Terseret Gratifikasi dan TPPU, Eks Pejabat PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus dugaan gratifikasi kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar yang terjadi selama menjabat pada periode 2016–2022.

Menurut Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, penahanan dilakukan setelah proses panjang penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” ungkap Saiful pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tidak Lapor KPK, Gratifikasi Langsung Dialihkan ke Aset Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan, uang gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, dana itu dialihkan ke rekening pribadi dan dikamuflasekan melalui berbagai bentuk investasi.

“Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” terang Saiful.

Tak hanya dijerat dengan dugaan gratifikasi, Ganjar juga disangkakan melanggar aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama tujuh tahun, dana tersebut dikelola melalui berbagai saluran keuangan non-transparan.

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuh Saiful.

Tidak Timbulkan Kerugian Negara, Tapi Bukan Kasus Sederhana

Meskipun kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung karena tergolong gratifikasi, kompleksitas modus dan durasi penyamaran aliran dana menjadikan perkara ini penting sebagai preseden pemberantasan korupsi struktural.

“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ujar Saiful.

Sudah Pensiun, Tetap Ditahan

Ganjar diketahui telah pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, hal tersebut tidak menghalangi Kejati untuk menindak lanjut dugaan tindak pidana yang dilakukannya selama aktif menjabat.

“Baru saja tersangka ini pensiun,” ungkap Saiful.

Kini, Ganjar resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tutup Saiful. nbd

Berita Terbaru

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Foto 1: Foto 2:   SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara senyap tengah mengusut dugaan kasus hukum baru di lingkungan Dewan …

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus yang baru dilantik untuk segera melakukan aksi nyata, menjaga mentalitas dan membuang jauh-jauh kata mengeluh, karena itu…

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi p…

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pijar semangat sebagai sekolah gudangnya prestasi tak pernah padam, SMP Negeri 1 Sidoarjo selalu sukses meraih Juara 1 diberbagai…

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…