Terseret Gratifikasi dan TPPU, Eks Pejabat PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI
Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Surabaya Diduga Terima Rp 3,6 Miliar, Dana Dialihkan ke Investasi Pribadi. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus dugaan gratifikasi kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar yang terjadi selama menjabat pada periode 2016–2022.

Menurut Kepala Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, penahanan dilakukan setelah proses panjang penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016–2022,” ungkap Saiful pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tidak Lapor KPK, Gratifikasi Langsung Dialihkan ke Aset Pribadi

Berdasarkan hasil penyidikan, uang gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, dana itu dialihkan ke rekening pribadi dan dikamuflasekan melalui berbagai bentuk investasi.

“Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya,” terang Saiful.

Tak hanya dijerat dengan dugaan gratifikasi, Ganjar juga disangkakan melanggar aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama tujuh tahun, dana tersebut dikelola melalui berbagai saluran keuangan non-transparan.

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuh Saiful.

Tidak Timbulkan Kerugian Negara, Tapi Bukan Kasus Sederhana

Meskipun kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung karena tergolong gratifikasi, kompleksitas modus dan durasi penyamaran aliran dana menjadikan perkara ini penting sebagai preseden pemberantasan korupsi struktural.

“Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami,” ujar Saiful.

Sudah Pensiun, Tetap Ditahan

Ganjar diketahui telah pensiun dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, hal tersebut tidak menghalangi Kejati untuk menindak lanjut dugaan tindak pidana yang dilakukannya selama aktif menjabat.

“Baru saja tersangka ini pensiun,” ungkap Saiful.

Kini, Ganjar resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tutup Saiful. nbd

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…