Terseret Gratifikasi dan TPPU, Eks Pejabat PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus dugaan gratifikasi kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar yang terjadi selama menjabat pada periode 2016–2022.

Menurut Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, penahanan dilakukan setelah proses panjang penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” ungkap Saiful pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tidak Lapor KPK, Gratifikasi Langsung Dialihkan ke Aset Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan, uang gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, dana itu dialihkan ke rekening pribadi dan dikamuflasekan melalui berbagai bentuk investasi.

“Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” terang Saiful.

Tak hanya dijerat dengan dugaan gratifikasi, Ganjar juga disangkakan melanggar aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama tujuh tahun, dana tersebut dikelola melalui berbagai saluran keuangan non-transparan.

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuh Saiful.

Tidak Timbulkan Kerugian Negara, Tapi Bukan Kasus Sederhana

Meskipun kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung karena tergolong gratifikasi, kompleksitas modus dan durasi penyamaran aliran dana menjadikan perkara ini penting sebagai preseden pemberantasan korupsi struktural.

“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ujar Saiful.

Sudah Pensiun, Tetap Ditahan

Ganjar diketahui telah pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, hal tersebut tidak menghalangi Kejati untuk menindak lanjut dugaan tindak pidana yang dilakukannya selama aktif menjabat.

“Baru saja tersangka ini pensiun,” ungkap Saiful.

Kini, Ganjar resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tutup Saiful. nbd

Berita Terbaru

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan…

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…