SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ivan Sugianto, pengusaha yang terseret dalam kasus perundungan terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya dan sempat viral, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ivan, divonis 9 bulan penjara. Sedangkan, tuntutan 10 bulan.
Vonis terhadap Ivan Sugianto sendiri digedok oleh hakim PN Surabaya pada akhir Maret 2025 lalu.
"Sudah divonis akhir Maret 2025 lalu. Lupa tanggal berapa. Lebih rendah dari tuntutan, 9 bulan," ucap salah satu panitera pengganti PN Surabaya yang meminta namanya dikorankan, saat berbincang dengan Surabaya Pagi, Kamis (15/5/2025).
Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Ivan Sugianto divonis pada 27 Maret 2025, oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengen ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam pembacaan putusannya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa perbuatan Ivan Sugianto melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ivan dinilai telah melakukan kekerasan psikis terhadap korban, yang dikategorikan sebagai kekerasan verbal.
"Terdakwa yang dalam kondisi marah membentak korban, bahkan sempat mendorong orang tua korban, menyebabkan tekanan psikis terhadap anak," kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Ivan sendiri dengan vonis 9 bulan penjara, juga tetap diperintahkan berada di dalam tahanan.
Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah ada upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pihak terdakwa. Surabaya Pagi mencoba mengkonfirmasi di jaksa Kejari Surabaya, masih belum mendapat jawaban.
Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis 9 bulan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Selain hukuman 10 bulan penjara, jaksa penuntut umum menyebut dalam tuntutannya juga mewajibkan Ivan Sugianto untuk membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
“Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus saat membacakan tuntutan.
Ivan Sugianto, menurut JPU, terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hal yang memberatkan tuntutan, menurutnya, adalah bahwa terdakwa mencederai unsur-unsur kearifan terhadap korban seorang anak, serta perbuatannya bertentangan dengan norma-norma hukum, norma-norma agama, dan norma asusila yang berkembang di masyarakat.
"Korban atas perbuatannya mengalami kecemasan atau depresi sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari," jelasnya.
Ivan sebelumnya dikenai dua dakwaan. Pertama, Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUH Pidana.
Ivan menjadi terdakwa bermula saat anak Ivan, EL, dan ditemani DEF mendatangi korban EN di SMA Kristen Gloria 2 untuk menyelesaikan suatu masalah pada Senin, 21 Oktober 2024.
Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orangtua EN.
"EL mau menanyakan maksud perkataan EN yang menyebut EL seperti anjing pudel," terang JPU dalam sidang perdana. Singkat cerita, EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan.
Setibanya di lokasi kejadian, Ivan tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
"Terdakwa lalu menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali," jelasnya. Karena ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL, dan kerumunan orang.
Namun, saat ia hendak menggonggong, ayah EN berusaha membangkitkan anaknya. "Namun tindakan orangtua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto,” katanya.
Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi. ad/rmc
Editor : Moch Ilham