SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejumlah gubernur menggeruduk Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprotes pemotongan transfer ke daerah (TKD).
Anggota Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Irawan mengaku bingung karena protes baru dilakukan.
Irawan menegaskan keputusan APBN 2026 itu sudah melalui proses yang melibatkan semua pemangku kewenangan termasuk presiden. Dia meminta semua kepala daerah tetap mengikuti keputusan yang sudah ada.
"Terkait dengan dana transfer ke daerah tersebut telah melalui proses politik antara Presiden dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang. Tentu kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum diputuskan," ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
"Sehingga kami minta daerah untuk menghormati undang-undang yang telah ditetapkan. Saya sendiri terkejut dengan langkah yang diambil oleh beberapa Gubernur dalam mengadvokasi kepentingannya. Meskipun menurut saya langkah tersebut tidak tepat dan keliru. Seharusnya langkah seperti itu dilakukan sebelum UU APBN ditetapkan," tambahnya.
Irawan menyebut para gubernur seharusnya adalah representasi dari pemerintah pusat di daerah dan perpanjangan tangan presiden. Adapun masukan dan harapan dari pemerintah provinsi tersebut, katanya, semua pihak harus mendengarkan dan mempertimbangkan untuk bahan kebijakan ke depan dalam menyusun APBN.
"Saya meyakini Presiden atau melalui Kemendagri/Kemenkeu mendengar dan mengerti dinamika yang terjadi," katanya.
Gubernur Tolak Pemotongan TKD
Kantor kementerian Keuangan RI di Jakarta, Selasa (7/10/2025), tampak lebih ramai dari biasanya.
Puluhan kepala daerah dari seluruh Indonesia datang beriringan ke gedung tersebut, membawa satu pesan yang sama yakni menolak kebijakan pemotongan transfer ke daerah (TKD) yang diterapkan pemerintah pusat.
Sebanyak 18 gubernur hadir langsung dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Lima daerah absen, sementara delapan lainnya mengirim perwakilan.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menjadi salah satu juru bicara dalam pertemuan itu, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah sepakat menolak kebijakan tersebut.
Menurutnya, keputusan memotong TKD hingga 20–30 persen untuk tingkat provinsi dan bahkan mencapai 60–70 persen di beberapa kabupaten dan kota, berpotensi melumpuhkan banyak program pembangunan.
Semuanya tidak setuju karena kemudian kan ada beban PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang cukup besar dan ada janji untuk pembangunan jalan dan jembatan yang cukup besar.
Dengan pemotongan yang rata-rata setiap daerah hampir sekitar 20–30 persen untuk level provinsi dan di level kabupaten bahkan ada tadi dari Jawa Tengah yang hampir 60–70 persen, itu berat,” ujar Sherly seusai pertemuan.
Ia menambahkan, beban pembiayaan gaji PPPK menjadi salah satu persoalan paling krusial.
Usulan Mendagri Pengalihan TKD
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah strategis dalam menyikapi dinamika TKD. Dalam arahannya, ia mengingatkan agar jajaran Kemendagri meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut diperlukan agar setiap kebijakan pusat dapat terlaksana secara efektif di daerah meski di tengah pengalihan TKD.
"Perlu ada langkah antisipatif dan strategi yang jelas agar dinamika Transfer ke Daerah tidak mengganggu program pembangunan maupun pelayanan masyarakat," tegas Tito dalam keterangan tertulis, Senin (29/9).
Arahan tersebut disampaikan Mendagri kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rapat Konsinyering Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2026 yang berlangsung di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/9).
Ia juga telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) agar pengalihan TKD mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Dengan demikian, pemda tetap mampu menjalankan tugas sesuai Undang-Undang (UU), termasuk menyangkut pelayanan dasar.
Tito memaparkan setidaknya terdapat empat langkah yang harus diperhatikan pemda. Pertama, melakukan efisiensi anggaran pada pos perjalanan rapat-rapat, serta pemeliharaan maupun perawatan sarana dan prasarana kantor. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham