Catatan Raditya Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (2)

Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 57, Kacab Selvy Hutomo Lakukan Cassie, Diduga Nipu Nasabah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam Akta Perjanjian Kredit 57 tanggal 23 Agustus 2018, antara PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya dengan saya, dibuat kesepakatan Pasal 12 poin 12.4.

Dalam Pasal 12, poin 12.4 itu disepakati bukan cessie, tapi menggadaikan.

Dalam pasal ini ada kalimat, “bank berhak mengalihkan atau menggadaikan…”. Kata ini disebut menggadaikan, bukan cessie.

Ini bank diduga sudah ngawur melakukan proses Cessie ke Winarta. Secara hukum, kata tim hukum saya, pengalihan piutang saya secara cessie batal demi hukum. Dan kini diajukan pembatalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Secara pidana diduga ada unsur nipunya. Nipu adalah tindakan penipuan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi dengan cara curang, seperti menggunakan kebohongan, nama palsu, atau tipu muslihat untuk mengelabui orang lain agar memberikan keuntungan atau data pribadi tanpa hak. Tindakan ini termasuk ilegal dan bisa mengakibatkan kerugian finansial atau lainnya bagi korban seperti saya.

Kata tim hukum saya, unsur-unsur penipuan ada pernyataan palsunya.

Ya, Selvy Hutomo bersama David Teguh Ariyanto, membuat pernyataan yang tidak benar soal cessie, sekaligus  menyembunyikan informasi penting.

Dari temuan ini, diduga Selvy dan David memiliki niat untuk menipu saya. Dan bukan sekadar membuat kesalahan pemberitahuan cessie secara tertulis.

Awal-awalnya, saya percaya pada pernyataan palsu David, yang dalam surat pemberitahuan cessie itu, sebagai Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet.

Saya jadi korbannya dan mengalami kerugian nyata sebagai akibat langsung dari tindakan penipuan tersebut.

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang diundangkan yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. (R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980, hal. 396-397)

Lebih lanjut menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya: (R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986, hal. 261) yaitu

membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong. ([email protected])

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…