Kasih Karunia

Hakim Tidak Adil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Yesus mengatakan suatu perumpamaan kepada mereka untuk menegaskan, mereka harus selalu berdoa dengan tidak jemu-jemu. (Lukas 18:1-8)

18:2 Kata-Nya: "Dalam sebuah kota ada seorang hakim yang tidak takut akan Allah dan tidak menghormati seorang pun.

18:3 Dan di kota itu ada seorang janda yang selalu datang kepada hakim itu dan berkata: Belalah hakku terhadap lawanku.

18:4 Beberapa waktu lamanya hakim itu menolak. Tetapi kemudian ia berkata dalam hatinya: Walaupun aku tidak takut akan Allah dan tidak menghormati seorang pun,

18:5 namun karena janda ini menyusahkan aku, baiklah aku membenarkan dia, supaya jangan terus saja ia datang dan akhirnya menyerang aku."

18:6 Kata Tuhan: "Camkanlah apa yang dikatakan hakim yang lalim itu!

18:7 Tidakkah Allah akan membenarkan orang-orang pilihan-Nya yang siang malam berseru kepada-Nya? Dan adakah Ia mengulur-ulur waktu sebelum menolong mereka?

18:8 Aku berkata kepadamu: Ia akan segera membenarkan mereka. Akan tetapi, jika Anak Manusia itu datang, adakah Ia mendapati iman di bumi?"

Perumpamaan ini juga dikenal sebagai perumpamaan tentang wanita yang gigih. Perumpamaan ini merupakan rekan dari perumpamaan tentang sahabat di tengah malam (Lukas 11:5-8).

Lukas menghadirkan dua perumpamaan ini sebagai cerita yang mirip: yang satu mengenai seorang laki-laki, dan perumpamaan yang lain tentang seorang wanita. (Perumpamaan ini hanya terdapat di dalam Injil Lukas.)

Meskipun isi dari perumpamaan ini sepertinya lepas dari konteks, namun bagian akhir, yang menyatakan: "Akan tetapi, jika Anak Manusia itu datang, adakah Ia mendapati iman di bumi?" (18:8), menghubungkan perumpamaan ini dengan pengajaran eskatologis dari pasal sebelumnya. Tambahan pula, subjek tentang doa muncul di dalam perumpamaan berikutnya, yaitu tentang orang Farisi dengan pemungut cukai (Lukas 18:9-14).

Hanya dua orang yang menjadi peran utama dalam perumpamaan ini: janda dan hakim. Orang yang menjadi lawan dari janda itu hanya disebutkan saja. Perumpamaan yang senada yaitu tentang sahabat di tengah malam juga menunjukkan dua karakter utama, tuan rumah dan tetangganya, sementara orang yang melakukan perjalanan hanya disebutkan secara sepintas.

Sepertinya janda-janda di Israel mengalami banyak kesulitan; banyaknya hukum yang melindungi mereka, menunjukkan bahwa penderitaan dan penindasan menjadi bagian mereka. Allah sendiri membela perkara janda (Ulangan 10:18) dan mengutuk orang yang bersikap tidak adil terhadap dia (Ulangan 27:19). Seorang janda menggantikan almarhum suaminya dan di pengadilan, ia dianggap sama dengan seorang laki-laki: "Mengenai nazar seorang janda atau seorang perempuan yang diceraikan, segala apa yang mengikat dirinya akan tetap berlaku baginya" (Bilangan 30:9). Setiap orang yang ingin mencabut hak-hak dari seorang janda harus berhadapan dengan Allah, yaitu Pelindung dari para janda (Mazmur 68:5).

Meskipun demikian, para janda tetap diperlakukan tidak sebagaimana mestinya. Nabi Yesaya mengeluh bahwa penguasa-penguasa negeri adalah para pemberontak dan pencuri. "Mereka tidak membela hak anak-anak yatim, dan perkara janda-janda tidak sampai kepada mereka" (Yesaya 1:23).

Maleakhi menyatakan bahwa Allah akan segera menjadi saksi melawan mereka yang menindas janda-janda dan anak-anak yatim (Maleakhi 3:5).

Yesus menceritakan kepada murid-murid-Nya tentang seorang janda di suatu kota yang berhadapan dengan seseorang yang melawan dia dan tidak ada seorang pun yang mendukungnya kecuali seorang hakim yang tidak adil . Musuhnya pun tidak muncul di pengadilan, yang menunjukkan bahwa masalah ini adalah masalah uang. Dia tidak mampu membayar jasa seorang pengacara. Karena itu dia langsung pergi kepada hakim dan mengharapkan hakim tersebut menjadi pengacara, sekaligus menjadi hakimnya.

Janda tersebut pergi ke seorang hakim dunia yang mempunyai reputasi yang tidak baik daripada pergi ke pengadilan masyarakat. Hakim itu sama sekali tidak mempunyai prinsip-prinsip agama dan kebal terhadap pendapat umum. Dia sama sekali tidak memperhatikan apa yang dikatakan Allah dan manusia. Kepada hakim yang demikianlah janda ini mengadu. Rincian dari cerita ini kurang sekali, misalnya kita tidak diberitahu berapa umur janda tersebut. Apakah dia kaya atau miskin, dan bagaimana dia pergi ke seorang hakim yang "tidak takut akan Allah dan tidak menghormati manusia."

Sebagai seorang janda, dia merupakan gambaran dari sifat yang mudah diserang. Satu-satunya jalan baginya adalah membawa kasusnya kepada hakim itu dengan permohonan, "Belalah hakku terhadap lawanku." Frasa "belalah hakku" merupakan bahasa hukum dan benar-benar berarti "terimalah perkaraku," atau "bantulah aku untuk mendapatkan keadilan" Maria Sari

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…