Catatan Raditya Khadaffi, Terkait PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya (2)

Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 57, Kacab Selvy Hutomo Lakukan Cassie, Diduga Nipu Nasabah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam Akta Perjanjian Kredit 57 tanggal 23 Agustus 2018, antara PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya dengan saya, dibuat kesepakatan Pasal 12 poin 12.4.

Dalam Pasal 12, poin 12.4 itu disepakati bukan cessie, tapi menggadaikan.

Dalam pasal ini ada kalimat, “bank berhak mengalihkan atau menggadaikan…”. Kata ini disebut menggadaikan, bukan cessie.

Ini bank diduga sudah ngawur melakukan proses Cessie ke Winarta. Secara hukum, kata tim hukum saya, pengalihan piutang saya secara cessie batal demi hukum. Dan kini diajukan pembatalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Secara pidana diduga ada unsur nipunya. Nipu adalah tindakan penipuan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi dengan cara curang, seperti menggunakan kebohongan, nama palsu, atau tipu muslihat untuk mengelabui orang lain agar memberikan keuntungan atau data pribadi tanpa hak. Tindakan ini termasuk ilegal dan bisa mengakibatkan kerugian finansial atau lainnya bagi korban seperti saya.

Kata tim hukum saya, unsur-unsur penipuan ada pernyataan palsunya.

Ya, Selvy Hutomo bersama David Teguh Ariyanto, membuat pernyataan yang tidak benar soal cessie, sekaligus  menyembunyikan informasi penting.

Dari temuan ini, diduga Selvy dan David memiliki niat untuk menipu saya. Dan bukan sekadar membuat kesalahan pemberitahuan cessie secara tertulis.

Awal-awalnya, saya percaya pada pernyataan palsu David, yang dalam surat pemberitahuan cessie itu, sebagai Branch Director PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet.

Saya jadi korbannya dan mengalami kerugian nyata sebagai akibat langsung dari tindakan penipuan tersebut.

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang diundangkan yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. (R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980, hal. 396-397)

Lebih lanjut menurut R. Soesilo, kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, yang mana penipu itu pekerjaannya: (R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986, hal. 261) yaitu

membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong. ([email protected])

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…