Santri Ungkap Hukuman Ngecor Sebelum Bangunan Ponpes Ambruk

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, SIDOARJO – Tragedi ambruknya bangunan tiga lantai Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menyisakan cerita mengenai tradisi hukuman bagi santri. Sejumlah santri menyebut, jika kedapatan tidak mengikuti kegiatan, mereka bisa diminta membantu pekerjaan pembangunan, termasuk pengecoran.

Salah seorang santri yang telah enam tahun mondok menuturkan, hukuman tersebut sudah berlangsung lama. Meskipun demikian, peran santri hanya sebatas membantu tukang bangunan, bukan sepenuhnya mengerjakan pekerjaan berat.

“Kalau ada yang bolos kegiatan, biasanya disuruh bantuin ngecor. Itu lebih ke hukuman saja, bukan kewajiban. Santri hanya ikut proses yang dilakukan tukang,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Santri tersebut menambahkan, dirinya tidak berada di lokasi saat mushola ponpes ambruk pada Senin (29/9). Namun, setibanya di lokasi, ia menyaksikan musala sudah hancur dan ratusan santri yang tengah melaksanakan salat Asar tertimpa reruntuhan.

“Pas saya sampai, musala sudah ambruk. Imam dan sebagian jemaah selamat, tapi banyak juga yang tidak,” imbuhnya.

Keterangan serupa juga disampaikan salah satu keluarga korban luka asal Madura. Ia menuturkan keponakannya tengah berada dekat area pengecoran mushola sebelum bangunan runtuh.

“Keponakan saya jatuh, wajahnya luka dan giginya copot,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak berwenang masih terus melakukan pendataan terkait jumlah korban jiwa maupun korban luka. Hingga kini, tragedi ini masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga santri serta masyarakat sekitar. sda-01/gfr

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…