SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya membaca di media, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa eks hakim Muhammad Arif Nuryanta. Selain hukuman badan, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Eks hakim ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara. Astagfirullahaladzim, beratnya saat masih di hukum di dunia.
Hakim itu bisa dimaknai hakim yang tidak adil. Ia hakim yang menyimpang dari kebenaran dan keadilan dalam memutuskan perkara. Dalam ajaran Islam disebut sebagai hakim yang zalim. Konsekuensinya sangat berat, baik dalam pandangan agama (dosa besar dan ancaman neraka) maupun hukum positif (sanksi administratif dan pidana), serta menyebabkan kerusakan sosial.
Secara duniawi, hakim yang tidak adil dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan/atau Mahkamah Agung (MA).
Dan dalam ajaran Islam, hakim tidak adil termasuk dosa besar. Menurut hadis, ada tiga macam hakim, dua di antaranya masuk neraka: hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan secara zalim, dan hakim yang memutuskan berdasarkan kebodohan.
Makanya hakim hakim diperintahkan untuk berlaku adil. Bila tidak akan menerima murka Allah, sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nahl ayat 90.
"innallâha ya'muru bil-‘adli wal-iḫsâni wa îtâ'i dzil-qurbâ wa yan-hâ ‘anil-faḫsyâ'i wal-mungkari wal-baghyi ya‘idhukum la‘allakum tadzakkarûn".
Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.
Saya catat rasa keadilan selalu jadi sorotan publik. Berbagai kasus yang menyita perhatian publik dirasa menyakiti rasa keadilan di masyarakat. Mulai dari proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, sampai putusan dan vonis, banding atau kasasi, hingga saat pelaksanaan hukuman.
Akibat dari berbagai kasus yang dirasa menyalahi nilai-nilai keadilan, banyak warga masyarakat yang turut fokus mengawal kasus-kasus tertentu, bahkan sampai ikut menelusuri fakta-fakta di lapangan dan mengomentari putusan dan vonis hakim. Termasuk investigasi reporting kasus cassie dari Bank Artha Graha Internasional (Tbk). Itu ketidak adilan yang dirasakan warga negara.
Apalagi kasus yang putusan hakimnya disorot publik, bahkan sampai dikomentari kalangan elite sebagai bentuk kekecewaan atas proses hukum yang terjadi. Bahkan beberapa tokoh nasional menyatakan bahwa hakim pemberi putusan dan vonis tersebut bermasalah sehingga perlu diperiksa. Padahal, kedudukan hakim dalam menjaga integritasnya menentukan tegak atau runtunya rasa dan nilai-nilai keadilan di masyarakat.
Dalam ajaran Islam, menjadi seorang hakim (qadhi) adalah tugas yang sangat mulia dan berat.
Diamanatkan seorang hakim harus memiliki sifat adil dan tidak memihak. Mereka harus menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal, suap, atau hubungan pribadi. Ketaqwaan kepada Allah adalah kunci utama yang membimbing seorang hakim untuk bertindak dengan integritas dan kejujuran.
Saking beratnya tanggung jawab seorang hakim, Islam memberikan peringatan keras terhadap para hakim yang tidak adil. Menjadi hakim yang tidak adil bukan hanya merugikan individu yang diputuskan kasusnya, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Bahkan menjadi hakim yang tidak adil adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Hakim ada tiga macam, dua di neraka dan satu di surga: Seseorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran, maka dia di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran dan tidak memutuskan dengan kebenaran, maka dia di neraka. Seseorang yang memutuskan kasus manusia dengan kebodohan, maka dia juga di neraka.” (H.R. Abu Daud).
Islam mengingatkan Hakim yang tidak adil akan mendapatkan kemurkaan Allah. Masya Allah. ([email protected])
Oleh:
Hj Lordna Putri
Editor : Moch Ilham