Terseret Gratifikasi dan TPPU, Eks Pejabat PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus dugaan gratifikasi kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar yang terjadi selama menjabat pada periode 2016–2022.

Menurut Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, penahanan dilakukan setelah proses panjang penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” ungkap Saiful pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tidak Lapor KPK, Gratifikasi Langsung Dialihkan ke Aset Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan, uang gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, dana itu dialihkan ke rekening pribadi dan dikamuflasekan melalui berbagai bentuk investasi.

“Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” terang Saiful.

Tak hanya dijerat dengan dugaan gratifikasi, Ganjar juga disangkakan melanggar aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama tujuh tahun, dana tersebut dikelola melalui berbagai saluran keuangan non-transparan.

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuh Saiful.

Tidak Timbulkan Kerugian Negara, Tapi Bukan Kasus Sederhana

Meskipun kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung karena tergolong gratifikasi, kompleksitas modus dan durasi penyamaran aliran dana menjadikan perkara ini penting sebagai preseden pemberantasan korupsi struktural.

“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ujar Saiful.

Sudah Pensiun, Tetap Ditahan

Ganjar diketahui telah pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, hal tersebut tidak menghalangi Kejati untuk menindak lanjut dugaan tindak pidana yang dilakukannya selama aktif menjabat.

“Baru saja tersangka ini pensiun,” ungkap Saiful.

Kini, Ganjar resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tutup Saiful. nbd

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…