Calo Perkara Lisa Rachmat, Dituntut 14 Tahun Penjara, Ijin Pengacaranya Dicabut

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Calo perkara Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menyakini Lisa, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.

Dia juga dinilai terbukti melakukan pemufakatan suap bersama-sama eks pejabat MA, Zarof Ricar. Lisa dan Zarof berencana menyuap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat.

Lisa Rachmat didakwa bersama-sama dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap 3 hakim PN Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain itu, Lisa juga didakwa merencanakan suap bersama-sama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Perencanaan suap ini ditujukan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas pada tingkat kasasi.

Lisa telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Zarof untuk dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Dalam pengurusan suap ini, Lisa disebut dibantu oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang menjembatani komunikasi dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Pengurusan suap ini akhirnya berhasil, dan PN Surabaya menyatakan anak eks anggota DPR RI itu bebas dari dakwaan kasus pembunuhan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu siang tadi (28/5/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana badan selama 6 bulan.

Jaksa menyakini Lisa melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta.

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa. erk/rmc

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…