Pemkab Jombang Beri Diskon 35 Persen BPHTB dan Hapus Denda Mulai 1 Agustus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Jombang — Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Jombang yang akan melakukan pengurusan pajak tanah. Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 35 persen, ditambah penghapusan denda keterlambatan, mulai 1 Agustus hingga akhir Desember 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam rapat evaluasi pendapatan daerah di Pendopo Kabupaten, Senin, 21 Juli 2025.

Menurutnya, insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

“Mulai 1 Agustus sampai akhir tahun, BPHTB kita beri pengurangan 35 persen dan dendanya kita hapus. Ini bentuk kemudahan dari pemerintah. Tapi harus diimbangi kejujuran dalam proses administrasi,” tegas Warsubi.

Dorong Tertib Administrasi Pertanahan

Meski memberikan insentif, Warsubi mengingatkan pentingnya ketertiban dalam pencatatan dan pelaporan transaksi tanah. Menurutnya, banyak kasus di mana BPHTB macet akibat persoalan administratif yang kurang tertib.

“Saya minta PPAT, lurah, camat, dan BPN untuk lebih proaktif. BPHTB sering bocor di administrasi, bukan di niat masyarakat. Kalau sistemnya rapi, PAD kita juga meningkat,” ujarnya.

Diskon ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mempercepat peralihan hak tanah yang selama ini sering terhambat.

Pemkab Jombang juga berharap masyarakat makin tertib dalam urusan pertanahan. Warsubi juga meminta pengembang perumahan untuk segera memecah SPPT PBB-P2 per unit rumah sesuai sertifikat agar memudahkan warga.

“Kita ingin semua proses jadi lebih cepat, tepat, dan tidak menyusahkan. Pajak lunas, pembangunan tuntas,” pungkas Warsubi.

BPHTB Jadi Sumber PAD

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menyebut BPHTB sebagai salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah PBB-P2.

“Banyak potensi yang hilang karena data tidak dilaporkan tepat waktu atau tidak valid. Kami butuh sinergi dari PPAT dan seluruh pihak untuk mencegah kebocoran,” tegas Hartono.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Jombang juga menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam acara tersebut.

“Banyak transaksi tanah yang tidak tercatat rapi. Kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami dorong PPAT lebih transparan dan tertib lapor,” kata dia.

Menurutnya, administrasi yang lemah menyebabkan potensi pendapatan hilang dan masyarakat kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

“Pemerintah tidak hanya memungut pajak, tapi juga memberikan solusi dan perlindungan untuk kelompok rentan,” ujar Hartono.sar

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…