Terseret Gratifikasi dan TPPU, Eks Pejabat PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus dugaan gratifikasi kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar yang terjadi selama menjabat pada periode 2016–2022.

Menurut Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, penahanan dilakukan setelah proses panjang penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” ungkap Saiful pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tidak Lapor KPK, Gratifikasi Langsung Dialihkan ke Aset Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan, uang gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, dana itu dialihkan ke rekening pribadi dan dikamuflasekan melalui berbagai bentuk investasi.

“Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” terang Saiful.

Tak hanya dijerat dengan dugaan gratifikasi, Ganjar juga disangkakan melanggar aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama tujuh tahun, dana tersebut dikelola melalui berbagai saluran keuangan non-transparan.

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuh Saiful.

Tidak Timbulkan Kerugian Negara, Tapi Bukan Kasus Sederhana

Meskipun kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung karena tergolong gratifikasi, kompleksitas modus dan durasi penyamaran aliran dana menjadikan perkara ini penting sebagai preseden pemberantasan korupsi struktural.

“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ujar Saiful.

Sudah Pensiun, Tetap Ditahan

Ganjar diketahui telah pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, hal tersebut tidak menghalangi Kejati untuk menindak lanjut dugaan tindak pidana yang dilakukannya selama aktif menjabat.

“Baru saja tersangka ini pensiun,” ungkap Saiful.

Kini, Ganjar resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tutup Saiful. nbd

Berita Terbaru

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…

Platform PaDi UMKM akan Jadi Marketplace Nasional

Platform PaDi UMKM akan Jadi Marketplace Nasional

Senin, 29 Jun 2026 20:18 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Platform PaDi UMKM yang dikelola oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan dikembangkan menjadi marketplace nasional. Menteri…

Beredar, Minyakita Berbau Solar, Bulog Atensi

Beredar, Minyakita Berbau Solar, Bulog Atensi

Senin, 29 Jun 2026 20:17 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ditemukan produk Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) yang terindikasi berbau solar. Warga cukup membawa kemasan atau…