Penyunat MinyaKita, Untung Minimal Rp 667,25 M/Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Satu Liter Tinggal 750 hingga 800 mililiter

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Temuan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takarannya bikin heboh berbagai platform media sosial. Netizen berharap, para 'penyunat' mendapat hukuman maksimal.

Diketahui, MinyaKita yang ha­rusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

 

Dampak Korupsi Volume Minyakita

Senin (10/3) Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai kasus ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng Minyakita menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Menurutnya, dengan adanya korupsi volume Minyakita ini memaksa masyarakat untuk membeli lebih banyak dari yang seharusnya, sehingga pengeluaran mereka meningkat tanpa mendapatkan nilai yang sesuai.

"Ketika ada ketidaksesuaian volume, maka mereka pasti membeli dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan yang seharusnya. Artinya, ada penghasilan yang mereka keluarkan lebih untuk membeli Minyakita sesuai dengan kebutuhan. Padahal, penghasilan tersebut bisa digunakan untuk membeli barang kebutuhan lainnya," ujarnya.

 

Alami Kerugian Rp3.925 per Liter

Huda mencontohkan, jika harga Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sementara volume yang hilang dalam setiap kemasan adalah 250 ml, maka masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp3.925 per liter. Dengan harga rata-rata nasional yang lebih tinggi, yaitu Rp17.200 per liter, kerugian masyarakat bisa mencapai Rp4.300 per liter.

"Jika menggunakan rata-rata harga nasional (Rp17.200 per liter), kerugian yang didapatkan masyarakat sebesar Rp4.300 per liter," jelasnya.

Dalam skala nasional, ketidaksesuaian volume ini memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan kebutuhan minyak goreng mencapai 170 ribu ton per bulan, estimasi keuntungan yang didapatkan dari selisih volume ini berkisar antara Rp667,25 miliar hingga Rp731 miliar setiap bulan.

"Dengan kebutuhan mencapai 170 ribu ton per bulan, pemburu rente mendapatkan keuntungan sebesar Rp667,25 miliar-Rp731 miliar setiap bulannya," katanya.

 

Bikin Heboh Netizen

Temuan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takarannya bikin heboh berbagai platform media sosial. Netizen berharap, para 'penyunat' mendapat hukuman maksimal.

Menteri Pertanian (Men­tan), Andi Amran Sulaiman, sebelumnya menemukan MinyaKita tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Ja­karta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Dia menemukan ada MinyaKita takaran 1 liter, tapi hasil tim­bangan menunjukan angka 750 mililiter.

Amran menegaskan, pelang­garan pada MinyaKita kemasan 1 liter merupakan bentuk ke­curangan serius dan merugikan rakyat. Terlebih, sesal dia, hal itu terjadi di Bulan Ramadan, saat kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok meningkat.

"Kami menemukan pelang­garan. MinyaKita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter. Se­lain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tapi hanya 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Diketahui, MinyaKita yang ha­rusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

 

Cabut Izin Usahanya

Amran meminta perusahaan yang terbukti melakukan pelang­garan segera diproses secara hu­kum dan ditutup. "Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ha­rus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," imbuhnya.

Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian mengatakan, temuan pelanggaran dalam penjualan MinyaKita harus ditindak tegas. Hal itu penting dilakukan, agar masyarakat se­laku konsumen tidak dirugikan.

"Artinya, ada pelanggaran yang terjadi. Kami minta, itu ditindak tegas," ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Kawendra meyakini, kasus penipuan takaran itu akan ditin­dak dengan serius oleh Pemerintah. Terlebih, saat ini sudah dibentuk Satgas Pangan.

"Beberapa hari lalu, kami baru selesai RDP dengan Kemendag, hal-hal seperti ini dan pelangga­ran lainnya di sektor pangan kita minta segera ditindak," tegas politisi Partai Gerindra ini.

 

Sita MinyaKita tak Sesuai

Direktur Tin­dak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

"Atas temuan dugaan ketida­ksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Helfi menyebut, ada tiga pro­dusen MinyaKita yang melaku­kan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelom­pok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang. Dia memastikan, pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaranni secara hukum. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…