Catatan Raditya Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (2)

Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 57, Kacab Selvy Hutomo Lakukan Cassie, Diduga Nipu Nasabah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam Akta Perjanjian Kredit 57 tanggal 23 Agustus 2018, antara PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya dengan saya, dibuat kesepakatan Pasal 12 poin 12.4.

Dalam Pasal 12, poin 12.4 itu disepakati bukan cessie, tapi menggadaikan.

Dalam pasal ini ada kalimat, “bank berhak mengalihkan atau menggadaikan…”. Kata ini disebut menggadaikan, bukan cessie.

Ini bank diduga sudah ngawur melakukan proses Cessie ke Winarta. Secara hukum, kata tim hukum saya, pengalihan piutang saya secara cessie batal demi hukum. Dan kini diajukan pembatalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Secara pidana diduga ada unsur nipunya. Nipu adalah tindakan penipuan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi dengan cara curang, seperti menggunakan kebohongan, nama palsu, atau tipu muslihat untuk mengelabui orang lain agar memberikan keuntungan atau data pribadi tanpa hak. Tindakan ini termasuk ilegal dan bisa mengakibatkan kerugian finansial atau lainnya bagi korban seperti saya.

Kata tim hukum saya, unsur-unsur penipuan ada pernyataan palsunya.

Ya, Selvy Hutomo bersama David Teguh Ariyanto, membuat pernyataan yang tidak benar soal cessie, sekaligus  menyembunyikan informasi penting.

Dari temuan ini, diduga Selvy dan David memiliki niat untuk menipu saya. Dan bukan sekadar membuat kesalahan pemberitahuan cessie secara tertulis.

Awal-awalnya, saya percaya pada pernyataan palsu David, yang dalam surat pemberitahuan cessie itu, sebagai Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet.

Saya jadi korbannya dan mengalami kerugian nyata sebagai akibat langsung dari tindakan penipuan tersebut.

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang diundangkan yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. (R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980, hal. 396-397)

Lebih lanjut menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya: (R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986, hal. 261) yaitu

membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong. ([email protected])

Berita Terbaru

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…