Catatan Raditya Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (2)

Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 57, Kacab Selvy Hutomo Lakukan Cassie, Diduga Nipu Nasabah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam Akta Perjanjian Kredit 57 tanggal 23 Agustus 2018, antara PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya dengan saya, dibuat kesepakatan Pasal 12 poin 12.4.

Dalam Pasal 12, poin 12.4 itu disepakati bukan cessie, tapi menggadaikan.

Dalam pasal ini ada kalimat, “bank berhak mengalihkan atau menggadaikan…”. Kata ini disebut menggadaikan, bukan cessie.

Ini bank diduga sudah ngawur melakukan proses Cessie ke Winarta. Secara hukum, kata tim hukum saya, pengalihan piutang saya secara cessie batal demi hukum. Dan kini diajukan pembatalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Secara pidana diduga ada unsur nipunya. Nipu adalah tindakan penipuan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi dengan cara curang, seperti menggunakan kebohongan, nama palsu, atau tipu muslihat untuk mengelabui orang lain agar memberikan keuntungan atau data pribadi tanpa hak. Tindakan ini termasuk ilegal dan bisa mengakibatkan kerugian finansial atau lainnya bagi korban seperti saya.

Kata tim hukum saya, unsur-unsur penipuan ada pernyataan palsunya.

Ya, Selvy Hutomo bersama David Teguh Ariyanto, membuat pernyataan yang tidak benar soal cessie, sekaligus  menyembunyikan informasi penting.

Dari temuan ini, diduga Selvy dan David memiliki niat untuk menipu saya. Dan bukan sekadar membuat kesalahan pemberitahuan cessie secara tertulis.

Awal-awalnya, saya percaya pada pernyataan palsu David, yang dalam surat pemberitahuan cessie itu, sebagai Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet.

Saya jadi korbannya dan mengalami kerugian nyata sebagai akibat langsung dari tindakan penipuan tersebut.

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang diundangkan yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. (R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980, hal. 396-397)

Lebih lanjut menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya: (R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986, hal. 261) yaitu

membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong. ([email protected])

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…