Pemkab Jombang Beri Diskon 35 Persen BPHTB dan Hapus Denda Mulai 1 Agustus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Jombang — Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Jombang yang akan melakukan pengurusan pajak tanah. Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 35 persen, ditambah penghapusan denda keterlambatan, mulai 1 Agustus hingga akhir Desember 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam rapat evaluasi pendapatan daerah di Pendopo Kabupaten, Senin, 21 Juli 2025.

Menurutnya, insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

“Mulai 1 Agustus sampai akhir tahun, BPHTB kita beri pengurangan 35 persen dan dendanya kita hapus. Ini bentuk kemudahan dari pemerintah. Tapi harus diimbangi kejujuran dalam proses administrasi,” tegas Warsubi.

Dorong Tertib Administrasi Pertanahan

Meski memberikan insentif, Warsubi mengingatkan pentingnya ketertiban dalam pencatatan dan pelaporan transaksi tanah. Menurutnya, banyak kasus di mana BPHTB macet akibat persoalan administratif yang kurang tertib.

“Saya minta PPAT, lurah, camat, dan BPN untuk lebih proaktif. BPHTB sering bocor di administrasi, bukan di niat masyarakat. Kalau sistemnya rapi, PAD kita juga meningkat,” ujarnya.

Diskon ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mempercepat peralihan hak tanah yang selama ini sering terhambat.

Pemkab Jombang juga berharap masyarakat makin tertib dalam urusan pertanahan. Warsubi juga meminta pengembang perumahan untuk segera memecah SPPT PBB-P2 per unit rumah sesuai sertifikat agar memudahkan warga.

“Kita ingin semua proses jadi lebih cepat, tepat, dan tidak menyusahkan. Pajak lunas, pembangunan tuntas,” pungkas Warsubi.

BPHTB Jadi Sumber PAD

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menyebut BPHTB sebagai salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah PBB-P2.

“Banyak potensi yang hilang karena data tidak dilaporkan tepat waktu atau tidak valid. Kami butuh sinergi dari PPAT dan seluruh pihak untuk mencegah kebocoran,” tegas Hartono.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Jombang juga menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam acara tersebut.

“Banyak transaksi tanah yang tidak tercatat rapi. Kalau tertib, BPHTB bisa jadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami dorong PPAT lebih transparan dan tertib lapor,” kata dia.

Menurutnya, administrasi yang lemah menyebabkan potensi pendapatan hilang dan masyarakat kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

“Pemerintah tidak hanya memungut pajak, tapi juga memberikan solusi dan perlindungan untuk kelompok rentan,” ujar Hartono.sar

Berita Terbaru

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bereaksi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga Presiden maju…

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Dortmund – Der Klassiker, duel klasik di Bundesliga Jerman akan tersaji, Minggu (1/3/2026) dinihari WIB nanti. Yang bertindak tuan rumah hari …

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua hari lalu, harian kita menurunkan berita di halaman depan dengan judul "Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis". Judul ini…