Wartawan Memeras, "Paparazi" yang tidak Bersertifikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan. Mereka kini ditahan, diduga memeras seorang "jaksa" yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ternyata anggapan pria itu "jaksa" keliru. Pria itu karyawan swasta.

"Benar, Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku wartawan atau wartawan gadungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/2/2025).

 

***

 

Ini bukan peristiwa pertama profesi wartawan dicatut untuk memeras. Ada apa? Apakah profesi ini menakutkan kayak polisi, jaksa dan TNI?

Saat ini jujur tidak mudah menyandang profesi wartawan. Wartawan yang profesional dibekali sertifikat.

Dengan demikian, wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang hanya sebagai komponen pelengkap.

Gambaran nyatanya, ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.

Tapi herannya, hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.

Mereka selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek.

Seharusnya wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standarkompetensi wartawan, dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ).

 

***

 

Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan, baik yang bertujuan memberitakan atau mengintimidasi hingga memeras. Mereka patut diterima dan diberi informasi. Lalu wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi  patut dilaporkan ke polisi. Masyarakat harus memiliki  keberanian.

Maklum, praktik wartawan gadungan, atau sering disebut wartawan bodrek, meski berkurang, masih terus muncul. Masyarakat banyak yang mengeluhkannya ke PWI, AJI hingga Dewan Pers. Padahal dari data di PWI, jumlahnya berkurang dibanding saat awal reformasi.

Wartawan gadungan tetap menjadi persoalan serius bagi wartawan penyandang sertifikasi kompeten.

Makanya kasus pemerasan mengaku war tawan tetap menjadi kabar buruk bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers.

Wartawan gadungan atau wartawan bodrek tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan. Cuma berbekal kartu pers media "kapan - kapan terbit", atau bukti lembaran suratkabar yang hanya terbit satu-dua edisi, mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang. Bahkan tak jarang dengan cara pemerasan.

Padahal pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi.

UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan.

 

***

 

Menggunakan pendekatan fungsi, profesi wartawan bisa dilihat dari berbagai aspek. Pertama, dalam pengertian sehari-hari, wartawan adalah orang yang melakukan kerja jurnalistik berdasarkan etika dan ada produk yang dihasilkan secara teratur.

 Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers dikatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Jika ada orang berniat mencuri, merampok, atau membodohi masyarakat dengan bermodal kamera atau seragam wartawan, maka dia bukan wartawan. Wartawan gadungan suka mendatangi, misalnya, orang yang tidak paham tentang siapa dan apa pekerjaan wartawan. Atau mendatangi orang yang sebenarnya paham jurnalistik dan aspek hukum pers, tetapi karena orang itu bermasalah, maka ikut menjadi bagian dari wartawan gadungan. Ada aspek saling memanfaatkan. Orang itu bisa menjadi perahan atau sebaliknya si wartawan menjadi penyelamatnya.

Wartawan dan persoalan profesionalisme? Seseorang yang disebut memiliki profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat atau formal.

Dengan pelatihan tersebut ia memiliki keahlian. Ia bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karyanya. Apakah karyanya telah memberi manfaat, misalnya.

Sejumlah akademisi ada yang mengakui kriteria mengenai profesionalisme  sulit dibuat dalam satu regulasi. Sekarang persoalan wartawan sebagai profesi sudah ditata oleh d Dewan Pers. Namun Dewan Pers dalam posisi yang gamang. Minimal kini para “pembonceng-pembonceng pers” mulai menyusut.!

Komplotan wartawan pemeras ini kerap menyebut sebagai 'Paparazi'. Paparazi adalah fotografer lepas yang mengambil foto orang terkenal tanpa sepengetahuannya.

Kata "paparazzi" berasal dari bahasa Italia yang artinya fotografer lepas yang membuntuti orang ternama.

Paparazi berbeda dengan jurnalis foto. Jurnalis foto biasanya bekerja untuk organisasi berita, mengikuti kode etik jurnalistik, dan meliput berbagai jenis berita. ([email protected])

Berita Terbaru

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…