SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Rencana pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari dalam Perda 1/2023 memicu kritik keras pedagang. Mereka menilai aturan itu tidak hanya membebani aktivitas perdagangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya proses legislasi di DPRD Surabaya, khususnya Komisi B yang dianggap tidak melibatkan pihak terdampak.
Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya Umbar Rifa’i menegaskan bahwa sejak awal pembahasan, pedagang sama sekali tidak mendapat ruang untuk menyampaikan pendapat. Tidak ada hearing, tidak ada forum dengar pendapat, dan tidak ada undangan resmi dari Komisi B padahal pedagang adalah pihak yang paling merasakan dampaknya.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Perda yang membatasi jam ini lahir begitu saja tanpa melibatkan pedagang. Lalu kepentingan siapa yang didengar?” tegas Umbar ketika dikonfirmasi minggu (23/11).
Ia menilai sikap DPRD, khususnya Komisi B yang membidangi perekonomian, menunjukkan abainya fungsi representasi dan pengawasan. Pedagang merasa hanya dijadikan objek kebijakan, bukan mitra dalam perumusan regulasi.
“Komisi B ini kan wakil rakyat. Tapi ketika aturan dibuat, suara rakyat yang mereka wakili justru tidak masuk sama sekali,” katanya.
Menurut dia, pembatasan jam tidak mempertimbangkan sifat buah yang memiliki masa simpan sangat pendek. Banyak jenis buah seperti duku, naga, hingga rambutan hanya bertahan satu malam setelah tiba dari sentra pertanian.
Karena itu, proses bongkar-muat dan distribusi ke pedagang kecil maupun pasar lain selalu dilakukan pada malam hingga dini hari.
“Buah itu masak dan cepat rusak. Kalau jam dibatasi, buah bisa turun kualitasnya dan kerugian jatuh ke pedagang,” tegasnya.
Pedagang juga menilai Komisi B gagal membaca dampak kebijakan terhadap program pemerintah.
Pasar Tanjungsari menyuplai kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mobil pengangkut MBG biasa mengambil barang pada malam hari agar pengiriman pagi tidak terlambat.
“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Anak-anak yang dirugikan, bukan kami saja. Tapi apakah ini dipertimbangkan DPRD? Sepertinya tidak,” kritik Umbar.
Ia juga menyinggung ironi lain: pedagang telah mengikuti relokasi dari Peneleh pada 2010 silam demi ketertiban kota. Setelah tertata dan tidak mengganggu lalu lintas, mereka berharap dapat bekerja stabil. Namun aturan baru dianggap justru mempersempit ruang ekonomi masyarakat kecil.
“Kami taat saat dipindah. Tapi setelah tertib, kenapa Komisi B hadirnya justru untuk mempersempit, bukan membantu?” katanya.
Pedagang berharap DPRD tidak hanya berpegang pada naskah aturan, tetapi turun langsung dan mendengar suara mereka.
Menurut Umbar, Perda 1 tahun 2023 wajib dikaji ulang, terutama pasal berkaitan dengan pembatasan jam operasional.
“Ekonomi sedang sulit. Jangan tambah beban dengan regulasi yang tidak berpihak. Komisi B harus membuka ruang dialog,” pungkasnya. Alq
Editor : Moch Ilham