksi ingin memilih hakim?" tanya jaksa. "Pernah, beliau pernah nanya. 'Mbak, saya mau nanya, mau milih hakim,' saya bilang, 'Maaf bu, itu bukan kewenangan saya,'" kata Rini.
Rini menjelaskan bahwa permintaan itu disampaikan Lisa sebelum proses verifikasi berkas perkara Ronald Tannur. "Kapan itu Bu Lisa minta itu kepada Bu Rini?" tanya jaksa. "Sebelum saya verifikasi," timpal Rini.
"Ketemu langsung atau bagaimana?" tanya jaksa mendalami. "By phone (lewat telepon)," kata Rini.
Baca Juga: Tebak "Raja Kecil" Gunakan Logika dan Imajinasi, Bahlil…?
Dialog dalam persidangan ini adalah fakta hukum tentang manuver pengacara membela kliennya hingga mengurus memilih hakim dan panitera.
***
Menurut KUHAP, pengacara atau advokat beracara dalam sidang pidana dalam kapasitas sebagai pembela hukum kliennya.
Ini karena advokat dapat mendampingi kliennya mulai dari pemeriksaan hingga proses pengadilan.
Maklum, menurut UU Advokat, seorang advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jadi singkatnya peran dan fungsi advokat berkaitan erat dengan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
Tugasnya, memberikan bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, atau korban. Selain
memastikan hak-hak kliennya dipenuhi. Nah, tugas semacam ini apa sekaligus advokat bisa menjalankan makelaran hukum?
Kasus yang menjerat advokat Lisa Rahmat seperti yang dibeberkan panitera PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta ini, apakah baru terjadi di kasus perkara Terdakwa Tannur?
Pengacara Lisa Rahmat, termasuk sial. Konon tak sedikit advokat yang bisa atur hakim dan panitera dengan imbalan uang. Orang bilang itu praktik makelar kasus yang diperagakan advokat. Orang menyebut mereka adalah advokat berpraktik hitam, suka mengatur perkara.
***
Baca Juga: Modus Simpan Uang ala Zarof, Diduga Kerjaan Pejabat
Konon, menjadi seorang pengacara memang tidak mudah. Di hadapan pengadilan, seorang pengacara bisa saja menyelamatkan hidup seseorang yang rupanya terbukti melakukan tindak kriminal.
Kasus yang dilakoni Lisa Rahmat, mengingatkan saya game mobile bertema pengacara. Game ini sudah dirilis beberapa tahun lalu. Judul game "Devil’s Attorney".
Devil’s Attorney merupakan game turn-based strategy yang mengisahkan seorang pengacara di era 80-an.
Kita bisa bermain sebagai Max McMann, seorang pengacara yang awalnya tidak punya apa-apa, yang dibuktikan dengan tempat tinggal apartemen standar tanpa interior yang memadai.
Namun, ketika berada di dalam pengadilan, ia memiliki kemampuan luar biasa yang bisa mengalahkan jaksa penuntut sekalipun.
Dari sinilah Max McMan, bisa memenangkan berbagai kasus yang ditawarkan.
Konsep turn-based strategy di sini berhasil dituangkan dengan sangat baik. Berbeda dengan game lainnya yang identik dengan gaya permainan RPG. Game Devil’s Attorney memadukan konsep permainan RPG dengan sesi tanya jawab antara pengacara dan saksi di pengadilan.
Di game ini digambarkan karakter pengacara.
Ada simbol, setiap karakter akan memiliki dua status berupa Damage dan Credibility. Credibility memiliki fungsi yang sama dengan health point, dan Damage merupakan daya rusak yang bisa dihasilkan setiap karakter.
Dan sang tokoh utama, Max McMann, mempunyai berbagai kemampuan dengan jumlah serangan yang terbatas. Selain harus behadapan dengan saksi, ia juga harus berhadapan dengan barang bukti.
Barang bukti juga memiliki daya serang tersendiri dan tidak bisa dihadapi oleh serangan yang sama ketika menyerang saksi.
Max McMann, sering dapat uang banyak, karena memenangkan banyak kasus.
Uang yang didapatkan setiap kali memenangkan kasus dimanfaatkan untuk apa saja, termasuk membeli interior rumah. Bukan hiasan belaka, interior ini berfungsi meningkatkan kemampuan sang pengacara. Dan di saat yang sama memberikan berbagai macam kemampuan baru yang lebih kuat dan efisien. Game ini mirip yang dibeberkan saksi-saksi terkait praktik pengacara Lisa Rahmat. Masya Allah. ([email protected])
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi