SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo menyinggung Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang 'lari' saat bencana melanda wilayah Aceh Selatan. Prabowo meminta Mendagri Tito memproses Mirwan.
"Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses," ujar Prabowo.
"Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana," imbuhnya.
Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa mendapat izin saat wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor.
Rekomendasikan Beri Sanksi
Merespons hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mikir terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Undang-Undang itu juga mengatur sanksi baik pelanggaran terhadap kewajiban maupun sanksi terhadap larangan.
Bima mengatakan apabila kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemendagri akan tegas memberikan sanksi. Untuk kasus Bupati Aceh Selatan, Bima belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan ke Mirwan.
"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah," ujar Bima saat dikonfirmasi, Senin (8/12)
Bima hanya memastikan pihaknya akan memeriksa Mirwan. Dia mengungkapkan pemeriksaan segera dilakukan begitu Mirwan tiba di Tanah Air. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham