Lembaga Perlindungan Konsumen Urus Jamaah Furoda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jelang puncak Haji 2025, beberapa calon jamaah haji sedang mempersiapkan untuk melaksanakan ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Terlihat, aktivitas calon jamaah di Mekkah, Arab Saudi.
Jelang puncak Haji 2025, beberapa calon jamaah haji sedang mempersiapkan untuk melaksanakan ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Terlihat, aktivitas calon jamaah di Mekkah, Arab Saudi.

i

Visa Furoda tak Diterbitkan, Padahal Jamaah Haji Furoda Tahun 2025 Bayar Hingga Rp 1 Miliar ke Penyelenggara Travel

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jemaah haji furoda Indonesia tahun 2025 ini dipastikan gagal berangkat. Hal ini merupakan imbas dari penutupan visa haji furoda yang diatur oleh Arab Saudi.

Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.

Penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M seperti dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan.

 Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mendorong adanya opsi refund berkeadilan.

Ia menyampaikan itu berdasarkan aturan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di mana, dalam aturan itu konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).

Hal tersebut juga berkesesuaian dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf f UU PK).

"Mengenai apakah pengembalian tersebut secara penuh atau tidak, BPKN memandang perlu untuk melihat ke perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku pelaku usaha saat sebelum bertransaksi. Hal ini penting untuk mengetahui apakah dalam perjanjiannya, terdapat klausul force majeure yang dapat melonggarkan jumlah pengembalian," kata Fitrah Bukhari kepada wartawa seperti dalam pesannya, Minggu (1/6/2025).

 

Arab Saudi Tutup Penerbitan Visa

Menurut DPP AMPHURI, Arab Saudi telah resmi menutup penerbitan visa haji furoda pada 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, yang menyatakan bahwa semua jenis visa haji telah ditutup oleh pemerintah Saudi.

Keputusan ini berdampak besar bagi calon jemaah haji furoda yang telah mempersiapkan keberangkatan mereka. Banyak dari mereka yang sudah membayar biaya perjalanan dan berharap visa akan terbit di menit-menit terakhir. Namun, harapan tersebut pupus setelah pengumuman resmi dari pemerintah Saudi

Karena sifatnya yang eksklusif dan tidak melalui kuota resmi pemerintah Indonesia, biaya Haji Furoda cenderung lebih tinggi dibandingkan haji reguler atau haji khusus.

Keunggulan haji furoda antara lain:

Tidak perlu antre seperti haji reguler. Legal di mata pemerintah Saudi.

Waktu pelunasan lebih fleksibel dibandingkan haji reguler.

Karena termasuk kategori haji istimewa, calon jemaah harus membayar biaya yang lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Namun, dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, visa haji furoda tahun ini tidak diterbitkan, sehingga banyak calon jemaah yang gagal berangkat.

Setiap tahun, ribuan umat Muslim Indonesia mendambakan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Namun, keterbatasan kuota haji reguler membuat banyak calon jemaah mencari alternatif lain, salah satunya adalah haji furoda.

Sayangnya, pada tahun 2025 ini, ribuan calon jemaah haji furoda dari Indonesia menghadapi kenyataan pahit, mereka gagal berangkat ke Tanah Suci.

 

Berdampak Besar Bagi Haji Furoda

Dilansir dari Kemenag, Arab Saudi telah resmi menutup penerbitan visa haji furoda pada 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Penyelengg muaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, yang menyatakan bahwa semua jenis visa haji telah ditutup oleh pemerintah Saudi.

Keputusan ini berdampak besar bagi calon jemaah haji furoda yang telah mempersiapkan keberangkatan mereka. Banyak dari mereka yang sudah membayar biaya perjalanan dan berharap visa akan terbit di menit-menit terakhir. Namun, harapan tersebut pupus setelah pengumuman resmi dari pemerintah Saudi.

Haji Furoda adalah jalur haji non-kuota yang memungkinkan calon jemaah berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui antrean panjang seperti pada haji reguler.

Jalur ini menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi yang biasanya diberikan kepada individu atau kelompok tertentu sebagai bentuk penghormatan atau hubungan diplomatik.

Karena sifatnya yang eksklusif dan tidak melalui kuota resmi pemerintah Indonesia, biaya Haji Furoda cenderung lebih tinggi dibandingkan haji reguler atau haji khusus.

Keunggulan haji furoda antara lain tidak perlu antre seperti haji reguler.

Legal di mata pemerintah Saudi. Waktu pelunasan lebih fleksibel dibandingkan haji reguler.

Karena termasuk kategori haji istimewa, calon jemaah harus membayar biaya yang lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Namun, dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, visa haji furoda tahun ini tidak diterbitkan, sehingga banyak calon jemaah yang gagal berangkat.

 

Jemaah Haji Furoda Kecewa

Tahun 2025 menjadi tahun yang mengecewakan bagi banyak calon jemaah Haji Furoda Indonesia. Dirangkum dari berbagai sumber, ini faktor utama yang menyebabkan kegagalan keberangkatan jamaah haji furoda.

Pemerintah Arab Saudi, melalui sistem pelaporan elektronik Masar Nusuk dan koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, menyatakan bahwa penerbitan visa mujamalah telah ditutup untuk musim haji tahun ini.

Hal ini dikonfirmasi oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dalam surat edaran resmi mereka.

Keputusan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa mujamalah tahun ini kemungkinan besar berkaitan dengan reformasi digital dan upaya penataan penyelenggaraan haji agar lebih tertib.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses haji berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

 

Dampak Bagi Jemaah-Travel

Visa mujamalah merupakan hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi dan tidak memiliki alokasi kuota yang pasti setiap tahunnya. Jumlah dan pembagian kuota visa ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kerajaan, sehingga tidak ada jaminan bahwa visa akan diterbitkan setiap tahun

Kegagalan. keberangkatan ini tidak hanya berdampak pada jemaah yang telah membayar biaya tinggi untuk Haji Furoda, tetapi juga pada penyelenggara travel yang mengalami kerugian finansial signifikan. Beberapa biro travel bahkan harus menanggung kerugian hingga miliaran rupiah akibat pembatalan mendadak ini.

Sebelum kebijakan ini diumumkan, banyak travel haji telah mengeluarkan biaya untuk berbagai keperluan, seperti:

Pembayaran layanan Masa'ir (layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Booking tiket pesawat dan hotel, bahkan beberapa travel telah meng-upgrade hotel dari bintang 3 ke bintang 5.

Biaya operasional lainnya, termasuk transportasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah.

Menurut Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), kerugian yang dialami travel bisa mencapai Rp 1-2 miliar untuk setiap kelompok jemaah berjumlah sekitar 50 orang.

Bahkan, beberapa travel sudah membawa jemaahnya ke Jakarta dengan harapan visa akan turun di menit-menit terakhir.

Selain kerugian finansial, banyak jemaah merasa kecewa dan frustrasi karena harapan mereka untuk menunaikan ibadah haji tahun ini harus tertunda. Beberapa dari mereka bahkan telah mempersiapkan diri secara spiritual dan logistik, namun harus menerima kenyataan bahwa keberangkatan mereka dibatalkan.

 

Waktu Tunggunya Sangat Singkat

Haji Furoda tidak memiliki antrian yang panjang seperti haji reguler atau haji plus. Jemaah yang mendapatkan visa haji furoda dapat langsung berangkat pada tahun yang sama setelah mendaftar. Waktu tunggu haji furoda sangat singkat, bahkan bisa langsung berangkat di tahun yang sama.

Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), jemaah Haji Furoda menggunakan visa mujamalah, karena tidak termasuk dalam kuota haji reguler Indonesia. Namun, setiap PIHK memiliki batasan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan.

Haji Furoda adalah haji melalui undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi.Ini memungkinkan jemaah untuk berhaji tanpa harus menunggu antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun seperti haji reguler.

Tidak ada waktu tunggu untuk keberangkatan. Jemaah yang telah mendapatkan visa haji furoda dapat langsung berangkat pada tahun yang sama setelah mendaftar.

Berbeda dengan haji reguler atau haji plus yang memiliki waktu tunggu yang bisa mencapai beberapa tahun.Haji reguler bisa mencapai 30 tahun atau lebih, sedangkan haji plus sekitar 5-9 tahun.

Haji Furoda juga dikenal sebagai haji mujamalah.Ini adalah jenis haji yang menggunakan visa khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Visa haji mujamalah dapat dikeluarkan oleh kedutaan masing-masing negara tanpa perlu antri.Hal ini memungkinkan jemaah untuk segera berangkat haji tanpa harus menunggu lama.

 

Proses Pengembalian yang Berkeadilan

Menurut Fitrah Bukhari, jika tak ada perjanjian, maka proses pengembalian bisa dilakukan secara berkeadilan. Ia juga mendorong PIHK terbuka untuk bermusyawarah secara transparan dengan konsumen dalam proses penyelesaian tidak terbitnya visa furoda.

"Jika tidak ada perjanjian, maka kami mendorong proses pengembalian dilakukan secara berkeadilan." ujar dia.

Menurutnya, hal ini dilihat dari perspektif berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHK selaku pelaku usaha untuk mengupayakan keberangkatan jemaah.

Selain itu, ia menilai PIHK juga mesti kreatif menawarkan skema kompensasi akibat tidak terbitnya visa haji furoda tahun ini. Menurutnya, selain membuka opsi refund secara berkeadilan, skema tersebut dapat berupa pengalihan keberangkatan ke tahun depan, ataupun memberi kompensasi lainnya.

"Prinsipnya jangan sampai konsumen merasa semakin dirugikan akibat tidak keluarnya visa haji furoda tahun ini," imbuh dia.

 

Tidak Termasuk Kuota Haji Reguler

Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), jemaah Haji Furoda menggunakan visa mujamalah, karena tidak termasuk dalam kuota haji reguler Indonesia. Namun, setiap PIHK memiliki batasan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan.Untuk tahun 2025, keberangkatan Haji Furoda diperkirakan pada akhir Dzulqa'dah 1446 H, sekitar pertengahan Mei 2025. Durasi perjalanan biasanya antara 14 hingga 25 hari, tergantung paket yang dipilih. Perjalanan ini sudah termasuk proses keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

Mengutip laman Haji Furoda, visa haji Furoda biasanya mulai keluar pada akhir bulan Syawal hingga awal bulan Dzulhijjah, atau sekitar dua hingga satu minggu sebelum puncak pelaksanaan ibadah haji. Untuk tahun 2025, 1 Dzulhijjah diperkirakan jatuh pada tanggal 28 Mei, sehingga visa Haji Furoda kemungkinan besar akan terbit antara akhir Mei hingga awal Juni.

 

Biayanya hingga Rp 975,3 juta

Biaya Haji Furoda 2025 bervariasi tergantung pada fasilitas dan layanan yang disediakan oleh PIHK.

 Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, paket haji furoda mulai dari USD 16.500 hingga USD 45.000. Jika dikonversi ke Rupiah maka biayanya mulai dari Rp 300 hingga Rp 700 juta (kurs Rp 16.282).

Sementara Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik mengatakan biaya Haji Furoda 2024  sekitar Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta.

Namun, biaya ini bisa meningkat tajam seiring dengan kenaikan kurs dolar AS. Bahkan, Haji Furoda ini tarifnya bisa mencapai Rp 1 miliar. Haji Furoda biasanya menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif dan mewah, seperti penginapan dekat Masjidil Haram, transportasi yang nyaman, serta layanan tambahan lainnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

"Kita juga tidak boleh menutup mata bahwa PIHK telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan jemaah, baik booking tiket pesawat maupun hotel. Karenanya kami mendorong proses refund yang berkeadilan untuk menuntaskan masalah ini," lanjut dia.

Mengantisipasi kebingungan di tengah masyarakat, AMPHURI meminta PIHK untuk segera menginformasikan kondisi ini kepada jemaah. Apabila ada yang sudah mendaftar melalui jalur furoda, penyelesaian harus dilakukan sesuai perjanjian pelayanan yang telah disepakati.

AMPHURI juga menyarankan agar jemaah mulai mempertimbangkan untuk beralih ke jalur haji khusus yang lebih jelas dan terstruktur. Karena di tahun depan, haji furoda juga belum bisa dipastikan keberadaannya.

"PIHK sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus," tukas Firman.

 

Aturan Baru Arab Saudi

Berkaitan dengan itu, kini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan visa umrah. Terdapat beberapa ketentuan mengenai hotel yang dipesan jemaah umrah. Visa umrah mulai diterbitkan pada 14 Zulhijah 1446 H mendatang.

"Visa sudah bisa terbit tanggal 14 Zulhijah, terus 15 Zulhijah jemaah (umrah) sudah boleh masuk (Saudi)," ujar Kabid Umrah DPP AMPHURI Ahmad Barakwan, melalui sambungan telepon, Sabtu (31/5/2025).

Menurut penuturannya, tahun ini hotel yang dipesan harus sudah memiliki izin atau tasreh. Dengan begitu, visa umrah baru bisa terbit apabila hotel yang dipesan telah memiliki izin dari Difa' Madani atau otoritas sipil Saudi dan Kementerian Pariwisata Saudi.

"Jadi visa umrah tuh akan diterbitkan jika hotel yang dipesan di Makkah dan di Madinah sudah mempunyai tasreh dari Difa' Madani dan Kementerian Pariwisata," lanjutnya.

Selain itu, hotel yang direservasi harus sesuai dan jelas terkait jumlah harinya maupun hotel yang dipilih.

"Hotel yang kita booking itu harus sesuai dengan paket kita. Anggap 3 malam di Madinah, 4 malam di Mekah. Itu harus sesuai 3 malamnya hotel apa," kata Ahmad Barakwan.

"Nanti ada mungkin anggap kita beli hotel di wholesaler gitu ya yang di Jakarta. Nah dia harus memfasilitasi untuk masukin ke Nusuk atau gimana teknisnya. Yang penting hotel itu sudah ada bookingannya dan bisa dicek. Dari pihak hotel itu sudah bisa approval juga ke dalam Nusuk kalau sudah ada bookingan atas nama tersebut," terangnya menjelaskan.

Dengan demikian, visa umrah baru bisa diterbitkan apabila hotel menyetujui reservasi.

Dikutip dengan izin melalui Instagram resmi @amphuri, ada aturan terbaru penerbitan visa umrah sesuai update Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi

Program harus sesuai dengan pemesanan hotel

Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk

Kuota haji Indonesia tahun 2025 adalah sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, terdiri dari kuota jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus atau haji plus.

Setidaknya, terdapat 203.320 kuota jemaah haji reguler. Sedangkan, untuk kuota jemaah haji khusus sebanyak 17.680 jemaah atau 8 persen dari kuota nasional. n ec/jk/dh/erc/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…