PLN Cabut Listrik di Kawasan Sunan Giri, Kaum Giri Ancam Tempuh Jalur Hukum

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gresik mencabut meteran listrik di kawasan Sunan Dalem. SP/ MAIDID
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gresik mencabut meteran listrik di kawasan Sunan Dalem. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Ketegangan antara Yayasan Sunan Giri dan Kaum Giri memasuki babak baru setelah PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gresik mencabut meteran listrik di kawasan Sunan Dalem. Pencabutan yang dilakukan petugas pada Rabu (27/8/2025) itu memicu kemarahan dari pihak Kaum Giri, yang merasa diperlakukan semena-mena.

Petugas PLN yang turun ke lokasi mengaku hanya menjalankan instruksi atasan. Hisbul, salah satu perwakilan dari Yayasan Sunan Giri yang turut mengawal pencabutan, juga menyatakan hal serupa. "Silakan langsung ke kantor, saya hanya menjalankan perintah," ujarnya melalui telepon.

Pencabutan tersebut diduga merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Yayasan Sunan Giri yang meminta agar aliran listrik ke kawasan Sunan Dalem diputus. Namun yang menjadi sorotan, PLN tidak terlebih dahulu berkoordinasi atau memberikan pemberitahuan kepada pihak yang tercatat sebagai pelanggan atas nama meteran tersebut.

Pihak Kaum Giri pun bereaksi keras. Herman Sakti Iman, SH, MH, selaku kuasa hukum, menyebut bahwa tindakan PLN menyalahi prosedur. Ia menegaskan bahwa pencabutan meteran hanya sah dilakukan jika pelanggan melakukan pelanggaran, menunggak pembayaran, atau secara resmi mengajukan permohonan pemutusan.

“Ini aneh. Meteran atas nama klien kami, tapi dicabut atas dasar permintaan pihak lain. PLN kok bisa menyetujui? Ini sudah di luar logika,” ujar Sakti.

Tak hanya keberatan, Kaum Giri juga berencana melayangkan somasi resmi kepada PLN UP3 Gresik. Mereka memberikan batas waktu 2x24 jam untuk memulihkan kembali aliran listrik. Bila tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan melaporkan PLN ke kepolisian atas dugaan pelanggaran pidana.

“Kami anggap ini tindakan melawan hukum. Jika tidak ada respons, kami akan ambil langkah hukum tegas,” tegasnya.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Asep dari Humas PLN UP3 Gresik memilih tak banyak berkomentar. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi M Arif Fitriyanto. Namun hingga berita ini ditulis, nomor yang dimaksud tidak dapat dihubungi.

Keterlibatan PLN dalam konflik yang sebelumnya hanya melibatkan dua pihak internal kawasan Sunan Giri ini pun menjadi sorotan publik. PLN yang selama ini dikenal sebagai institusi pelayanan publik seharusnya bersikap netral. Kini, keputusannya mencabut meteran listrik tanpa konfirmasi memperkeruh suasana dan menimbulkan dugaan adanya intervensi pihak luar.

Konflik yang awalnya bersifat internal kini menjalar ke ranah hukum dan pelayanan publik. Kawasan Sunan Dalem yang kini tanpa aliran listrik pun menjadi simbol dari konflik yang belum kunjung padam—dan PLN, suka tidak suka, telah menjadi salah satu bagian di dalamnya. did

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…