Calo Perkara Lisa Rachmat, Dituntut 14 Tahun Penjara, Ijin Pengacaranya Dicabut

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Calo perkara Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menyakini Lisa, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.

Dia juga dinilai terbukti melakukan pemufakatan suap bersama-sama eks pejabat MA, Zarof Ricar. Lisa dan Zarof berencana menyuap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat.

Lisa Rachmat didakwa bersama-sama dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap 3 hakim PN Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain itu, Lisa juga didakwa merencanakan suap bersama-sama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Perencanaan suap ini ditujukan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas pada tingkat kasasi.

Lisa telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Zarof untuk dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Dalam pengurusan suap ini, Lisa disebut dibantu oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang menjembatani komunikasi dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Pengurusan suap ini akhirnya berhasil, dan PN Surabaya menyatakan anak eks anggota DPR RI itu bebas dari dakwaan kasus pembunuhan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu siang tadi (28/5/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana badan selama 6 bulan.

Jaksa menyakini Lisa melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta.

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa. erk/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…