Jumat Berkah

Hakim tak Adil, Hakim Zalim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya membaca di media, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa eks hakim Muhammad Arif Nuryanta. Selain hukuman badan, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Eks hakim ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara. Astagfirullahaladzim, beratnya saat masih di hukum di dunia.

Hakim itu bisa dimaknai hakim yang tidak adil. Ia hakim yang menyimpang dari kebenaran dan keadilan dalam memutuskan perkara. Dalam ajaran Islam disebut sebagai hakim yang zalim. Konsekuensinya sangat berat, baik dalam pandangan agama (dosa besar dan ancaman neraka) maupun hukum positif (sanksi administratif dan pidana), serta menyebabkan kerusakan sosial.

Secara duniawi, hakim yang tidak adil dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan/atau Mahkamah Agung (MA).

Dan dalam ajaran Islam, hakim tidak adil termasuk dosa besar.  Menurut hadis, ada tiga macam hakim, dua di antaranya masuk neraka: hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan secara zalim, dan hakim yang memutuskan berdasarkan kebodohan.

Makanya hakim hakim diperintahkan untuk berlaku adil. Bila tidak  akan menerima murka Allah, sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nahl ayat 90.

"innallâha ya'muru bil-‘adli wal-iḫsâni wa îtâ'i dzil-qurbâ wa yan-hâ ‘anil-faḫsyâ'i wal-mungkari wal-baghyi ya‘idhukum la‘allakum tadzakkarûn".

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.

Saya catat rasa keadilan selalu jadi sorotan publik. Berbagai kasus yang menyita perhatian publik dirasa menyakiti rasa keadilan di masyarakat. Mulai dari proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, sampai putusan dan vonis, banding atau kasasi, hingga saat pelaksanaan hukuman.

Akibat dari berbagai kasus yang dirasa menyalahi nilai-nilai keadilan, banyak warga masyarakat yang turut fokus mengawal kasus-kasus tertentu, bahkan sampai ikut menelusuri fakta-fakta di lapangan dan mengomentari putusan dan vonis hakim. Termasuk investigasi reporting kasus cassie dari Bank Artha Graha Internasional (Tbk). Itu ketidak adilan yang dirasakan warga negara.

Apalagi kasus yang putusan hakimnya disorot publik, bahkan sampai dikomentari kalangan elite sebagai bentuk kekecewaan atas proses hukum yang terjadi. Bahkan beberapa tokoh nasional menyatakan bahwa hakim pemberi putusan dan vonis tersebut bermasalah sehingga perlu diperiksa. Padahal, kedudukan hakim dalam menjaga integritasnya menentukan tegak atau runtunya rasa dan nilai-nilai keadilan di masyarakat.

Dalam ajaran Islam, menjadi seorang hakim (qadhi) adalah tugas yang sangat mulia dan berat.

Diamanatkan seorang hakim harus memiliki sifat adil dan tidak memihak. Mereka harus menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal, suap, atau hubungan pribadi. Ketaqwaan kepada Allah adalah kunci utama yang membimbing seorang hakim untuk bertindak dengan integritas dan kejujuran.

Saking beratnya tanggung jawab seorang hakim, Islam memberikan peringatan keras terhadap para hakim yang tidak adil. Menjadi hakim yang tidak adil bukan hanya merugikan individu yang diputuskan kasusnya, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Bahkan menjadi hakim yang tidak adil adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Hakim ada tiga macam, dua di neraka dan satu di surga: Seseorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran, maka dia di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran dan tidak memutuskan dengan kebenaran, maka dia di neraka. Seseorang yang memutuskan kasus manusia dengan kebodohan, maka dia juga di neraka.” (H.R. Abu Daud).

Islam mengingatkan Hakim yang tidak adil akan mendapatkan kemurkaan Allah. Masya Allah. ([email protected])

 

 

Oleh:

Hj Lordna Putri

Berita Terbaru

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Dukung Kebijakan Ning Ita, Plt Camat Kranggan Siap Aktifkan Siskamling dan Poskamling

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:21 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perangkat RT/RW seluruh Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto diimbau untuk mendukung pengaktifan sistem keamanan lingkungan …

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Agung Mulyono Absen Paripurna, 2 Raperda Jawaban Fraksi Tak Ada yang Baca

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), menyisakan tanda tanya setelah seluruh 11 anggota Fraksi Partai Demokrat tidak …

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara. Purbaya mengaku t…