SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul berita di hal 1 harian Surabaya Pagi, edisi Senin (29/9) kemarin "Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi, Amankan Hukum Islam di Indonesia."
Dilaporkan pendiri Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (29/9).
"Assalamu alaikum," kata Ba'asyir kepada awak media.
Kedatangan Ba'asyir disambut langsung oleh Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang dan peci hitam nusantara. Jokowi sempat mencium tangan Ba'asyir sebelum menuntunnya masuk ke dalam rumah.
"Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh, ngaturaken sugeng, ngaturaken sugeng. Mangga, mangga (selamat datang, selamat datang, silakan)," kata sambut Jokowi.
Mengenakan gamis dan kopiah rajut serba putih, Ba'asyir tiba di kediaman Jokowi, sekitar pukul 12.35 WIB. Ba'asyir tiba seorang diri hanya didampingi seorang sopir.
Baasyir mengaku memberi nasihat ke Jokowi untuk mengamankan hukum Islam di Indonesia. Dirinya mengaku, saat ini masih memperjuangkan hukum Islam diterapkan di Indonesia.
"Nasihatnya supaya kembali mengamalkan hukum Islam dengan baik, sebab saya ini sedang berjuang minta supaya negara ini diatur dengan hukum Islam," harap Baasyir ditemui di Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (29/9/2025).
Abu Bakar Baasyir juga pernah menyurati Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjadi Wali Kota Solo. Abu Bakar Baasyir mengaku juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan hukum Islam.
"Presiden pun saya nasihati lewat surat, hanya nasihat itu kewajiban seorang ulama menasihati-menasihati rakyat, menasihati orang kafir, menasihati pemimpin, mau tidak mau Allah yang menentukan bukan saya. Itu saja nggak ada tujuan lain," ungkapnya.
Baasyir mengaku saat ini masih memperjuangkan hukum Islam diterapkan di Indonesia. Lha! Fenomena apa bisikan Baasyir ke Jokowi.
***
Kita tahu dua sosok ini, sama -sama berasal dari Jawa Tengah. Abu Bakar Ba'asyir, tinggal di kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ini, setelah bebas murni dari penjara pada 8 Januari 2021. Ia dijemput keluarganya dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dan langsung menuju ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo.
Kasus utama Abu Bakar Ba'asyir adalah keterlibatannya dalam pelatihan terorisme di Aceh yang membuatnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain kasus-kasus terorisme lain seperti Bom Bali 2002. Setelah menjalani hukuman, ia dibebaskan pada Januari 2021 karena telah menjalani masa hukumannya. Ada Kasus Pendanaan Pelatihan Teroris, yang menyebabkan Abu Bakar Ba'asyir dihukum 15 tahun penjara pada tahun 2011. Ia dinyatakan terbukti menggerakkan pendanaan untuk kegiatan pelatihan terorisme di Aceh.
Pada tahun 2019, Ba'asyir sempat menolak tawaran pembebasan bersyarat dari Presiden Joko Widodo karena menolak menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. Lha kini malah nasihati Jokowi, soal hukum Islam di Indonesia.?
Ia juga dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila karena melarang santrinya melakukan hormat bendera merah putih.
Menurut wikipidea, pria kelahiran 17 Agustus 1938, adalah tokoh muwahidin di Indonesia beraliran Jihadisme salafi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan beberapa peristiwa dan aksi terorisme di Indonesia.
Masih menurut wikipidea, Salafi jihadisme atau jihadis-Salafisme adalah ideologi agama-politik transnasional yang didasarkan pada kepercayaan pada jihadisme "fisik" dan Gerakan Salafi untuk kembali ke apa yang diyakini penganutnya sebagai Islam Sunni sejati.
Beda dengan Jokowi, yang dikenal sebagai politikus dan pengusaha Indonesia. Jokowi, pernah menjabat sebagai Presiden Indonesia ketujuh dari tahun 2014 sampai 2024. Sebelumnya ia adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Catatan jurnalistik saya menyimpan file, Presiden Joko Widodo pernah mengingatkan kembali bahwa tidak ada tempat bagi kelompok radikal di Indonesia, termasuk dari kelompok Islam.
Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan pada Pembukaan Halaqah Nasional Alim Ulama di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Saat itu, Presiden Jokowi telah mengatakan keberadaan Pancasila dan Islam tidak untuk saling dipertentangkan maupun untuk dipisahkan. Pancasila, kata Presiden Jokowi, merupakan dasar negara Indonesia. Sedangkan, Islam merupakan akidah yang harus dijadikan pedoman bagi para pemeluknya.
"Tuntunan untuk mewujudkan Islam yang wasathiyah, yang moderat, yang santun. Bukan Islam yang keras, bukan Islam yang radikal. Islam radikal itu bukan Islamnya Majelis Ulama Indonesia. Islam yang radikal bukan Islamnya bangsa Indonesia," ingat Presiden.
Presiden Joko Widodo juga meminta seluruh umat Islam di Indonesia kembali pada semangat ta’awun yaitu semangat bekerja sama dan saling tolong-menolong dalam semua aspek kehidupan untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, bermartabat, berkepribadian, adil dan makmur. Jelas garis Jokowi, meski kini sudah lengser sebagai presiden.
***
Literasi yang saya pelajari, hukum Islam terbagi menjadi lima kategori utama yang termasuk dalam hukum taklifi, yaitu Wajib (perintah yang jika dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan berdosa), Sunnah (anjuran yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), Mubah (boleh dikerjakan atau ditinggalkan), Makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak ada dosa jika dikerjakan), dan Haram (perintah untuk meninggalkan, dan jika dikerjakan akan mendapat dosa).
Tercatat dalam sejarah, keberadaan hukum Islam di Indonesia telah melewati perjalanan yang panjang sejak abad ke-13, ketika Islam mulai masuk dan berkembang di Nusantara. Dalam konteks hukum pluralistik Indonesia, hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sumber hukum, sejajar dengan hukum adat di pandangan hukum nasional.
Hal yang saya pelajari, hukum islam di Indonesia telah masuk pada ranah pernikahan, ekonomi syariah, dan pendidikan.
Dalam studi politik, ada tantangan hukum Islam dalam mempertahankan relevansi di tengah dinamika sosial dan politik kontemporer. Ada satu penelitian yang menyoroti signifikansi sinergi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional . Ini untuk menciptakan sistem hukum inklusif yang adil dan menghormati keragaman budaya serta agama.
Studi yang saya pelajari, Indonesia merupakan negara kesatuan berbagai ras, suku, budaya, dan agama bersatu dalam satu wadah. Walaupun Islam sebagai agama mayoritas yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, hukum islam tidak bisa diterapkan sepenuhnya karena negara indonesia menganut sistem hukum campuran.
Literasi saya, menunjukan aistem hukum Indonesia saat ini adalah sistem hukum campuran (mixed legal system) yang memadukan sistem Civil Law (Eropa Kontinental), hukum adat, dan hukum agama, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber tertinggi.
Sistem ini bersifat kompleks karena melibatkan tiga aspek: struktur hukum (lembaga peradilan), substansi hukum (aturan dan norma), dan budaya hukum (sikap dan nilai masyarakat terhadap hukum). Apa bukan begitu Ustad Baasyir. ([email protected])
Editor : Moch Ilham