SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPC PDI Perjuangan Kota Madiun resmi mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Madiun. Kursi tersebut kosong sejak wafatnya anggota dewan Andi Raya Miko Saputro pada 16 Mei 2025 lalu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo, mengatakan bahwa pengganti almarhum Andi Raya telah ditetapkan, yakni Usman Ependi, sesuai rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan.
"Rekomendasi dari DPP sudah kami terima pada 10 Juli 2025, dan hari ini kami teruskan ke DPRD Kota Madiun untuk ditindaklanjuti," ujar Anton, Jumat (11/7/2025).
Proses PAW ini sebelumnya diajukan oleh DPC pada 16 Juni 2025, dan disetujui oleh DPP melalui surat tertanggal 7 Juli 2025. Setelah surat masuk ke DPRD, proses akan dilanjutkan ke KPU Kota Madiun untuk verifikasi dalam waktu maksimal tiga hari. KPU kemudian memiliki waktu lima hari kerja untuk menyampaikan hasil verifikasi kepada DPRD.
"Proses PAW memiliki tenggat waktu maksimal 25 hari kerja. Harapannya bisa selesai tepat waktu agar posisi yang kosong segera terisi dan kerja-kerja fraksi kembali berjalan normal," tambah Anton.
Usman Ependi diketahui merupakan caleg dari Dapil IV (Kecamatan Manguharjo) pada Pemilu 2024. Ia berada di nomor urut satu dan meraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Andi Raya, sehingga secara aturan berhak menduduki kursi yang ditinggalkan.
Dengan diajukannya proses PAW ini, DPC PDI Perjuangan berharap Fraksi PDIP di DPRD Kota Madiun segera kembali lengkap dan dapat menjalankan tugas legislasi dan pengawasan secara maksimal demi kepentingan masyarakat. Man
Editor : Moch Ilham