SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Komis IV DPRD Gresik minta agar lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menghentikan semua jenis pungutan tidak resmi kepada para siswanya dengan dalih apapun. Termasuk kegiatan komersialisasi pendidikan dengan dalih peningkatan kualitas anak didik, seperti kewajiban untuk mengikuti les di luar sekolah bagi siswa-siswi SD dan SMP kelas 6 dan 10.
"Ujung-ujungnya wali murid dibebankan mengeluarkan biaya tambahan untuk les di luar sekolah. Anehnya, les wajib di rumah guru kelasnya. Alasannya, nilai siswanya jelek kalau tidak mengikuti les di guru kelasnya. Pertanyaan saya, kalau begitu apa pekerjaan gurunya di sekolah?,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchammad Zaifuddin, Ahad (13/4).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, orang tua siswa kalau berinisiatif mengikutkan anaknya les ke lembaga bimbingan belajar atau les privat ke guru lain, sangat masuk akal. Karena ada pembandingnya agar anaknya bisa lebih bagus.
“Mungkin, ada yang kurang dipahami ketika pelajaran oleh gurunya di sekolah. Akhirnya orang tua mengikutkan les di bimbel atau privat, masih masuk akal. Tapi, kalau lesnya wajib ke guru kelasnya sendiri, ini persoalan klasik yang serius belum bisa dituntaskan,” papar dia.
Untuk itu, Komisi IV mengagendakan memanggil Pengawas Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk rapat dengar pendapat atau hearing menyelesaikan permasalahan yang kronis ini.
“Kita ingin mengetahui seperti apa sistem pendidikan yang ada. Kok masih ada pola-pola seperti itu,” cetusnya.
Ternyata, komersialisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) juga merembet ke permasalahan pengadaan untuk lembar kerja siswa (LKS) yang ujung-ujungnya menambah beban bagi wali murid.
“Pihak sekolah berusaha cuci tangan dengan berlindung di paguyuban wali murid untuk pengadaan LKS. Padahal, satu semester ada sekitar 10 sampai 15 LKS yang harus dibeli,” ungkap wakil rakyat Gresik Selatan ini.
Ditambahkan, penjualan LKS di sekolah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga mencari celah untuk mengakali agar tak disalahkan. Padahal penjualan LKS menimbulkan beban tambahan bagi orang tua.
Menurutnya, penjualan LKS melanggar prinsip pendidikan yang merugikan siswa dan melanggar aturan karena pemerintah sudah menyediakan buku pegangan secara gratis. Juga tidak sesuai dengan prinsip merdeka belajar karena LKS hanya berisi latihan-latihan soal tertutup.
“Murid harus menjawab soal sama persis dengan kunci jawaban yang dipegang oleh guru. Penggunaan LKS tidak mendorong pembelajaran yang kontekstual atau dekat dengan murid,” tutup Udin, panggilan karib legislator asal Partai Gerindra ini.
Untuk itu, kedua permasalahan klasik yang menggerogoti dunia pendidikan dan menjadi keluhan wali murid kepada Komisi IV DPRD Gresik akan segera dibahas bersama dengan Pengawas Sekolah dan K3S dalam waktu dekat ini.
Editor : Moch Ilham